Sidang ke 2: melengkapi berkas penggugat
PN Bangkinang, Senin 13 September 2021—Ketua Majelis Hakim, Ersin, didampingi anggota I, Petra Jeanny Siahaan dan anggota II, Omori Rotama Sitorus, kembali membuka sidang kedua gugatan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) terhadap PT Padasa Enam Utama.
Ersin, kembali meminta beberapa berkas yang belum dilengkapi kuasa hukum Jikalahari pada sidang sebelumnya. Salah satunya akta pendirian. Padasa yang diwakili kuasa hukumnya, Wismar Harianto, juga diminta menunjukkan identitas dan bukti pemberian kuasa dari perusahaan. Sidang minggu lalu, dia belum sempat hadir.
Setelah semuanya lengkap, ketua majelis menunjuk hakim mediator, Renny Hidayati. Sebelumnya, masing-masing pihak sepakat menyerahkan pada ketua majelis untuk menetapkan langsung hakim mediator. Selanjutnya, mereka diberi waktu selama 30 hari buat musyawarah mencari jalan keluar terbaik dari pokok permasalahan. Mediasi dijadwalkan pada Kamis 23 September mendatang.
Jikalahari gugat Padasa karena telah melawan hukum berupa, merusak dan merambah hutan. Dengan cara menanam kelapa sawit, mendirikan bangunan, menduduki dan menguasai kawasan hutan di luar izin. Sekitar 1.768 ha berada dalam kawasan hutan yang dapat dikonversi (HPK) dan lebih kurang 611 ha berada dalam kawasan hutan lindung Bukit Suligi.#Suryadi