Bentangan

Bentangan: Jaksa dan Hakim Hukum PT JJP Denda Rp 10 M dan Tutup Seluruh Tempat Usaha Karena Sengaja Membiarkan Kebakaran di Areal Kerjanya

rctjjp1

 

rctjjp1

PENDAHULUAN

Paska terpidana Kosman Vitoni Imanuel Siboro—Asisten Kebun II PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP)—diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada 12 Agustus 2015, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan gugatan perdata terhadap PT JJP karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup pada Mei 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. dengan putusan akhir, PT JJP mengganti biaya kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya senilai 29 Miliar. 

Lantas KLHK menetapkan PT JJP sebagai tersangka. Persidangan perdana dengan agenda dakwaan dimulai pada 5 September 2016 hingga pemeriksaan terdakwa pada 20 Maret 2017. Riau Corruption Trial melakukan pemantauan terhadap sidang perkara pidana kebakaran hutan dan lahan atas nama terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa yang diwakili oleh Halim Gozali selaku Direktur. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Selama persidangan, penuntut umum menghadirkan 7 saksi fakta dan 4 ahli. Sedangkan terdakwa dan penasihat hukum menghadirkan 2 saksi a decharge dan 7 ahli.

Selama persidangan berlangsung sebanyak 5 kali mengalami penundaan. Empat diantaranya karena ahli berhalangan, pada 24 Oktober 2016, 14 November 2016, 28 November 2016 dan 9 Januari 2017. Sedangkan pada 20 Februari 2017 karena dua hakim yang berhalangan.

Bentangan ini bertujuan memaparkan kepada publik terkait jalannya persidangan, temuan hingga analisis perkara sekaligus masukan bagi Jaksa dan Majelis Hakim dalam menuntut dan memutuskan perkara dengan terdakwa PT JJP ini.

Profil Terdakwa

PT Jatim Jaya Perkasa badan usaha yang bergerak dibidang usaha perkebunan kelapa sawit. Berdiri sejak 30 September 1994 berdasarkan akta notaris Ika Azniga Lokman, Notaris Medan. Struktur organisasi PT Jatim Jaya Perkasa antara lain: Direktur Utama dijabat oleh H. Zainal Abidin Zen, Direktur Halim Gozali, Komisaris Utama Iskandar Hasan dan Komisaris Yosua Irawan Lau.

Nama                          : PT Jatim Jaya Perkasa

Tempat Lahir             : Riau

Nomor dan tanggal   : – Akta Notaris No.60/1994 tanggal 30-9-2013 (PT Jatim Jaya Perkasa)

akta pendirian             – Akta Notaris No.298/2013 tanggal 28-3-2013 (PT Jatim Jaya Perkasa).       Nomor wajib daftar perusahaan 040111502250 tanggal 30 September 2007.

korporasi beserta        – Surat tugas nomor 010/DIR/JJP/X/14 tanggal 20 Oktober 2014 yang  ditandatangani oleh Direktur Utama PT Jatim Jaya Perkasa

perubahannya            

Nomor dan tanggal   : – Akta no.298/2013 tanggal 28-3-2013

Akta korporasi pada

saat peristiwa pidana

Tempat kedudukan   : Riau

Kebangsaan               : Indonesia

Jenis/bidang usaha   : Perkebunan Kelapa Sawit

NPWP                         : 01.677.745.0-216.000

Yang diwakili oleh pengurus/kuasa, bertindak untuk dan atas nama terdakwa

Nama lengkap           : Halim Gozali

Tempat lahir              : Medan

Umur/tanggal lahir    : 52 tahun/02 Juni 1963

Jenis kelamin             : Laki-laki

Tempat tinggal          : Jl. Camar Indah 2 Nomor 63 RT/RW 004/005 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara

Kebangsaan               : Indonesia

Agama                        : Budha

Pekerjaan                   : Direktur PT Jatim Jaya Perkasa

Pendidikan                : S-1 (Sarjana Ekonomi)

PT Jatim Jaya Perkasa memiliki beberapa izin sebagai berikut:

  1. Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor: 7/HGU/BPN/2005, tanggal 18 Februari 2005 tentang pemberian hak guna usaha atas tanah di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
  2. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis nomor: 04-406/POT/PIL-HIL/IX/1998, tanggal 15 April 1998, tentang perpanjangan dan revisi izin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit.
  3. Sertifikat Hak Guna Usaha no 11 tanggal 10 Maret 2005 atas nama PT Jatim Jaya Perkasa.
  4. Berita acara tata batas kawasan hutan yang akan dilepaskan untuk pengembangan usaha perkebunan PT Jatim Jaya Perkasa, tanggal 24 November 1997.
  5. Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor: 135/Kpts-II/1998 tentang pelepasan kawasan hutan yang terletak dikelompok hutan S. Besar-S. Padamaran seluas 20.300 (dua puluh ribu tiga ratus) hektar, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau, untuk usaha budidaya perkebunan atas nama PT Jatim Jaya Perkasa.
  6. Surat persetujuan prinsip usaha perkebunan kelapa sawit PT Jatim Jaya Perkasa, Provinsi Riau dari Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor: HK.350/E5.715/09.96 tanggal 13 September 1996. Perihal persetujuan prinsip usaha perkebunan kelapa sawit PT Jatim Jaya Perkasa Provinsi Riau.
  7. Surat persetujuan pencadangan lahan untuk areal perkebunan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau nomor: 525/EK/2194, tanggal 19 Juli 1996.
  8. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis nomor: 30-XI/IL/PGT/1996 tanggal 29 November 1996, tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan.

