Kasus Karhutla dan Limbah PT NSP

Eris:”Saya tidak mengerti mengapa saya sampai harus di sini mewakili PT NSP sebagai terdakwa.”

suasana sidang eris

 

—Catatan Pleidooi Terdakwa Perkara PT NSP, Erwin dan Nowo

suasana sidang eris

PN BENGKALIS, 16 JANUARI 2015—Pagi ini Sidang Perkara Karhutla dengan Terdakwa PT National Sago Prima Diwakili Eris Ariaman (Direktur Utama) dan Ir Erwin (General Manager)  serta kasus Limbah B3 dengan terdakwa Ir Erwin (General Manager) dan Nowo Dwi Priyono (Manager Pabrik) kembali digelar. Sesuai dengan agenda sidang hari ini mendengarkan pembelaan (pleidooi) dari terdakwa dan Penasihat hukum.

 

 

eris baca pledoi

Pukul 07.20 WIB tim riau corruption trial tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Dua puluh menit kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Eriza Susila juga tiba. Sidang yang diagendakan mulai pukul 08.00 molor satu jam. Penasihat hukum dan Majelis hakim belum terlihat.

oc baca pledoi

Sekitar pukul 08.15 wib Penasihat hukum Otto Cornelis Kaligis beserta tim baru tiba. Satu jam kemudian Majelis hakim Sarah Louis, Melki Salahudin dan Renny Hidayati memasuki ruang sidang. Hakim ketua mengatakan kepada JPU agar menghadirkan terdakwa di depan persidangan.  “Silahkan hadirkan terdakwa, PT. Nasional Sago Prima (NSP) yang pertama,” Jelas Hakim Sarah.

hakim sarah

Terdakwa PT. NSP yang diwakili Eris Ariaman selaku Direktur Utama mulai membacakan pleidooi Eris membagi empat poin pada pleidooinya. Diantaranya PT. NSP ialah korban bencana kebakaran dan penegakan hukum yang sewenang-wenang. Kedua penuntut umum tidak dapat membuktikan tuntutannya, ketiga dakwaan dan tuntutan hanya didasarkan pada BAP ahli yang tidak kompeten, terakhir PT. NSP tidak bersalah karena tidak melakukan perbuatan yang didakwakan.

jaska eriza

“Saya tidak mengerti mengapa saya sampai harus didudukkan di sini mewakili PT NSP sebagai terdakwa,” sepenggal kutipan dari Eris.

Dalam memori pleidooi Eris mengatakan agresivitas dari penyidik Polda Riau dan pemberitaan-pemberitaan bernada minor terhadap PT NSP pada saat terjadinya kebakaran dan bergulirnya perkara ini telah menimbulkan kecemasan dan kekhawatiran bagi direksi dan seluruh karyawan PT NSP pada saat itu. Ketika penyidik sedang memilih siapa yang harus mewakili PT NSP selaku tersangka, tak ada seorang pun anggota direksi yang mau secara suka rela untuk maju menghadapi proses hukum mewakili PT NSP sebagai tersangka.

Menurutnya Sendi adalah pelaku pembakaran lahan tersebut. “Sendi mengakui kalau dia membakar lahan di PT NSP dengan motif dendam pribadi, dalam BAP juga diakui. Seharusnya Sendilah yang didakwa di pengadilan.”

erwin

Selanjutnya Eris menceritakan kronologis awal mula kejadian. Menurutnya bermula dari musim bencana kebakaran yang menimpa lahan dan tanaman sagu milik PT NSP yang berada di konsesi di Pulau Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dari tanggal 30 Januari 2014 sampai Maret 2014.

Dalam memori pleidooi Eris mengatakan ahli tidak menerima penunjukan dari menteri atau kepala daerah untuk meneliti. Labor yang digunakan Ahli Bambang Heru tidak memiliki lisensi dan tidak berhak mengeluarkan dokumen utuk persidangan. PT NSP tidak terbukti melawan hukum terkait fakta di lahan perusahaan.

Lanjutnya dari 33 saksi yang dihadirkan JPU, mengatakan tak ada perintah dari PT NSP membuka lahan dengan cara membakar. PT NSP sudah punya sarana untuk mencegah terjadinya kebakaran. Ahli tanah Iskandar juga mengatakan  membakar tak menguntungkan bagi tanaman sagu sangat mungkin timbulnya api karena panas, jika tanah rusak tidak bisa digunakan tapi lahan yang terbakar masih ada tumbuhan hidup. Kebakaran di seluruh Riau adalah bencana.

Dalam memori pleidooi Eris meminta majelis hakim supaya tidak menjatuhkan hukuman pidana dan membebaskan PT NSP dari tuntutan JPU. Pukul 09.43 pembelaan terdakwa selesai.

Giliran Penasehat Hukum (PH) Otto Cornelis Kaligis membacakan nota pembelaan. Sebelumnya OC Kaligis membagikan beberapa buku kepada Majelis Hakim, Jaksa dan terdakwa, serta beberapa pengunjung  yang hadir. Tujuan dari pembagian buku tersebut untuk acuan dan sebagai contoh dari beberapa kasus yang ditangani dan gugur di pengadilan. “Ini buku kejadian di pengadilan yang saya tangani hanya sebagai acuan,” jelasnya.

Dalam memori pleidooi, OC Kaligis mengatakan yang berhak menghitung kerugian negara adalah BPKP, kejadian ini merupakan praktek tirani niat baik oleh JPU. Topeng penegakan hukum dilakukan oleh aparat terhadap terdakwa. Opini publik dilakukan oleh JPU bersama LSM lingkungan. Tersangka tak mendapat keuntungan dari kasus ini malah mengalami kerugian.

