PN Pekanbaru, 28 Agustus 2018 – Persidangan TPPU tringgiling M. Ali Honofiah dengan agenda saksi 28 Agustus 2018 belum juga dimulai hingga pukul 13:00 Wib. Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi kunci yang telah beberapa kali diminta oleh Majelis Hakim untuk dihadirkan. Berdasarkan informasi Penasehat Hukum bahwa persidangan ditunda esok hari karena saksi tidak dapat dihadirkan oleh Penuntut Umum, langsung meninggalkan ruang sidang Prof.R.Soebekti.
Usai Penasehat Hukum menignggalkan ruangan, Penuntut Umum datang “Persidangan ditunda karena Majelis Hakim tidak lengkap,” ujar Hamiko di ruangan yang sama Pukul 16:00. Sidang ditunda tanpa adanya persidangan. #Ika-Senarai