MAJELIS HAKIM

  1. Lukman Nulhakim  Hakim Ketua (menggantikan Sutarno yang pindah tugas ke PN Bengkalis)
  2. Rina Yose Hakim Anggota
  3. Crimson Hakim Anggota

 

PENUNTUT UMUM

 

  1. Sobrani Binzar Kejaksaan Negeri Rokan Hilir
  2. Hendra Kejaksaan Negeri Rokan Hilir

 

PENASIHAT HUKUM

 

  1. MS Sitepu
  2. Toni Heriyanto Hutapea
  3. Didik Harsono

DAKWAAN

Dalam surat dakwaan No.Reg:PDM-106/N.4.19/Euh.2/08/2016, penuntut umum menggunakan dakwaan kumulatif. Kesemua dakwaan harus dibuktikan satu persatu. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas. Dalam hal dakwaan ini, terdakwa melakukan tindak pidana yang masing-masing berdiri sendiri. Adapun dakwaan yang dijatuhkan pada PT Jatim Jaya Perkasa yaitu:

KESATU

PRIMAIR: Pasal 98 ayat (1) Jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00.

Pasal 116 ayat (1) huruf a: Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: badan usaha.

SUBSIDAIR: Pasal ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 99 ayat (1): Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00.

Pasal 116 ayat (1) huruf a: Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: badan usaha.

KEDUA: Pasal 108 jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Pasal 108: Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00.

Pasal 116 ayat (1) huruf a: Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: badan usaha.

KESAKSIAN

No

Nama

Pekerjaan

Keterangan

1

Kosman Vitoni Immanuel Siboro

Asisten Kepala Kebun PT JJP

“PT. JJP membantu memadamkan api yang membakar lahan masyarakat yang berbatasan dengan lahan PT. JJP bagian selatannya,” kata Kosman.

Link website: http://www.rct.or.id/index.php/karhutla/kasus-karhutla-pt-jjp-korporasi/499-keterangan-kosman-dan-tukiman-menyebutkan-api-berasal-dari-luar-lahan-pt-jjp

2

Tukiman

State Manager Kebun Simpang Darma.

Selama Tukiman menjabat, kebun Simpang Darma yang merupakan tanggung jawabnya tidak pernah terbakar, “Yang terbakar hanya kebun Sei Rokan dan api berasal dari lahan masyarakat yang berada dekat dengan lahan PT. JJP,” kata Tukiman.

Link website: http://www.rct.or.id/index.php/karhutla/kasus-karhutla-pt-jjp-korporasi/499-keterangan-kosman-dan-tukiman-menyebutkan-api-berasal-dari-luar-lahan-pt-jjp

3

Edison Pinem

Grup Estate Manager PT JJP

Edison diberitahu Tukiman melalui handphone bahwa terjadi kebakaran pada 17 Juni 2013 di kebun Sei Rokan. Pada 20 Juni baru ia mendatangi lokasi dan melihatnya. “Lokasi kebaran dari laporan yang saya terima api berasal dari luar perusahaan,” jawab Edison.

Link website: http://www.rct.or.id/index.php/karhutla/kasus-karhutla-pt-jjp-korporasi/500-edison-pinem-api-dibawa-oleh-angin-masuk-ke-lahan-perusahaan

Link video: https://www.youtube.com/watch?v=uybuFKyUq0Y

4

Dani Murdoko

Kepala Bagian Umum

Dani mengirim surat ke kantor regular office PT JJP di Pekanbaru. Dari Jakarta, Dani segera melakukan inspeksi kelapangan mengenai kebakaran yang telah terjadi.

Link website: http://www.rct.or.id/index.php/karhutla/kasus-karhutla-pt-jjp-korporasi/501-dani-tim-pemadam-merangkap-sebagai-karyawan

Link video: https://www.youtube.com/watch?v=hgB6bXZJWHQ

5

Luthfi Sulandjana

Penyidik KLHK & Pelapor

Dari hasil verifikasi, Luthfi menyatakan bahwa benar ia melihat lahan bekas terbakar dan mengambil sample menggunakan paralon. “Tiap titik kita mengambil dua sample yang nantinya akan diuji di laboratorium,” kata Luthfi.

Link website: http://www.rct.or.id/index.php/karhutla/kasus-karhutla-pt-jjp-korporasi/525-hasil-verifikasi-benar-terjadi-kebakaran

Link video: https://www.youtube.com/watch?v=7_6dIc4dzaA

6

Neneng Kurniasih

Penyidik KLHK

Ia menjelaskan sample yang diambil tidak hanya dibagian yang terbakar, namun juga ada dibagian yang tidak terbakar. “Ini kita gunakan sebagai sample kontrol untuk melihat perubahan yang terjadi akibat kebakaran,” jelasnya.

Link website: http://www.rct.or.id/index.php/karhutla/kasus-karhutla-pt-jjp-korporasi/525-hasil-verifikasi-benar-terjadi-kebakaran

Link video: https://www.youtube.com/watch?v=7_6dIc4dzaA

7

Alvi Syahrin

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (Ahli Pidana Korporasi)

Ia jelaskan jika terdapat tindak pidana lingkungan yang dilakukan atas nama badan usaha, tuntutan dan sanksinya dapat diberikan kepada badan usaha atau orang yang memberi perintah.

Link website: http://www.rct.or.id/index.php/karhutla/kasus-karhutla-pt-jjp-korporasi/527-alvi-syahrin-korporasi-dapat-dipidana

Link video: https://www.youtube.com/watch?v=9GpsLep10qM

8

Bambang Hero Saharjo

Guru Besar IPB (Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan)

Dari kebakaran yang terjadi, banyak terjadi pelepasan zat-zat berbahaya ke udara yang membawa dampak buruk bagi lingkungan.

Link website: http://www.rct.or.id/index.php/karhutla/kasus-karhutla-pt-jjp-korporasi/535-ahli-prof-bambang-hero-ada-faktor-kesengajaan-dengan-pembiaran-dilakukan-perusahaan

Link video: https://www.youtube.com/watch?v=GbytiTHs-UI&feature=youtu.be

9

Basuki Wasis

Dosen IPB (Ahli Kerusakan Lingkungan Hidup)

Ahli mengatakan tidak hanya terjadi kerusakan gambut, tapi juga flora dan faunanya. “Saya mengamati flora dan faunanya lewat pengamatan langsung di lapangan, sedangkan tanah di amati di lapangan dan di uji di laboraturium,” kata Basuki Wasis.

Link website: http://www.rct.or.id/index.php/karhutla/kasus-karhutla-pt-jjp-korporasi/538-ahli-basuki-wasis-telah-terjadi-kerusakan-tanah-di-dalam-areal-pt-jjp

10

Rinto Marbun

Petani

“Api berasal dari lahan masyarakat, menjalar ke lahan saya ank arena angin kencang sampai ke lahan PT JJP,” kata Rinto.

Link website: http://www.rct.or.id/index.php/karhutla/kasus-karhutla-pt-jjp-korporasi/545-saksi-a-decharge-api-berasal-dari-lahan-masyarakat

11

Adventius Sitepu

Pekerja Kebun

Menurut Adventius, api berasal dari belakang lahan yang ia kelola. Menurutnya lahan tersebut milik masyarakat yang belum ditanami, kemudian api menjalar ke lahannya hingga ke lahan PT JJP.

Link video: http://www.rct.or.id/index.php/karhutla/kasus-karhutla-pt-jjp-korporasi/545-saksi-a-decharge-api-berasal-dari-lahan-masyarakat

12

Slamet Riyadi

BMKG Pekanbaru

Secara umum, kondisi angin pada bulan terjadinya kebakaran di lahan PT JJP dalam kategori kencang. Ini berlangsung mulai 11 hingga 25 Juni. “Kecepatannya 15 sampai 20 knots,” jelas Slamet Riyadi.

Link website: http://www.rct.or.id/index.php/karhutla/kasus-karhutla-pt-jjp-korporasi/546-omo-rosdiana-ini-perdana-saya-memberi-keterangan-dipersidangan-saya-disuruh-oleh-dekan

13

Omo Rusdiana

Kepala Lab Pengaruh Hutan IPB

Kata Omo Rusdiana, seorang peneliti juga bisa menggunakan alat-alat di laboratorium lain. “Mungkin Basuki Wasis pakai alat di laboratorium lain juga.”

Link website: http://www.rct.or.id/index.php/karhutla/kasus-karhutla-pt-jjp-korporasi/546-omo-rosdiana-ini-perdana-saya-memberi-keterangan-dipersidangan-saya-disuruh-oleh-dekan

14

Nyoto Santoso

Dosen IPB

Nyoto menilai kebakaran yang terjadi di lahan PT JJP tidak menyebabkan kerusakan. Pasalnya, saat turun ke lokasi sawit yang ditanami di lahan bekas kebakaran kembali tumbuh dengan baik. “Berarti tanahnya tidak rusak.”

Link website: http://www.rct.or.id/index.php/karhutla/kasus-karhutla-pt-jjp-korporasi/547-nyoto-dan-idung-api-berasal-dari-luar-areal-perusahaan

15

Idung Rusdiyanto

Dosen IPB

Menurut Idung, kebakaran yang terjadi dalam lahan PT JJP akibat adanya lompatan api dari sebelah barat dan selatan perusahaan. Ia tidak meyakini api datang dari bawah tanah.

Link website: http://www.rct.or.id/index.php/karhutla/kasus-karhutla-pt-jjp-korporasi/547-nyoto-dan-idung-api-berasal-dari-luar-areal-perusahaan

16

Wawan

Dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau

Menurut Wawan, tanah yang terbakar belum bisa dikatakan rusak apabila tanah tersebut masih berfungsi untuk menunjang pertumbuhan tanaman. Pendapat Wawan didasarkan atas pengamatannya saat turun ke lokasi PT JJP yang terbakar.

Link Website:

http://rct.or.id/index.php/karhutla/kasus-karhutla-pt-jjp-korporasi/550-wawan-tanah-tidak-rusak-karena-sawit-masih-bisa-tumbuh

Link video:

https://www.youtube.com/watch?v=WyKk7s69zQE

17

Setiyono

Dekan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang

Menurutnya, suatu perbuatan dapat dikatakan sengaja apabila seseorang menghendaki terjadinya satu peristiwa. Sedangkan kelalaian, seseorang itu tidak hati-hati dan tidak menghendaki satu perbuatan.

Link website:

http://rct.or.id/index.php/karhutla/kasus-karhutla-pt-jjp-korporasi/551-setiyono-seseorang-tidak-bisa-dikata-lalai-apabila-sudah-berupaya

18

Ahmad Kholidin

Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta

Menurut Ahmad Kholidin, korporasi wajib diminta pertanggungjawaban atas peristiwa yang terjadi. Dalam hal ini terjadinya kebakaran di lahan perusahaan.

Link website:

http://rct.or.id/index.php/karhutla/kasus-karhutla-pt-jjp-korporasi/553-ahmad-kholidin-korporasi-bisa-dihukum-meski-karyawan-sudah-pernah-dipidana

19

Halim Gozali

Direktur PT Jatim Jaya Perkasa

Menurut Halim, dari audit tersebut, perusahaan sudah dinilai baik dalam segala persiapan. Meski ia tak tahu jumlah peralatan yang tersedia. Pernyataan Halim bertolakbelakang dengan hasil audit dari UKP4 pada 2014. PT Jatim Jaya Perkasa diberi penilaian buruk karena dianggap tidak patuh.

Link website:

http://rct.or.id/index.php/karhutla/kasus-karhutla-pt-jjp-korporasi/554-halim-gozali-sejak-2011-saya-tidak-mengawas-kegiatan-di-kebun-lagi

link video:

https://www.youtube.com/watch?v=K_qlS1Tn-ds

Tanggal 17 Juni 2013, lahan PT Jatim Jaya Perkasa terbakar seluas 120 hektar, tepatya di blok S dan T, di Kecamatan Bangko Pusako dan Kecamatan Pekaitan. Areal yang terbakar di blok S.03D dan T.03D sudah ditanami kelapa sawit dengan kondisi yang tidak baik atau kurang produktif.