Dalam pleidooi yang dibacakan OC Kaligis meminta hakim menolak tuntutan JPU dari praktek tirani penegakan hukum. Menurutnya lahan yang terbakar adalah lahan yang produktif, karakteristik tidak dihasilkan dari hasil pembakaran.

Tim PH mengatakan surat dakwaan berbentuk komulatif dan subsideritas, tidak ada ditemukan fakta hukum dari keterangan saksi, ahli dan bukti. Tim PH mengatakan Saksi Sendi yang membakar lahan di areal 29 dan seharusnya JPU menetapkan sebagai terdakwa. “Kami tidak sependapat terhadap dalil JPU, terdakwa PT NSP tidak terbukti dan kami meminta dibebaskan dari seluruh tuntutan.” Jelas tim PH.
Pembacaan nota pembelaan selesai untuk terdakwa PT NSP. Hakim Sarah Louis menanyakan tentang Duplik dan Replik. Jaksa Eriza mengatakan Duplik dibacakan secara lisan bahwa JPU tetap pada tuntutan. Sementara Penasihat Hukum menanggapi mereka tetap pada pembelaan. Selanjutnya PH memberikan bukti kepada majelis hakim dan dilihat ileh JPU. Setelah itu hakim Sarah menutup sidang, berikutnya pada Kamis 22 Januari 2015 jam 08.00 agenda putusan.

Setelah pembacaan pleidooi dari PT NSP, dilanjutkan pembacaan pleidooi dari Erwin General Manager PT NSP. Ia membacakan pembelaannya di depan persidangan, menurutnya kebakaran bukan hanya terjadi di lahan PT NSP tapi di sebagian besar wilayah Riau.

“Saat kebakaran kami langsung melakukan pemadaman dan patroli memanpantau api,” jelas Erwin.

suasana

Dalam pleidooinya dikatakan akibat dari kebakaran PT NSP mengalami kerugian tidak ada pemanenan. Erwin mengungkapkan hal yang sama dengan Eris bahwa Sendi alias Rendi seharusnya menjadi tersangka atas kasus kebakaran. Erwin mengatakan dalam pleidooinya Badan Lingkungan Hidup (BLH)  dan Kementerian kehutanan atau lingkungan tidak pernah memberi teguran terkait kasus tersebut.
Pembacaan nota pembelaan pun selesai. Usai membacakan pembelaannya erwin memberikan data pendukung pada hakim dan jaksa.

Lanjut pembacaan nota pembelaan dari PH. Menurut OC Kaligis dalam pleidooinya terdakwa Erwin tidak terbukti. Terkait unsur setiap orng dalam melakukan tindak pidana saat kebakaran. Periode januari 2014, saat itu cuaca panas dan Bupati Kab.Meranti mengeluarkan surat tanggap darurat.P T NSP telah melaporkan kejadian tersebut ke dinas kehutanan Kab Meranti.

nowo
“Saat itu tidak ada kegiatan pembukaan lahan oleh PT NSP. Tidak ada motif kesengajaan yang menyebabkan terlampaui,” jelasnya. Menurutnya dalam pleidooi baku mutu air dan udara kebakaran di lahan PT NSP karena faktor cuaca. Erwin tidak terbukti seperti yang dituduhkan oleh JPU.

Pukul 11.40 pembacaan peldoi dengan terdakwa Erwin selasai. PH memberikan bukti kepada majelis hakim dan dilihat oleh JPU. Sidang kembali dilanjutkan pada hari Kamis, 22 Januari 2015 pukul 8.00 wib, dengan agenda putusan Hakim.

nowo n jaksa

Sidang dengan agenda pembacaan pleidooi pada terdakwa erwin dan nowo atas kasus limbah B3 dilanjutkan setelah sholat Jum’at. Pukul 1.30 wib sidang dilanjutkan. Nowo membacakan nota pleidooinya.

Ia mengatakan mengapa kejaksaan dan pengadilan negeri memaksakan kasus ini ke persidangan. Menurutnya perusahan tidak melakukan pencemaran lingkungan B3. Apakah mudah menuntut seseorang untuk dipidanakan. Laporn limbah PT NSP selalu di sampaikan ke BLH Kabupaten Meranti.

“ BLH  Kabupaten Meranti telah melakukan pengawasan di PT NSP,” jelas Nowo.

Dalam pleidooinya PT NSP belum pernah menerima teguran karena penyimpanan limbah. Menurutnya penyimpanan oli bekas sebanyak empat drum dalam gedung permanen.

Nowo menyampaikan kepada majelis hakim bahwa ia merasa kasus ini sangat besar. Bertepatan saat sidang pertama istrinya masuk rumah sakit mengalami pendarahan dan harus transfusi darah. “Sejak kasus ini dilimpahkan dan saya sebagai terdakwa. Kami tidak dapat tidur. Bukan hanya kami, istri kami juga tak dapat tidur,” jelas Nowo.   

Lanjut giliran PH memberikan belaannya. OC Kaligis mengatakan tidak akan membacakan semua peldoi karena sudah disampaikan oleh terdakwa melalui nota pleidooi Erwim dan Nowo tidak terbukti dan dibebaskan dari tuntutan pidana pembelaan pribadi.

Pembacaan pleidooi untuk terdakwa Erwin dan Nowo selesai. Tim PH menyerahkan bukti tambahan kepada majelis hakim dan dilihat oleh jaksa Eriza. Kemudian hakim menanyakan tentang duplik dan replik. JPU tetap pada tuntutan dan PH tetap pada pembelaan.
Sidang dilanjutkan Kamis, 22 Januari 2015. Pukul 8.00 wib dengan agenda Putusan Hakim. #rct-Erli.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube