Sidang ke 1: Melengkapi dokumen penggugat dan tergugat
PN Pekanbaru, 7 September 2021—Majelis Hakim Dahlan, Tommy Manik dan Zefri Mayeldo Harahap buka sidang perdata perkara Pembuangan Limbah nomor 150/Pdt.G/LH/2021/PN Pbr. Lembaga Pengawas Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) melawan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau.
Sidang yang sudah tergelar keempat kalinya ini, beragendakan melengkapi dokumen penggugat dan surat kuasa hukum KLHK.
Josua Hutauruk Kuasa Hukum LPPHI diminta hakim menunjukkan dokumen yang diminta saat sidang lalu. Ia datang ke meja majelis sambil membawa laptop yang berisi dokumen dan foto kegiatan yang sudah dilakukan selama ini. LPPHI sudah berdiri sejak 18 Agustus 2018.
Pokok perkara gugatan LPPHI yang tertuang dilaman SIPP PN Pekanbaru;
PT CPI harus bertanggungjawab atas kerusakan hutan dan kerugian dari pencemaran lingkungan hidup yang sudah dilakukannya. Perusahaan dinyatakan telah melawan hukum sebab merugikan masyarakat wilayah kerja Blok Rokan terdiri dari Siak, Bengkalis, Rokan Hilir dan Pekanbaru, termasuk mereka yang sudah membuat laporan kerugian dan pencemaran yang dideritanya. Dan melakukan pemulihan lingkungan hidup terhadap hutan dan tanah/lahan masyarakat yang sudah tercemar.
Lalu, menghukum PT CPI membiayai seluruh biaya pemulihan kerusakan hutan dan lingkungan wilayah Blok Rokan sebesar USD 1.797,2 Miliar. Membayar kerugian materil penggugat dalam pengajuan gugatan sebesar Rp 245 juta. Serta meminta maaf secara tertulis kepada masyarakat Riau yang diumumkan di 3 TV nasional, 10 media cetak nasional dan 2 media cetak Riau selama 7 hari berturut-turut atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.
Semua para tergugat membentuk tim audit dan pemulihan lingkungan dan melibatkan lembaga independent (perguruan tinggi dan lembaga masyarakat) untuk mengawasi tindakan pemulihan kerusakan hutan dan lingkungan yang akan dilakukan PT CPI. Dengan masa tugas 10 tahun.
Terakhir, KLHK membuka ke publik hasil audit lingkungan wilayah kerja Blok Rokan yang dibentuk pada 2020 lalu.
Agenda selanjutnya tiap tergugat akan memberi jawaban atas legal standing LPPHI. Dan LPPHI membawa dokumen kegiatan selama pendiriannya. Sidang dilanjut 17 September 2021 mendatang.#Jeffri