Dalam perkara ini, penuntut umum menghadirkan beberapa saksi fakta. Diantaranya, Kosman Vitoni Immanuel Siboro, Tukiman, Edison Pinem, Dani Murdoko, Lutfi Sulandjana dan Neneng Kurniasih.

Menurut Kosman Asisten Kepala Kebun PT JJP, awal Juni 2013 sudah mulai muncul api di lahan yang bersebalahan dengan PT JJP. Lahan itu katanya milik masyarakat. PT JJP kemudian membagi 3 tim. Dua tim untuk memadamkan api di lahan masyarakat, 1 tim lagi siaga di lahan PT JJP. Perusahaan juga menurunkan 5 unit mesin robin dan 1 eskavator untuk membantu memadamkan api.

Karena angin saat itu kencang, pada 17 Juni api merambah ke lahan PT JJP dan menghanguskan 120 hektar lahan perusahaan termasuk sawit yang sudah dipanen. Api baru bisa dipadamkan pada 2o Juni.

Kata Kosman, PT JJP memiliki 6 unit mesin bertekanan tinggi, mesin portable 15 unit, pompa manual 15 unit, eskavator 5 unit, mobil pemadam kebakaran 2 unit dengan kapasitas 5000 kubik air, 3 tim pemadam kebakaran dengan masing masing tim 15 orang dan menara api 10 unit khusus di Sungai Rokan ada 4 unit.

“Semua alat disimpan digudang. Hanya beberapa yang digunakan pada saat kebakaran,” jelas Kosman.

Keterangan Kosman dibenarkan oleh saksi lainnya, yakni Tukiman State Manager Simpang Damar. Saat kebakaran ia ditelepon oleh Kosman untuk segera ke lokasi serta membawa 5 unit masin pompa air. Meski lahan yang terbakar bukan wilayah kerjanya, Tukiman juga ikut membantu memadamkan api serta mengutus 15 orang tim pemadaman. Hanya saja, saat tiba dilokasi, Tukiman menyaksikan sebagian lahan PT JJP sudah terbakar.

Menurut Tukiman, pelatihan dan simulasi pemadaman kebakaran dilakukan setahun sekali dan sosialisasi dilakukan setiap bulan.

Saksi Edison Pinem Group State Manager PT JJP, juga mengetahui terjadinya kebakaran di lahan PT JJP. Namun, saat kejadian ia sedang mengambil cuti alias tidak berada di lokasi. Tapi ia diberitahu oleh Tukiman lewat telepon dan baru datang setelah api berhasil dipadamkan. Menurutnya, petugas pemadam api yang berjumlah 15 orang juga merangkap sebagai karyawan kebun.

Keterangan Edison Pinem senada dengan penjelasan Dani Murdoko Kepala Bagian Umum PT JJP yang berkantor di Jakarta. Ketika mengetahui kebakaran di lahan PT JJP ia langsung mendatangi lokasi tepatnya pada 10 Juni. Ia juga mengakui, bahwa perusahaan tidak memiliki tim khusus untuk mencegah dan memadamkan api. Namun, katanya, tim pemadam api yang merangkap sebagai pekerja kebun juga diberi pelatihan penanggulangan kebakaran bersama Manggala Agni.

Karena bertanggungjawab atas segala kegiatan di PT JJP, pasca kebakaran, Dani melapor pada pimpinan perusahaan supaya memberitahu polisi setempat dan Kepala Desa atas peristiwa yang terjadi. Dani juga memerintahkan bawahannya supaya mencari masyarakat sekitar yang terbiasa membuka lahan dengan cara membakar.

Terkait kebakaran yang menimpa lahan PT JJP juga dibenarkan oleh Lutfi Sulandjana dan Neneng Kurniasih. Penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini mendatangi lokasi kebakaran bersama dua ahli Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, pada 6 November 2013. Mereka mengambil sampel dibeberapa titik terutama pada titik yang terbakar dan yang tidak terbakar. Ini untuk menganalisa kerusakan yang terjadi terhadap lahan yang terbakar.

Kerusakan pada tanah gambut atau penyebab terjadinya kebakaran di lahan PT Jatim Jaya Perkasa dikarenakan pembangunan kanal. Hal ini menyebabkan tanah gambut menjadi kering. Dari hasil analisa ahli Basuki Wasis menunjukkan:

  1. Sifat kimia tanah mengalami kerusakan tanah dan lingkungan. Terjadi penurunan C-organik sebesar 156,99 persen, penurunan nitrogen (N) tanah sebesar 0,98 persen serta peningkatan ph tanah sebesar 2,50 dibandingkan tanah gambut tidak terbakar.
  2. Sifat fisika tanah mengalami kerusakan lingkungan. Terjadi peningkatan bobot isi atau kepadatan tanah sebesar 0,06 gram/cm3 dibandingkan tanah gambut tidak terbakar.

Selain itu, juga terjadi penurunan ketebalan tanah gambut atau subsiden sebesar 20-30 cm. Terjadi penurunan keragaman spesies sebesar 100 persen serta penurunan kepadatan spesies sebesar 100 persen.

Hasil analisa laboratorium untuk sifat biologi tanah juga membuktikan, gambut yang terbakar mengalami kerusakan. Terjadi penurunan parameter total mikroorganisme tanah sebesar 20,0 x 10 6 spk/gr, total fungsi tanah sebesar 25,00 x 10 4 spk/gr dan respirasi tanah sebesar 1,40 mgC-CO2/kg tanah per hari, dibandingkan tanah gambut yang tidak terbakar.

Menurut Bambang Hero Saharjo ahli kerusakan lingkungan hidup dari Institut Pertanian Bogor, akibat kebakaran di lahan PT JJP, banyak terjadi pelepasan zat-zat berbahaya ke udara yang membawa dampak buruk bagi lingkungan.

