PN Pekanbaru, Rabu 29 Agustus 2018—sidang perkara tindak pidana pencucian uang atas nama terdakwa Ali Honopiah berlangsung cepat. Begitu Ketua Majelis Hakim Dahlia Panjaitan bersama dua anggotanya membuka sidang, penuntut umum langsung memanggil Gunawan Salim menghadap meja sidang.
Gunawan Salim satu dari 3 saksi yang diminta langsung majelis hakim untuk dihadirkan. Ia pemilik toko Salim Jaya Pekanbaru yang menjual aksesoris mobil. Ali Honopiah pernah belanja beberapa peralatan mobil ditempatnya dengan membayar lewat kartu debit BCA. Katanya, hanya satu kali transaksi jual beli itu terjadi dengan nominal Rp. 3.350.000.
Tak ada pertanyaan lain yang digali dari Gunawan Salim baik oleh majelis hakim, penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa.
Sidang dilanjutkan Rabu 12 September 2018.#Suryadi