PN Bangkinang, Kamis 2 Desember 2021— Ketua Majelis Hakim Ersin, didampingi anggota I, Petra Jeanny Siahaan dan anggota II, Omori Rotama Sitorus, membuka sidang gugatan Jikalahari terhadap PT Padasa Enam Utama. Tergugat, menyerahkan tambahan sejumlah bukti surat. Antara lain:
- Nama-nama penerima sertifikat tanah kebun KKPA perkebunan kelapa sawit masyarakat Kecamatan XIII Koto Kampar, dengan mitra PT Padasa Enam Utama sebanyak 247 persil yang terletak di Desa Gunung Malelo, yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kampar.
- Nama-nama penerima sertifikat tanah kebun KKPA perkebunan kelapa sawit masyarakat Kecamatan XIII Koto Kampar, dengan mitra PT Padasa Enam Utama sebanyak 247 persil yang terletak di Desa Siberuang, yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kampar.
- Nama-nama penerima sertifikat tanah kebun KKPA perkebunan kelapa sawit masyarakat Kecamatan XIII Koto Kampar, dengan mitra PT Padasa Enam Utama sebanyak 247 persil yang terletak di Desa Bandur Picak, yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kampar.
- Sertifikat tanah kebun KKPA perkebunan kelapa sawit masyarakat Kecamatan XIII Koto Kampar dengan mitra PT Padasa Enam Utama, Desa Gunung Malelo sebanyak 50 persil.
- Sertifikat tanah kebun KKPA perkebunan kelapa sawit masyarakat Kecamatan XIII Koto Kampar dengan mitra PT Padasa Enam Utama, Desa Siberuang sebanyak 50 persil.
- Sertifikat tanah kebun KKPA perkebunan kelapa sawit masyarakat Kecamatan XIII Koto Kampar dengan mitra PT Padasa Enam Utama, Desa Bandur Picak sebanyak 50 persil.
Setelah periksa seluruh bukti, hakim beri kesempatan masing-masing pihak bila ingin menambah bukti pada persidangan berikutnya. Sidang dilanjutkan, Kamis 9 Desember 2021.#Suryadi