Tak hanya itu, sarana prasarana pencegahan dan penanganan Karhutla milik PT JJP tidak memadai. Ia berpedoman dari temuan di lapangan serta audit yang dilakukan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Pada 2014, UKP4 melakukan audit terhadap korporasi-korporasi yang melakukan kegiatan di atas lahan gambut dan rawan terbakar.

PT JJP masuk dalam kategori perusahaan yang nilai tidak patuh. Sebab PT JJP tidak memenuhi sarana prasarana seperti pencegahan dan deteksi dini Karhutla dan standar minimal sarana prasarana lainnya. Selain itu, PT JJP baru memiliki Izin Usaha Perkebunan pada 5 September 2015. Padahal izin ini harusnya dimiliki perusahaan sebelum melakukan kegiatan perkebunan.

“Yang jelas nilai kepatuhan PT JJP sangat rendah yaitu 23,5%. Hampir semuanya tidak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah,” kata Bambang Hero Saharjo.

Menurut Alvi Syahrin Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara, perusahaan dapat diminta pertanggungjawaban atas tindak pidana yang mengatasnamakan badan usaha. Selain terhadap badan usaha, sanksi juga dapat diberikan pada orang yang memberi perintah dalam hal ini pengurus dalam satu perusahaan. Pengurus yang dimaksud adalah pada level direktur hingga manager.

“Bukan level bawahan. Karena mereka yang menjalankan perintah bukan memberi perintah,” tegas Alvi Syahrin.

Penjelasan Alvi Syahrin bersesuaian dengan keterangan Tan Kamelo Dosen Universtas Sumatera Utara. Keterangannya dibacakan dipersidangan karena beberapa kali berhalangan hadir. Dia mempertegas, bahwa yang berhak memberi perintah dan mengatur adalah direksi, baik di dalam maupun di luar perusahaan.

Selain itu, penasihat hukum dan terdakwa juga menghadirkan dua saksi a decharge. Salah satunya Rinto Marbun. Ia adalah masyarakat yang lahannya ikut terbakar. Katanya, lahan dia lebih dulu terbakar sebelum api masuk ke lahan PT Jatim Jaya Perkasa. Pihak perusahaan katanya, ikut membantu memadamkan api dan memberi peralatan berupa mesin pompa pada masyarakat yang juga ikut terlibat.

Adventius Sitepu juga berkata sama. Ia bekerja di lahan milik majikannya yang juga berbatasan dengan lahan perusahaan. Ia mengakui, lahan masyarakat lebih dulu terbakar dan masuk ke lahan yang ia kelola hingga menyebar ke lahan PT Jatim Jaya Perkasa. Katanya, ia juga melihat karyawan perusahaan ikut membantu memadamkan api.

Penasihat hukum dan terdakwa juga menghadirkan dua saksi ahli. Yang pertama Slamet Riyadi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika atau BMKG Pekanbaru. Ia menyebutkan, 11 hingga 25 Juni 2013, kondisi angin di lahan masyarakat dan perusahaan yang terbakar dalam kondisi kencang. Kecepatannya 15 sampai 20 knots. Peredaran angin pada bulan ini juga berubah-ubah. Kadang dari timur kadang juga dari barat. Faktor lain yang menyebabkan api dengan mudah menjalar juga karena kekeringan yang melanda wilyah tersebut. Dari data BMKG, hanya pada 9 Juni terjadi hujan di wilayah Bangko Pusako.

Ahli selanjutnya adalah Omo Rusdiana. Ia Kepala Laboratorium Pengaruh Hutan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor. Menurutnya, laboratorium yang ia tukangi tidak terakreditasi. Ia hanya melayani penelitian untuk kegiatan kampus. Jika ada permintaan penelitian dari luar, tidak semuanya bisa diterima karena keterbatasan alat yang dimiliki. Meski begitu, tiap dosen atau ahli dari laboratorium tersebut melakukan penelitian tidak perlu dapat persetujuan dari dia. Karena secara struktur Kepala Laboratorium tidak ada kaitannya dengan perizinan penelitian. Alias, Omo tidak di SK kan sebagai Kepala Lab.

Selanjutnya Nyoto Santoso ahli Kehutanan dan Lingkungan dari IPB. Ia sempat meninjau lokasi PT Jatim Jaya Perkasa yang terbakar di Blok S dan T. Katanya, tidak ada terjadi kerusakan di lahan yang terbakar, karena lahan bekas terbakar masih tumbuh sawit dengan baik.

Menurutnya, kebakaran yang melanda lahan perusahaan dikarenakan pengelolaan lahan masyarakat yang berbatasan dengan lahan perusahaan tidak melalui prosedur yang baik. Tidak seperti perusahaan yang memiliki standar operasional prosedur dalam hal pengelolaan lahan. PT Jatim Jaya Perkasa dinilai memiliki water management yang baik. Tapi, Nyoto tidak melakukan penelitian sama sekali terhadap kondisi lahan yang terbakar. Ia hanya melakukan analisis terhadap dokumen yang diperoleh.

Idung Risdiyanto ahli Meteorologi dan Penginderaan Jauh juga turun ke lokasi perusahaan yang terbakar. Data yang ia peroleh dari BMKG dan Kementerian Kehutanan menjelaskan, sejak Mei 2013 sudah ditemukan titik hotspot di luar area perusahaan. Karena kondisi angin kencang, hotspot ini dengan mudah dan cepat menyebar hingga ke dalam lahan perusahaan.

Menurut Idung, api berasal dari lahan masyarakat yang kemudian melompat ke dalam lahan perusahaan. Ia tidak yakin api menjalar dari bawah tanah, karena saat ke lokasi ia melihat air dalam kanal tersedia dengan baik.

Ahli selanjutnya yang memberi keterangan adalah Wawan Dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau. Pendapatnya sama dengan Nyoto Santoso. Ia mengatakan, tanah tidak bisa dikatakan rusak apabila masih bisa menunjang pertumbuhan tanaman. Pasalnya, saat ke lokasi ia melihat sawit yang ditanaman di lahan bekas terbakar kembali tumbuh dengan baik.

Wawan juga menyoal teknik pengambilan sampel. Seharusnya, sampel yang diambil harus mewakili luas lahan yang terbakar. Tidak bisa satu atau dua titik saja. Metode dan peralatannya juga harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, dalam hala perkara ini, Wawan tidak melakukan penelitian sama sekali atau mengambil sampel di lahan PT Jatim Jaya Perkasa yang terbakar. Ia hanya menganalisis hasil uji coba Laboratorium Balai Penelitian Tanah Bogor dan tidak terlibat langsung dalam pengambilan sampel.

Selanjutnya ada Setiyono Dekan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang yang dihadirkan dalam persidangan. Ini pertamakalinya ia memberi keterangan dalam hal pidana lingkungan. Setiyono lebih banyak diminta tanggapan terkait prosedur mulai dari pemakaian laboratorium yang tidak terkareditasi, keterangan yang berbeda padahal dalam kasus yang sama. Intinya, menurut Setiyono semuanya diserahkan pada majelis hakim untuk menilai.

Ahli terakhir yang dihadirkan oleh penasihat hukum dan terdakwa adalah, Ahmad Kholidin Dosen Pidana Lingkungan Universitas Muhammadiyah Jakarta. Pendapatnya sama dengan Setiyono, bahwa penilaian terhadap keterangan seseorang yang dipakai adalah yang disampaikan dipersidangan. Meski berbebeda dengan keterangan sebelumnya padahal dalam obyek yang sama, penilaiannya ada pada majelis hakim.

Selain itu, Ahmad Kholidin juga menegaskan, bahwa perusahaan dapat diminta pertanggungjawaban terhadap tindak pidana yang terjadi atas nama badan usaha. Pidana ini juga bisa diwakilkan pada pengurus yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Seperti komisaris utama, komisaris, direktur utama dan direktur meski karyawan dilevel bawahan sudah pernah dihukum.

Tapi Ahmad Kholidin menegaskan, seharusnya yang dihukum bukan karyawan dilevel bawahan. Yang lebih bertanggungjawab adalah orang yang memberi perintah bukan mereka yang menjalankan perintah.

Setelah semua saksi dan ahli dihadirkan dipersidangan, giliran Halim Gozali yang mewakili PT Jatim Jaya Perkasa memberi keterangan. Berikut penjelasannya:

Halim Gozali diberi kuasa oleh Zainal Abidin selaku Direktur Utama PT Jatim Jaya Perkasa. Ia menjabat sejak 2005. Tugasnya memonitoring segala pekerjaan di lapangan dalam hal ini aktivitas di lahan PT Jatim Jaya Perkasa di Kabupaten Rokan Hilir. Hanya saja, kewenangan ini sampai 2011. Setelahnya, ia hanya mengurus administrasi perusahaan seperti laporan pajak dan penandatanganan laporan lainnya. Meski ia tetap menjabat sebagai Direktur.

Dalam perkara pidana ini, beberapa kali, Halim diperiksa oleh penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pertama pada 20 Oktober 2014, 8 Desember 2015, 18 Desember 2015 dan 28 Juni 2016.

PT Jatim Jaya Perkasa memperoleh izin prinsip sejak 1998. Sebelumnya, lahan mereka dikuasai oleh PT Esa Timber dengan status hak penguasaan hutan. PT Jatim Jaya Perkasa mendapat izin pelepasan kawasan hutan seluas 20 ribu hektar, namun hanya 8.200 hektar yang diberi izin hak guna usaha sejak 2005. Pada 2004, perusahaan memperolah AMDAL. Pada 2013, PT Jatim Jaya Perkasa memiliki pabrik. Izin Usaha Perkebunan PT Jatim Jaya Perkasa baru terbit pada 2014.

Tapi, menurut penjelasan Halim, PT Jatim Jaya Perkasa sudah mulai melakukan pembibitan pada 1998 dan penanaman pada tahun 2000. Sebab sejak ia menjabat Direktur pada 2005, lahan perusahaan sudah panen sawit. “Luasnya 4 sampai 6 ribu hektar.”

Terkait kebakaran di lahan pada 17 Juni 2013, sebelumnya diawal Maret 2013, Halim sudah menerima laporan adanya titik hotspot di lahan masyarakat yang bersebelahan dengan lahan perusahaan. Halim saat itu bekerja di kantor pusat Jakarta. Katanya, setelah mendapat laporan itu, Direktur Utama mengirim surat pada Kepala Bagian Umum sebanyak dua kali.  Isinya, perintah menyiapkan segala peralatan pemadaman kebakaran dan turut membantu memadamkan api.

Pada 21 Mei 2013, tim audit dari Kepolisian Rokan Hilir, Bappedalda, Dinas Kehutanan meninjau langsung lahan perusahaan. Segala kesiapan dan peralatan dicek satu persatu. Seperti menara pemantau api, mesin pemadam kebakaran serta peralatan lainnya dan juga tim pemadam api yang dimiliki perusahaan.

Menurut Halim, dari audit tersebut, perusahaan sudah dinilai baik dalam segala persiapan. Meski ia tak tahu jumlah peralatan yang tersedia. Pernyataan Halim bertolakbelakang dengan hasil audit dari UKP4 pada 2014. PT Jatim Jaya Perkasa diberi penilaian buruk karena dianggap tidak patuh.

Api mulai masuk ke dalam lahan PT Jatim Jaya Perkasa tepatnya di blok S dan T, pada pukul 9 malam. Menurut laporan yang diterima Halim, tim pemadaman api dari perusahaan sudah berupaya membantu memadamkan api di lahan masyarakat sejak awal Juni 2013. Karena kondisi cuaca yang ekstrim, api akhirnya melompat ke dalam lahan dan membakar 120 hektar lahan yang sudah ditanami sawit.

Kata Halim, perusahaan mengalami kerugian hingga 100 juta akibat kebakaran pada sawit yang sudah berbuah. Meski begitu, Halim mengakui, sejak perusahaan memilik izin sampai pada tahun 2012, tidak ada Standar Operasional Prosedur yang dibuat oleh perusahaan dalam hal mencegah dan menanggulangi kebakaran. Standar ini baru ada pada 3 Mei 2013 atau beberapa hari tim audit mengecek langsung.

Halim juga menjelaskan, bahwa ia tidak punya tanggungjawab lagi terhadap kegiatan yang ada di lapangan termasuk tanggungjawab atas peristiwa kebakaran tersebut. Katanya, secara struktur, tanggungjawab ini ada pada Direktur Utama yang memberi perintah pada Kepala Bagian Umum. Seterusnya, Kepala Bagian Umum membawahi General Manager, Manager, Kepala Kebun dan Asisten Kepala Kebun.

Tapi, Halim juga ada meninjau lokasi kebakaran pada 2014 setelah adanya perintah dari Direktur Utama. Ia kemudian meminta laporan dari petugas di kebun atas peristiwa tersebut.

ANALISIS MONITORING SIDANG

Berdasarkan keterangan saksi dan ahli dari JPU, serta saksi a decharge dari terdakwa menyatakan lahan PT JJP kebun Sei Rokan di Blok S dan T benar terbakar pada 17 Juni 2013 seluas 120 hektar. Lahan terbakar sekitar 20 hari. Lahan terbakar merupakan lahan gambut. Api berasal dari luar kawasan PT JJP dan merambat ke blok S dan T PT JJP. Tetap saja PT JJP dapat dikenai pertanggungjawaban pidana, karena PT JJP sengaja membiarkan lahannya terbakar hingga 20 hari.

Menurut keterangan ahli kebakaran hutan dan lahan, Bambang Hero Saharjo, faktor kesengajaan dapat dilihat dari lambatnya korporasi dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di arealnya. Hal ini dapat dilihat dari tidak tersedianya sarana prasarana PT JJP baik early detection system (Sistem deteksi dini) dan early warning system (Sistem peringatan dini). Jika sarana prasarana dari PT JJP memenuhi aturan yang berlaku, maka kebakaran yang terkadi dapat segera diatasi.

Bambang Hero juga menjelaskan adanya modus kesengajaan membakar lahan untuk meningkatkan produksi sawit, karena abu bekas pembakaran dapat menjadi pupuk yang menyuburkan tanaman sawit. Menurut ahli Kerusakan Lingkungan Hidup, Basuki Wasis, kebakaran yang terjadi juga menyebabkan peningkatan pH tanah gambut yang awalnya asam dapat menjadi normal dan baik ditumbuhi sawit.

Pembakaran lahan juga menjadi salah satu cara untuk membersihkan lahan (land clearing). Dengan pembakaran, biaya yang digunakan hanya sekitar Rp 5 – 10 juta, sedangkan membersihkan lahan menggunakan alat berat serta pemupukan mencapai Rp 40 – 50 juta.

Dalam perkara terpidana Kosman Vitoni Imanuel Siboro, saksi dan ahli menjelaskan areal yang terbakar ditumbuhi sawit yang tidak produktif. Hal ini dapat dilihat dari buah-buah yang dihasilkan berbentuk pasir.

Saat tim RCT mengunjungi areal yang terbakar pada 22 Februari 2016, tim menemukan areal bekas terbakar telah ditanami sawit berumur 2 – 3 tahun. Ini membuktikan areal bekas terbakar subur untuk ditanami sawit. Tim juga menemukan sarana prasarana yang tersedia dalam kondisi baru, baik mesin pompa air hingga menara pemantau api.

RCT menilai bisa jadi api yang berasal dari lahan masyarakat merambat sengaja dibiarkan memasuki blok S dan T. Sebab, jika PT JJP memang berniat untuk memadamkan api, dari jauh-jauh hari seharusnya tim damkar PT JJP telah memperingatkan warga. Ini juga menunjukkan tim damkar PT JJP tidak siap dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran di perusahaan.

RCT menolak keterangan ahli yang menjelaskan bahwa lahan bekas terbakar tidak mengalami kerusakan sebab tanah dapat ditanami sawit kembali dan tumbuh dengan subur. Padahal ahli tidak melakukan peninjauan ke lapangan, bahkan tidak mengambil sampel. RCT setuju dengan keterangan ahli Bambang Hero dan Basuki Wasis karena para ahli melakukan pengambilan sample langsung di lapangan serta uji laboratorium. Hasil dari analisis berkesesuaian dengan Keputusan Ketua MA No 36/KMA/SK/II/2013 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, memberi contoh terkait pembuktian tindak pidana lingkungan hidup diperlukan adanya

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli
  3. Surat, antara lain:
    1. Hasil laboratorium, dituangkan dalam bentuk tertulis dan dikuatkan dengan keterangan ahli di persidangan
    2. Berita Acara Pengambilan Contoh, pengambilan contoh harus valid diambil dengan prosedur yang benar (sesuai SNI)
    3. Hasil interpretasi foto satelit
    4. Surat atau nota dinas, memorandum, notulensi rapat atau segala sesuatu yang terkait
  4. Petunjuk
  5. Keterangan terdakwa
  6. Alat Bukti Lain, termasuk alat bukt lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain (misalnya alat bukti elektronik dalam UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Metode ilmiah dalam pembuktian diperlukan karena dalam perkara lingkungan hidup dan sumberdaya alam melibatkan bukti ilmiah dan saksi ahli. Perlu dipahami kaitan antara sains dan hukum sehingga dapat menentukan apakah bukti-bukti ilmiah yang diajukan para pihak berkaitan dengan bukti-bukti hukum[1]. Bahwa untuk membuktikan PT JJP melanggar pasal 98 dan 99 UU 32 Tahun 2009 Tentang PPLH diperlukan pembuktian scientific evidence (bukti ilmiah).

TEMUAN LAINNYA

Terkait Hakim

Dalam penanganan perkara PT JJP, RCT mencatat terdapat pergantian hakim hingga 10 kali. Berikut catatannya:

  1. Sidang perkara pidana kebakaran hutan dan lahan dengan terdakwa PT JJP yang diwakili oleh Halim Gozali, pertama kali dimulai pada 5 September 2016. Dipimpin Sutarno sebagai Hakim Ketua dan dua anggota Lukman Nulhakim serta A. Eswin Sugandhi Oetara.
  2. Sidang 14 September 2016, Rina Yose menggantikan A. Eswin Sugandhi Oetara.
  3. Sidang 19 September 2016, Dewi Hesti Indria menggantikan Rina Yose.
  4. Sidang 26 September 2016, Rina Yose menggantikan Lukman Nulhakim.
  5. Sidang 3 Oktober 2016, Lukmanul Hakim menggantikan Rina Yose.
  6. Sidang 10 Oktober 2016, A. Eswin Sugandhi Oetara menggantikan Lukman Nulhakim.
  7. Sidang 17 Oktober 2016, Lukman Nulhakim menggantikan A. Eswin Sugandhi Oetara.
  8. Sidang 24 Oktober 2016, A. Eswin Sugandhi Oetara menggantikan  Dewi Hesti Indria.
  9. Sidang 7 November 2016, Lukman Nulhakim menggantikan Sutarno sebagai Hakim Ketua, didampingi Rina Yose dan Crimson sebagai anggota. Crimson pertama kali jadi hakim dalam perkara ini, sejak sidang digelar pada 5 September 2016.
  10. Sidang 19 September 2016, Crimson digantikan oleh Muhammad Hanafi Insya
  11. Sidang 9 Januari 2017, Crimson kembali jadi hakim anggota.

Pergantian majelis hakim yang menangani perkara PT JJP ini menunjukkan bahwa majelis hakim tidak profesional, tidak bertanggungjawab, tidak berintegritas dan tidak berdisiplin tinggi. Majelis hakim telah melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Selama pemantauan, RCT menilai bahwa majelis hakim tidak aktif bertanya (Rina Yose dan Crimson) dan tidak menggali fakta terkait perkara. Hakim juga tidak profesional dalam menjalankan persidangan. Catatan RCT, pada persidangan tanggal 16 Januari 2016, majelis hakim mengambil sumpah saksi a decharge dan ahli Wawan. Namun sidang ditunda setelah mendengarkan keterangan saksi a decharge—ada agenda persidangan perkara lain—hingga malam hari. Pada pukul 10 malam, majelis hakim membuka sidang untuk memberitahukan sidang dilanjutkan minggu selanjutnya. Dua minggu setelahnya, Wawan hadir dimintai keterangan, namun kembali diambil sumpahnya.

Terkait JPU

Dalam persidangan PT JJP, Sobrani Binzar dan Endra menjadi Jaksa Penuntut Umum. Namun RCT mencatat bahwa selama persidangan Endra, selaku jaksa tidak terlalu aktif. Endra jarang bertanya dan bahkan ketika bertanya, pertanyaan yang diajukan tidak substansi dan tidak menyentuh akar persoalan. Padahal Endra merupakan jaksa yang menangani perkara terpidana Kosman Vitoni Imanuel Siboro, Asisten Kebun II PT JJP.

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Hasil pemantauan RCT selama persidangan terdakwa PT JJP menilai bahwa terdakwa benar telah melanggar pasal 98 ayat 1 jo pasal 116 UU 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan alasan bisa jadi api yang berasal dari lahan masyarakat merambat sengaja dibiarkan memasuki blok S dan T. Sebab, jika PT JJP memang berniat untuk memadamkan api, dari jauh-jauh hari seharusnya tim damkar PT JJP telah memperingatkan warga. Ini juga menunjukkan tim damkar PT JJP tidak siap dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran di perusahaan.

Selain itu PT JJP juga sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dengan tidak memenuhi sarana prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Dengan ini RCT merekomendasikan kepada JPU dan Majelis Hakim agar:

  1. JPU menuntut terdakwa PT JJP terbukti bersalah melanggar pasal 98 ayat 1 jo pasal 116 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH pidana denda sebesar Rp 10 miliar dan pidana tambahan merujuk pasal 119 huruf b UU 32 tahun 2009 tentang PPLH berupa penutupan seluruh tempat usaha/ kegiatan.
  2. Majelis Hakim memutuskan PT JJP terbukti bersalah melanggar pasal 98 ayat 1 jo pasal 116 ayat 1 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH dengan pidana denda sebesar Rp 10 miliar dan pidana tambahan merujuk pasal 119 huruf b UU 32 tahun 2009 tentang PPLH berupa penutupan seluruh tempat usaha/ kegiatan. Hakim harus merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi pasal 4 ayat 1 dan pasal 25 ayat 1.
  3. Komisi Yudisial segera memeriksa Majelis Hakim yang menangani perkara PT JJP karena telah melanggar KEPPH berupa tidak disiplin, tidak berintegritas, tidak bertanggungjawab dan tidak profesional.

*** Selesai ***

Tim Riau Corruption Trial

Ahlul Fadli, S.Pd, Suryadi, Noval Setiawan, SH, Defri Seftiadi, Yusuf Fajri, Habib Raka Putra, Nurul Fitria, S.Pd, Made Ali, SH


[1] Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 26/KMA/SK/II/2013 Tentang Sistem Seleksi dan Pengangkatan Hakim Lingkungan Hidup

 

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube