PENDAHULUAN
Pada 23 Agustus 2015, pukul 16.00, terjadi kebakaran di areal kebun plasma PT WSSI di blok K.3 Dusun Lingkar Naga, Kampung Buatan II. Masyarakat kampung berusaha memadamkan api yang telah membakar lahan seluas 3 – 4 hektar tersebut dengan mengerahkan Tim Siaga Tanggap Darurat Bencana. Namun api tak berhasil dipadamkan hingga keesokan harinya dan meluas membakar 15 hektar lahan.
Api terus membakar lahan dan meluas karena tim pemadam dari masyarakat tidak sanggup memadamkan api dengan alat seadanya. Pihak perusahaan baru membantu pemadaman 3 hari setelah kebakaran terjadi, sarana prasarana yang tidak memadai tidak berhasil segera memadamkan api, hingga 8 Oktober 2015 barulah api berhasil padam dengan luasan lahan di kebun plasma terbakar hingga 70 hektar.
Polda Riau menetapkan Thamrin Basri, Pimpinan Kebun PT WSSI sebagai tersangka karena dinilai sebagai penanggungjawab kegiatan.
Sidang pembacaan dakwaan pada 12 April 2017 di Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura. Selama persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 saksi fakta dan 3 ahli. Terdakwa dan penasihat hukum hadirkan 6 saksi a decharge.
Selama persidangan berlangsung sebanyak 6 kali mengalami penundaan. Pada 10 Mei 2017 agenda pemeriksaan saksi perdana ditunda karena terdakwa sakit. Pada 31 Mei 2017 sidang kembali ditunda karena JPU terlambat dan Majelis Hakim tidak ingin melanjutkan persidangan. Sidang kembali ditunda dua kali pada 3 Juli 2017 karena saksi Ho Kiarto tidak dapat hadir karena masalah kesehatan dan pada 6 Juli 2017 karena ahli tidak dapat hadir. Penundaan sidang kelima pada 20 Juli 2017 karena ada pihak keluarga dari tim PH terdakwa. Dan penundaan keenam pada 31 Juli 2017 karena berkas tuntutan dari JPU belum selesai.
Bentangan ini bertujuan memaparkan kepada publik terkait jalannya persidangan, temuan hingga analisis perkara sekaligus masukan bagi Majelis Hakim dalam memutuskan perkara dengan terdakwa Thamrin Basri.
PROFIL TERDAKWA
Pada Juni 2015, Thamrin Basri yang sebelumnya bekerja di PT WSSI sebagai Humas sejak 2012 mengajukan permohonan kepada Ho Kiarto selaku pemilik PT WSSI untuk menjadi Pimpinan Kebun PT WSSI. Permintaan ini dikabulkan Ho Kiarto dan Thamrin menjabat sebagai Pimpinan Kebun periode Juni 2015 s/d Agustus 2015 dan periode September 2015 s/d Maret 2016.
Berikut profil terdakwa:
Nama : H Thamrin Basri
Tempat Lahir : Buatan II
Umur/ Tanggal Lahir : 65 Tahun/ 18 Agustus 1951
Tempat Tinggal : Dusun Batin Pandan, RT 014, RW 005, Desa Buatan II, Kecamatan
Koto Gasip, Siak, Riau.
Pekerjaan : Karyawan PT WSSI dengan jabatan Pimpinan Kebun
Pendidikan : SMEA Negeri Pekanbaru
Agama : Islam
Pada 6 Februari 2017, Thamrin Basri mengajukan permohonan pra peradilan kepada Polda Riau terkait penetapan tersangka Thamrin Basri sebagai Pimpinan Kebun di PT WSSI dengan nomor register 106 SK/Pid/2017/PN.Pbr.
Thamrin Basri permasalahkan laporan polisi nomor LP/ LP/89-B/IX/2015/Riau/Res Siak 19 September 2015. Menurutnya laporan tersebut tidak benar berdasarkan hukum yang sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagai dasar oleh Polda Riau untuk menetapkan Thamrin Basri sebagai tersangka. Thamrin Basri merasa ia dijadikan kambing hitam dan dikriminalisasi oleh PT WSSI, mestinya yang bertanggungjawan adalah Ho Kiarto dan PT WSSI.
Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Fatimah pada 14 Februari 2017 di Pengadilan Negeri Pekanbaru, menyebutkan bahwa penetapan tersangka Tahmrin Basri oleh Polda Riau sudah memenuhi dua alat bukti, keterangan saksi-saksi, barang bukti, keterangan ahli dan hasil analisa laboratorium tentang analisa kerusakan lingkungan.
PROFIL PERUSAHAAN
PT WSSI mendapatkan pengesahan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: C2-11273 HT.01.01 TH.96 pada 23 Desember 1996. Akta pendirian No: 188 tanggal 23 September 1996 dihadapan Notaris Singgih Susilo. Izin yang dimiliki oleh PT WSSI dalam melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit antara lain:
- Persetujuan perencanaan kawasan hutan seluas 6.000 ha untuk budidaya perkebunan atas nama PT WSSI di Provinsi Dati I Riau, sebagaimana surat Menteri Kehutanan dan Perkebunan Republik Indonesia Nomor: 1797/MENHUTBUN-VIII/1999, 14 Oktober 1999.
- Pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat Dikonversi seluas 6.096 ha yang terletak di Kelompok Hutab Sungai Siak, Kabupaten Siak Provinsi Riau untuk usaha budidaya perkebunan atas nama PT WSSI, sesuai surat Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.: SK.373/Menhut-II/2005, tanggal 1 November 2005.
- Izin Usaha Perkebunan (IUP), sesuai surat Menteri Pertanian Nomor: 579/Kpts/HK.350/Dj.Bun/VII/2011, tanggal 24 Juli 2001 yang berdasarkan surat tersebut PT WSSI diberikan IUP dengan luas 5.000 ha yang pelaksanaannya dilakukan dengan pola Paung Investor-Koperasi.
- Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.541/Menhut-II/2010 tantang izin perkebunan kelapa sawit dengan luas 5.720,63
- Berdasarkan Akta Notor: 1 tanggal 1 April 2014, oleh Notaris Andi Ismawati Achmad terkait struktur organiskas PT WSSI:
Susunan pengurus PT WSSI:
Direktur : Junaidi Darlis menggantikan Ho Kiarto
Komisaris : Naryono menggantikan Ho Hariaty
Kasir : Dian Nofita
Administrasi : Suryadi Ilham
Alamat : Jalan Mangga Dua Raya Blok F1 Nomor 26 Jakarta Pusat.
Telp (021) 6009939; Jalan Teratai No 40 Pekanbaru. Tel (0761) 38162
MAJELIS HAKIM
- Lia Yuwannita (Ketua Majelis Hakim)
- Selo Tantular
- Binsar Samosir.
JAKSA PENUNTUT UMUM
- Syafril, SH
- Wiliyamson, SH
- Tiyan Andesta, SH, MH
- Slamet Santoso,SH
- Indriyani
PENASIHAT HUKUM
- Aswin E Siregar
- Munir
- Rudi Jamrud
- David Saputra
- Hendri Marihot
DAKWAAN
Dalam surat dakwaan No PDM-85/SIAK/03/2017, penuntut umum menggunakan dakwaan kumulatif. Kesemua dakwaan harus dibuktikan satu persatu. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas. Dalam hal dakwaan ini, terdakwa melakukan tindak pidana yang masing-masing berdiri sendiri. Adapun dakwaan yang dijatuhkan pada Thamrin Basri yaitu:
Kesatu PRIMAIR: Pasal 98 ayat (1) Jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Pasal 116 ayat (1) huruf b: Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut
Kedua: Pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 99 ayat (1): Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
Pasal 116 ayat (1) huruf a: Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
Ketiga: Pasal 68 jo pasal 109 UU No 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan
Pasal 68: Setelah memperoleh izin usaha perkebunan, Pelaku Usaha Perkebunan wajib menerapkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup: Analisis Risiko Lingkungan Hidup dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Pasal 109: Pelaku Usaha Perkebunan yang tidak menerapkan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 68 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
KESAKSIAN DAN KETERANGAN TERDAKWA
No |
Nama |
Pekerjaan |
Keterangan |
1 |
Arizal (17 Mei 2017) | Kades Buatan II | Ia menjelaskan awal kejadian kebakaran pada 23 Agustus 2015 dan mendapat kabar dari ketua RT. Bersama warga ikut memadamkan api pada 24 Agustus dan lahan yang terbakar masi 3 hektar. Pihak perusahaan baru datang 3 hari setelah kebakaran dan api sudah meluas hingga 60 ha.
Link Video: https://www.youtube.com/watch?v=9qMUcuhovqw&feature=youtu.be |
2 |
Marjohan Yusuf (17 Mei 2017) | Direktur PT WSSI | Marjohan menjelaskan izin perusahaan serta posisi terdakwa. Ia sampaikan terdakwa bekerja sebagai Humas dan belum pernah melihat SK pengangkatannya sebagai Pimpinan Kebun
Link Video: https://www.youtube.com/watch?v=9qMUcuhovqw&feature=youtu.be |
3 |
Azuar Umit (17 Mei 2017) | Sekretaris Desa Sei Gemilang | Ia jelaskan saat terjadi kebakaran dihubungi pihak kecamatan untuk membantu pemadaman api. Staf Damkar dari Desa Sei Gemilang tidak turun tapi masyarakat turun membantu. Ia jelaskan pemadaman menggunakan mesin pompa air masyarakat.
Link Video: https://www.youtube.com/watch?v=9qMUcuhovqw&feature=youtu.be |
4 |
Ahmad Indra Gunawan (17 Mei 2017) | Sekretaris Desa Rantau Panjang | Ahmad jelaskan saat kebakaran terjadi staf damkar Desa Rantau Panjang diminta membantu pemadaman. Tim diturunkan namun terkendala sumber air yang digunakan untuk pemadamam tidak cukup. Mereka memadamkan api gunakan mesin pompa air warga hingga rusak. Tim dari perusahaan baru datang membantu setelah 3 hari kebakaran.
Link Video: https://www.youtube.com/watch?v=9qMUcuhovqw&feature=youtu.be |
5 |
Nuke Athena Wijaya (24 Mei 2017) | Karyawan Administrasi Keuangan PT WSSI | Nuke mengetahui kejadian kebakaran dari karyawan kebun dalam persidangan ia sampaikan yang bertanggungjawab atas kebakaran adalah pimpinan kebun, Thamrin Basri. Keterangan di BAP Nuke dan persidangan berbeda soal periode Thamrin menjabat sebagai Pimpinan Kebun. Dalam BAP ia jelaskan sejak Juni 2015, namun dalam persidangan ia sampaikan sejak November 2015. Ia sampaikan struktur pengurus PT WSSI kerap berganti-ganti.
Link Video: https://www.youtube.com/watch?v=kWzvM5-uozU |
6 |
Dian Novita (8 Juni 2017) | Karyawan PT WSSI, Kasir | Dian mulai bekerja sejak Juli 2008 di PT WSSI, tugasnya membayar gaji karyawan. PT WSSI kerap menyetor puluhan juta pada polisi, kepala desa hingga camat setempat tiap bulannya. Gunanya untuk biaya pengamanan dan entertain. Ia juga sampaikan struktur pengurus PT WSSI sering berubah-ubah. Terkait Terdakwa, ia jelaskan jabatannya juga kerap berubah, namun sejak Juni 2015 Thamrin digaji sebagai Pimpinan Kebun. |
7 |
Muhsin (8 Juni 2017) | Mandor alat berat PT WSSI | Muhsin bertugas mengawasi seluruh alat berat yang ada di area kebun dan melakukan patroli. Ia sampaikan sarana prasarana yang dimiliki PT WSSI minim, bahkan diareal kebun tidak ada menara pemantau api. Saat kebakaran terjadi ia tahu dari warga. Tiga hari setelah kebakaran, dikomandoi terdakwa, karyawan diminta memadamkan api dan membuat sekat bakar. Muhsin tahu Thamrin sebagai Pimpinan Kebun pada 18 Juli 2015 baik diberitahu secara langsung maupun melalui surat-surat yang ditandatangani terdakwa. |
8 |
Asril (12 Juni 2017) | Asisten Agronomi PT WSSI | Saat kebakaran terjadi Asril tidak dilokasi. Ia baru mendatangi lokasi pada 25 Agustus. Peralatan pemadam kebakaran hanya tersedia 5 mesin robin. Saat kebakaran terjadi, gudang penyimpanan peralatan juga terbakar.
Link Video: https://www.youtube.com/watch?v=QDnJmm-5g4M |
9 |
Suryadi Ilham (12 Juni 2017) | Petugas Pemeriksa Keadaan Kebun Sawit PT WSSI | Ia mengetahui lahan perusahaan terbakar dan menyampaikan alat pemadam kebakaran di kebun memang tidak memadai. Suryadi mengetahui terdakwa sebagai Pimpinan Kebun PT WSSI karena terdakwa mendatangi karyawan kebun serta segala koordinasi dan laporan diberikan kepada terdakwa.
Link Video: https://www.youtube.com/watch?v=QDnJmm-5g4M |
10 |
Nur Iskandar (15 Juni 2017) | Konsultan Penyusun AMDAL | Nur Iskandar diminta untuk menyusun dokumen AMDAL PT WSSI pada 2008 oleh Ajad Sudrajad Direktur Operasional PT WSSI. Ia beserta 4 tenaga ahli melakukan konsutasi publik di Kantor Camat Koto Gasib dan meninjau lokasi. Dokumen yang dijadikan acuan menyusun AMDAL adalah izin lokasi dari Bupati Siak pada 2008. Nur Iskandar tak mengenal terdakwa. Keterangan Nur Iskandar dipertanyakan tim PH karena jelaskan pada 2009 belum ada kegiatan apapun di kebun, padahal kesaksian Arijal maupun BAP Ho Kiarto jealskan perusahaan sudah beroperasi sejak 2004.
Link Video: https://www.youtube.com/watch?v=fBS6cY3MsgU |
11 |
Chairul Huda (19 Juni 2017) | Mantan Kepala Bidang Usaha Perkebunan di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Siak | Chairul Huda mengunjungi lokasi kebakaran bersama penyidik. Saat tiba dilokasi, api sudah padam dan melihat areal yang terbakar merupakan lahan kosong dan beberapa tanaman sawit yang terbakar terlihat diareal terbakar sekitar 60 ha. Di lokasi kebakaran ia tidak melihat adanya menara pemnatau api dan menilai embung yang tersedia di kebun tidak memadai.
Link Video: https://www.youtube.com/watch?v=m3gxGA1Fvg4 |
12 |
Alvi Syahrin (10 Juli 2017) Pembacaan BAP | Ahli Pidana Korporasi dan Lingkungan Hidup | Dalam BAP yang dibacakan JPU, Alvi Syahrin jelaskan pengertian pengrusakan LH berdasarkan Pasal 1 ayat 6 UU 32/2009 tentang PPLH. Ia juga jelaskan hukuman pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku yang melanggar pasal 98 dan 99 UU 32/2009 tentang PPLH. Berdasarkan aturan tersebut ahli jelaskan pertanggungjawaban dapay dimita kepada badan usaha maupun pengurus badan usaha.Alvi Syahrin juga jelaskan pengertian dari Kesengajaan dan Kelalaian.
Link Web: http://rct.or.id/index.php/karhutla/kasus-karhutla-pt-wssi/588-alvi-syahrin-tak-hadir-lagi-bap-dibacakan |
13 |
Bambang Hero Saharjo (13 Juli 2017) | Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan | Bambang Hero menjelaskan temuannya dilokasi kebakaran bahwa yang terbakar merupakan lahan gambut yang sebagian sudah ditanami sawit maupun lahan kosong. Ia mengambil sample tanah dilokasi kebakaran dan menghitung pencemaran udara akibat kebakaran dan emisi gas rumah kaca yang dihasilkan. Ia jelaskan ada unsur kesengajaan dengan pembiaran karena perusahaan tidak melengkapi sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran yang telah menjadi kewajiban dari pemegang izin usaha.
Link Video: https://www.youtube.com/watch?v=akR6HIyi0PQ&feature=youtu.be |
14 |
Basuki Wasis (13 Juli 2017) | Ahli Kerusakan Lingkungan Hidup | Basuki menjelaskan hasil uji lab dari sample yang diambil dari lokasi kebakaran. Berdasarkan analisisnya, areal terbakar merupakan kawasan gambut dan akibat terjadinya kebakaran terjadi penurunan muka tanah (subsidence). Akibat kebakaran juga merusak lingkungan baik sifat kimia, punahnya flora, fauna serta mikroorganisme tanah.
Link Video: https://www.youtube.com/watch?v=akR6HIyi0PQ&feature=youtu.be |
15 |
Nasrun (17 Juli 2017)—saksi a decharge | Kepala Desa Rantau Panjang | Nasrun mengenal terdakwa sebagai tokoh masyarakat dan selalu memberikan saran dan bantuan. Nasrun pernah bertemu dengan Ho Kiarto saat pertemuan antara PT WSSI dan masyarkat membahas pembangunan kebun plasma. Terdakwa turut hadir dalam kegiatan tersebut. Link web: http://rct.or.id/index.php/karhutla/kasus-karhutla-pt-wssi/593-enam-saksi-a-decharge-dihadirkan Link Video: https://www.youtube.com/watch?v=lrHTkVJNN34 |
16 |
Ari Darmawan (17 Juli 2017)—saksi a decharge | Sekretaris Camat Kecamatan Koto Gasib | Ari mengenal terdakwa sebagai tokoh masyarakat yang menjembatani persoalan antara masyarakat dengan PT WSSI. Pada akhir 2013 pernah ada pertemuan di Kantor Camat, saat itu yang diperkenalkan sebagai pimpinan Kebun adalah Hermanto sedangkan terdakwa merupakan wakil humas. Pada 2015 dan 2016 ia pernah memperoleh surat tembusan dan posisi Thamrin dijelaskan sebagai Pimpinan Kebun. Link web: http://rct.or.id/index.php/karhutla/kasus-karhutla-pt-wssi/593-enam-saksi-a-decharge-dihadirkan Link Video: https://www.youtube.com/watch?v=lrHTkVJNN34 |
17 |
Abdul Kasa (17 Juli 2017)—saksi a decharge | Ketua LAM Kecamatan dan Kepala Desa Rantau Panjang | Pada 1999 Kasa pernah didatangi Manajer PT WSSI Sugi Harsono membicarakan lahan yang ingin dijadikan kebun plasma. Lama tak ada kabar pada 2008 ia kembali didatangi Ho Kiarto dan Edy Resman untuk membahas kebun plasma.
Link web: http://rct.or.id/index.php/karhutla/kasus-karhutla-pt-wssi/593-enam-saksi-a-decharge-dihadirkan |
18 |
Muhammad Fais (17 Juli 2017)—saksi a decharge | Tokoh Masyarakat, Ketua Karang Taruna Buatan II Koto Gasib | Terdakwa banyak membantu Fais saat menjadi Kades Buatan II. Ia juga pernah mendatangi PT WSSI untuk meminta bantuan kegiatan 17 Agustus 2015. Saat itu ia menjumpai Edy Resman dan pada 2016 bertemu Asril.
Link web: http://rct.or.id/index.php/karhutla/kasus-karhutla-pt-wssi/593-enam-saksi-a-decharge-dihadirkan |
19 |
Sailindra (17 Juli 2017)—saksi a decharge | Sekretaris Koperasi Usaha Bersama | Koperasi Usaha Bersama bekerja sama dengan PT WSSI untuk pembentukan kebun plasma dan ia mengenal terdakwa sebagai tokoh masyarakat.
Link web: http://rct.or.id/index.php/karhutla/kasus-karhutla-pt-wssi/593-enam-saksi-a-decharge-dihadirkan |
20 |
Supriyono (17 Juli 2017)—saksi a decharge | Ketua Koperasi Desa Buatan I | Pada 2011 Supriyono mengetahui terdakwa sebagai wakil Humas saat ada pertemuan pihak perusahaan dengan warga oleh Edy Rusman. Ia juga mengetahui terdakwa sebagai tokoh masyarakat dan penghubung untuk urusan masyarakat dengan perusahaan.
Link web: http://rct.or.id/index.php/karhutla/kasus-karhutla-pt-wssi/593-enam-saksi-a-decharge-dihadirkan |
21 |
Thamrin Basri (24 Juli 2017) | Keterangan Terdakwa | Terdakwa mulai menjabat sebagai Wakil Humas PT WSSI sejak 2013 mendampingi Edy Rusman. Ia bertugas membuat pengajuan kegiatan serta membayar gaji pekerja di kebun. Tiap bulannya ia menerima gaji Rp 6 juta. Saat pekerjaan semakin padat dimana terdakwa juga berurusan dengan masyarakat dan pemerintah terkait urusan perusahaan, ia menerima kenaikan gaji Rp 8 juta. Saat kebakaran terjadi ia mendengar informasi dari petugas lapangan Suryadi dan Asril. Ia memerintahkan tim perusahaan segera memadamkan api dan ia menguhubungi Bupati Syamsuar. Oleh Bupati ia diminta melapor ke Polisi. Thamrin mengakui saat kebakaran terjadi ia menandatangi surat namun menurutnya itu situasi darurat sehingga butuh penanggulangan cepat dan ia segera membuat surat tersebut.
Link Web: http://rct.or.id/index.php/karhutla/kasus-karhutla-pt-wssi/596-thamrin-basri-tidak-merasa-sebagai-pimpinan-kebun-di-pt-wssi |
22 |
Sidang Tuntutan JPU (7 Agustus 2017) | JPU menuntut terdakwa melanggar pasal 98 ayat 1 jo pasal 116 ayat 1 huruf b UU 32/2009 tentang PPLH dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 5 miliar subside 6 bulan kurungan.
Link Video: https://www.youtube.com/watch?v=zmkmHghsioY |
FAKTA PERSIDANGAN
Pada 23 Agustus 2015 terjadi kebakaran di areal PT WSSI blok K.3 Dusun Lingkar Naga, Kampung Buatan II pukul 16.00. Kebakaran diketahui masyarakat sekitar dan segera berusaha melakukan pemadaman dengan mengerahkan tim siaga pemadam kebakaran di desa sekitar. Pada sore itu lahan yang terbakar baru sekitar 3 – 4 hektar, namun karena minimnya peralatan serta terbatasnya sumber air untuk memadamkan api, kebakaran terus meluas.
Masyarakat terus memadamkan api keesokan harinya yang telah meluas hingga 15 hektar. Ahmad Indra Gunawan dan Azuar Umit, Sekretaris Desa Rantau Panjang dan Desa Sei Gemilang jelaskan pihak perusahaan baru mendatangi lokasi 3 hari setelah kebakaran terjadi. “Mesin pompa air kita sampai rusak dipakai memadamkan api,” kata Ahmad Indra Gunawan. Kebakaran tetap tidak bisa dipadamkan karena minimnya peralatan milik perusahaan, “Karena saat itu musim kemarau, sumber air untuk memadamkan api juga tidak memadai,” kata Arizal, Kades Buatan II. Kebakaran terus terjadi hingga 8 Oktober 2015 dan telah meluas hingga 70 hektar.
Menurut Asril, pekerja PT WSSI, peralatan dan sarana prasarana yang dapat digunakan untuk memadamkan api sangat terbatas. Mesin pompa air yang dimiliki perusahaan hanya 5 buah. Api yang berasal dari areal K.3 juga membakar gudang penyimpanan peralatan milik PT WSSI. Muhsin, Mandor PT WSSI, katakan di areal kebun yang terbakar tidak ada menara pemantau api.
Arizal jelaskan lahan terbakar merupakan gambut. Hari ke 3 dan 4 barulah pihak PT WSSI datang ke lokasi sebanyak 2 orang dengan membawa alat pemadaman dan eskavator, saat itu lahan terbakar seluas 7 hektar. Menurut Azuar Umit, di areal terbakar ada steking milik perusahaan.
Namun peralatan yang dibawa karyawan PT WSSI untuk pemadaman kurang memadai. Asril katakan PT WSSI punya 5 mesin robin namun 1 rusak dan 1 lagi hilang. Selain mesin robin, tersedia cangkul, parang dan kapak. “Ini tidak memadai untuk lahan PT WSSI yang luas,” kata Asril.
Raja Marjohan juga katakan di lahan PT WSSI memang tidak ada menara pemantau api. “Sejak menara lapuk, petugas lapangan memantau situasi lapangan dengan cara patroli menggunakan sepeda motor,” kata Muchsin. Menurut Nur Iskandar tidak adanya menara pemantau api karena dilokasi kebakaran tidak ada kegiatan penanaman. “Kanal, embung dan regu pemadaman memang tidak ada sebelum kebakaran terjadi. Perusahaan hanya punya rencana lokasi strategis menara pemantau api, tapi tidak ada yang dibangun,” kata Nur Iskandar.
PT WSSI juga tidak punya regu pemadaman kebakaran, yang ada hanya security. Tidak ada struktur organ/denah perusahaan tertempel di kantor. “Setelah saya menjadi Direktur barulah ada sosialisasi berupa himbauan, juga pembuatan baliho tentang dampak kebakaran dan pelatihan untuk pemadaman kebakaran,” kata Raja Marjohan.
Menurut Nur Iskandar, PT WSSI telah membuat surat pernyataan bersedia melaksanakan program pegelolaan dan pemantauan lingkungan. “Jika pihak perusahaan tidak melakukan tindakan seperti yang tertulis di RPL dan RKL, akan terjadi kebakaran. PT WSSI tidak melaksanakan yang tertera dalam RKT 2009,” kata Nur Iskandar.
Awal kebakaran diketahui RT bernama Muslim, kebakaran terjadi di batas antara perusahaan dan kampung. Pihak perusahaan baru mendatangi lokasi 3 hari setelah kebakaran. Muchsin diarahkan oleh Asril untuk menanggulangi kebakaran dengan membuat kantong air, sekat bakar, dan membuat embung pada 26 Agustus 2015. “Pada 27 Agustus Thamrin Basri mengarahkan saya untuk membuat sekat bakar dan embungan air,” kata Muchsin.
Arizal katakan lahan terbakar direncanakan untuk masyarakat dengan pola kebun plasma KKPA. Namun belum dibagi-bagikan ke masyarakat. Di Kampung Buatan II 793 ha dijadikan kebun plasma. Raja Marjohan tidak tahu ada pembangunan plasma selepas terjadinya kebakaran, lahan plasma baru dibangun setelah saksi bergabung di perusahaan. “Lahan PT WSSI seluas 5000 ha belum ditanami semua dan masih banyak lahan kosong, termasuk lahan terbakar adalah lahan kosong,” kata Raja. Menurut Asril, lahan yang sudah ditanami bari 2.100 ha dan lahan basah sekitar 1.700 ha.
Terkait posisi terdakwa sebagai Pimpinan Kebun PT WSSI juga diperdebatkan dalam persidangan. Beberapa saksi mengatakan terdakwa merupakan Pimpinan Kebun dan saksi lainnya mengatakan terdakwa adalah Humas PT WSSI.
Saksi Nuke Athena Wijaya, Dian Novita, Muhsin, Asril, Suryadi Ilham Juni dan Ari Darmawan jelaskan posisi terdakwa merupakan Pimpinan Kebun. “Saat 2015 dan 2016 saya pernah memperoleh surat tembusan dan posisi Thamrin dijelaskan sebagai Pimpinan Kebun,” kata Ari Darmawan Sekretaris Camat Koto Gasib.
Posisi terdakwa sebagai Pimpinan Kebun PT WSSI dibenarkan Muchsin. Ia mengaku tahu terdakwa sebagai pimpinan kebun dari laporan yang dibuat dan surat-surat yang terlihat. Terdakwa juga pernah datang membawa 7 security dan menyampaikan perihal terdakwa tidak tinggal di kebun lagi karena sudah ditunjuk sebagai pimpinan kebun tanggal 18 Desember 2015. Saksi Dian Nofita dan Asril juga mengetahui terdakwa sebagai Pimpinan Kebun sejak Juni 2015. “Lihat dari surat-surat dan dari lapangan,” kata Asril.
Karyawan PT WSSI mengakui struktur kepengurusan di PT WSSI memang tidak teratur. Sering bergonta-ganti jabatan dan orang bahkan beberapa posisi dibiarkan kosong membuat sistem manajemen tidak jelas. Bahkan untuk posisi Pimpinan Kebun sempat tidak ada yang menjabat. Para saksi mengakui bahwa mereka belum melihat SK pengangkatan Thamrin Basri sebagai Pimpinan Kebun PT WSSI.
Namun kesaksian dari Nuke dan Dian menjelaskan terdakwa tidak lagi digaji sebagai Humas PT WSSI, namun gaji yang diterima setara dengan gaji Pimpinan Kebun. Muhsin, Asril dan Suryadi juga menjelaskan terdakwa pernah menyampaikan kepada pekerja di kebun bahwa sejak Juli 2015 Thamrin sudah menjadi Pimpinan Kebun PT WSSI. Segala urusan serta koordinasi terkait dengan kegiatan di kebun akan langsung disampaikan kepada terdakwa. JPU juga menunjukkan beberapa surat yang ditandatangani terdakwa selaku Pimpinan Kebun terkait surat peringatan bagi karyawan kebun serta surat cuti. Keterangan berbeda datang dari Marjohan Yusuf, Direktur PT WSSI, “Saya belum ada lihat SK pengangkatannya sebagai Pimpinan Kebun.”
Thamrin mengakui menandatangani surat laporan kebakaran karena tidak ada lagi orang di kebun. “Karyawan tidak dapat segera memadamkan api keesokan harinya karena minyak untuk alat berat tidak ada dan baru mendapat bantuan pinjaman dana dari Nuke untuk beli minyak,” kata Thamrin. Menurutnya lahan bekas terbakar berkonflik dengan masyarakat karena ada 5 masyarakat yang mengklaim lahan bekas terbakar milik mereka. Ia juga katakan ada bekas pondok-pondok dan tanaman sawit di areal tersebut. “Areal PT WSSI memang sering terbakar sejak 2013 hingga 2015, paling besar terjadi pada 2014,” kata Thamrin.
Kebakaran yang terjadi lebih dari 1 bulan ini sampai memberikan dampak buruk bagi masyarakat. “Kebakaran tahun 2015 di areal PT WSSI merupakan kebakaran terbesar selama kami tinggal di desa,” kata Sailindra. Menurut Nasrun, banyak masyarakat menderita penyakit akibat asap kebakaran di areal PT WSSI. Terutama asap akibat kebakaran. Selama persidangan berlangsung tidak diketahui penyebab terjadinya kebakaran. “Setahu saya ini sudah kali ketiga kebakaran terjadi di areal PT WSSI. Pertama di areal plasma tahun 2014, 2015 dan 2016 kemarin juga terbakar,” kata Ari Darmawan.
Bambang Hero Saharjo, ahli kebakaran hutan dan lahan meyakini kebakaran yang terjadi di areal PT WSSI 99,99 % ulah manusia dan ada unsur kesengajaan. Akibat kebakaran ini, lahan gambut yang terbakar kondisinya tidak bisa dikembalikan seperti semula dan mengeluarkan 90 jenis gas ke udara yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. “Ada 50 jenis gas diantaranya beracun dan salah satunya gas sianida,” kata Bambang Hero.
Menurut ahli Kerusakan Lingkungan Hidup, Basuki Wasis, tanah yang terbakar merupakan tanah gambut yang tidak subur. Jika ingin membuat gambut menjadi subur ada dua cara. “Bisa diipupuk namun membutuhkan biaya sekitar Rp 30 juta per hektar. Berbeda jika dibakar, hanya butuh dana Rp 5 juta,” kata Basuki. Bambang Hero juga menyatakan lahan yang pernah terbakar akan lebih potensial ditanami karena abu bekas pembakaran akan menjadi pupuk bagi tanah sehingga menyuburkan tanaman.
TUNTUTAN JPU
Pada 7 Agustus 2017, Jaksa Penuntut Umum membacakan berkas tuntutan terhadap terdakwa Thamrin Basri. JPU menuntut terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan kesatu primair, Pasal 98 ayat 1 jo Pasal 116 ayat 1 huruf b UU 32/2009 Tentang PPLH.
Pertimbangan JPU menuntut terdakwa melanggar dakwaan kesatu primair karena adanya unsur kesengajaan dengan pembiaran sehingga terjadi kebakaran di areal PT WSSI seluas 70 hektar pada 23 Agustus 2015 hingga 8 Oktober 2015. Pihak perusahaan juga lambat menindaklanjuti kebakaran yang terjadi di Dusun Lingkar Naga, Kampung Buatan Kecamatan Koto Gasib tersebut. Pihak perusahaan baru mendatangi lokasi kebakaran 3 hari setelah kebakaran dan terdakwa selaku pimpinan kebun baru mendatangi lokasi 9 hari setelah kebakaran terjadi.
Minimnya sarana prasarana penanggulangan dan pencegahan karhutla serta tidak berjalannya early warningand early detection system milik PT WSSI mengakibatkan lambatnya penanganan karhutla sehingga kebakaran meluas dan membakar lahan hingga 70 ha. Terkait argumentasi terdakwa bahwa ia bukanlah Pimpinan Kebun PT WSSI, JPU menilai bahwa terdakwa terbukti sebagai Pimpinan Kebun karena digaji sesuai jabatannya dan langsung menerima gaji dari Ho Kiarto. Terdakwa juga menandatangani beberapa surat selaku Pimpinan Kebun PT WSSI, baik Surat Masa Kerja, Surat Peringatan, Surat Cuti dan surat lainnya.
Akibat tindakan terdakwa tersebut, didasarkan keterangan ahli kebakaran hutan dan lahan serta ahli kerusakan lingkungan hidup telah terjadi pencemaran udara dengan dilepaskannya gas rumah kaca ke udara serta rusaknya kandungan kimia tanah, punahnya flora, fauna dan mikroorganisme yang akibatkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup.
JPU menuntut terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 98 ayat 1 jo pasal 116 ayat 1 huruf b UU 32/2009 tentang PPLH dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 5 miliar dengan subsidair 6 bulan kurungan[1].
PLEDOI TERDAKWA
Dalam nota pembelaan terdakwa yang disampaikan pada 14 Agustus 2017, terdakwa dan penasihat hukum menyampaikan beberapa poin yang dapat dipertimbangkan majelis hakim.
Pertama, terdakwa menilai segala aktivitas yang dilakukan baik di perkebunan maupun kantor baik Jakarta maupun Pekanbaru dikendalikan olleh Ho Kiarto dan harus mendapatkan persetujuan darinya selaku Direktur dan pemegang saham tunggal. Selaku perusahaan tertutup, kendali sepenuhnya berada pada pemegang saham, Ho Kiarto.
Terdakwa juga katakan menurut kesaksian Nur Iskandar, lahan PT WSSI terbakar bukan karena adanya faktor kesengajaan pemilik kebun melainkan faktor alam berupa musim kemarau sehingga banyak rumput dan daun kering sehingga rentan terbakar. Bisa terjadi kebakaran karena adanya orang yang membuang puntung rokok serta lalainya tim pengendali kebakaran yang ditunjuk untuk melakukan pencegahan kebakaran.
Thamrin katakan kebakaran memang sering terjadi di PT WSSI terutama saat kemarau panjang. Bahkan hampir setiap tahun terjadi kebakaran. Ia juga jelaskan lahan PT WSSI banyak diserobot oleh warga dan ditanami oleh masyarakat. Sehingga menurutnya unsur kesengajaan yang dituntutkah JPU kepadanya tidak terpenuhi dan harus ditolak.
ANALISIS MONITORING SIDANG
Terkait jabatan Thamrin Basri
Benar Thamrin Basri sebagai Pimpinan Kebun PT WSSI berdasarkan keterangan saksi Nuke, Dian, Muchsin, Asril dan Suryadi. Meski Thamrin Basri tidak mengakui jabatan sebagai Pimpinan Kebun, ia menerima gaji Rp 8 juta langsung dari PT WSSI dan menjalankan tanggungjawab sebagai Pimpinan Kebun. Diantaranya membuat pengajuan dana kegiatan kebun, membayar gaji karyawan kebun serta menandatangani beberapa surat-surat berkaitan dengan kegiatan dan karyawan kebun (surat cuti, peringatan dan lainnya).
Dalam dakwaan, Thamrin Basri mengajukan diri sebagai Pimpinan kebun kepada Ho Kiarto pada Juni 2015 karena jabatan tersebut kosong. Selama proses persidangan, Thamrin Basri tidak pernah mengklarifikasi informasi tersebut. Fakta lainnya menurut saksi Muchsin, Asril dan Suryadi, Thamrin pernah datang ke kebun bersama security dan sampaikan ia sebagai Pimpinan Kebun. Bahkan segala koordinasi dan informasi kegiatan kebun disampaikan langsung oleh Asril dan Suryadi kepada Thamrin Basri.
Terkait Adanya Unsur Kesengajaan Kebakaran di Areal PT WSSI
Kebakaran terjadi di areal plasma PT WSSI blok K.3 di Dusun Lingkar Naga, Kampung Buatan II pukul 16.00 seluas 70 hektar. Kebakaran berlangsung sejak 23 Agustus hingga 8 Oktober 2015. PT WSSI tidak mampu memadamkan api karena minimnya sarana prasarana penanggulangan dan pencegahan karhutla. PT WSSI tidak memiliki menara pemantau api, early warning dan early detection system, tim pemadam kebakaran, maupun sarana prasarana lainnya yang telah ditetapkan sesuai kebutuhan untuk penanganan areal kebun seluas 5000 ha. Padahal jauh sebelum kebakaran terjadi, karyawan PT WSSI pernah mengajukan pembelian peralatan penanggulangan dan pencegahan karhutla.
Menurut Nur Iskandar, PT WSSI telah membuat surat pernyataan bersedia melaksanakan program pengelolaan dan pemantauan lingkungan. “Jika pihak perusahaan tidak melakukan tindakan seperti yang tertulis di RPL dan RKL, akan terjadi kebakaran. PT WSSI tidak melaksanakan yang tertera dalam RKT 2009,” kata Nur Iskandar
Raja Marjohan juga katakan perusahaan tidak memiliki tim pemadam kebakaran ataupun pelatihan penanggulangan dan pencegahan kebakaran. Sarana prasarana yang dimiliki juga tidak memadai. Papan peringatan, sosialisasi, pemasangan baliho dan pelatihan baru dilakukan setelah kebakaran terjadi.
Siapa yang membakar lahan tersebut?
Seluruh saksi dalam keterangannya tidak mengetahui pelaku pembakaran lahan. Faktanya lahan terbakar merupakan areal yang dijanjikan PT WSSI kepada masyarakat untuk kebun plasma sejak 2013. Namun belum terealisasi hingga kini.
Menurut Bambang Hero Saharjo, kebakaran yang terjadi di areal PT WSSI 99,99 % merupakan ulah manusia dan ada unsur kesengajaan karena PT WSSI tidak melengkapi early warning and early detection system.
Merujuk surat pernyataan yang dibuat Ho Kiarto kepada masyarakat tanggal 4 Maret 2015, ia menjanjikan akan dilakukan pembangunan kebun kelapa sawit dengan pola kemitraan bersama Koperasi Buatan Makmur, Koperasi Mondan Bersatu, Koperasi Usaha Bersama dan Koperasi Gemilang Jaya dengan jadwal sebagai berikut:
- Pembibitan dimulai 15 April 2015
- Land clearing dimulai 15 April 2015
- Penanaman tumbuhan penutup dimulai 15 Mei 2015
- Penanaman kelapa sawit dimulai 15 April 2016
Artinya kami menilai ditengah kemarau panjang di Provinsi Riau sudah ada niatan PT WSSI untuk melakukan land clearing di dalam areal kebun plasma. Thamrin Basri dalam pledooinya katakan di areal terbakar ada bekas pondok masyarakat dan tanaman kelapa sawit yang ditanami masyarakat. Areal tersebut berkonflik dengan masyarakat karena ada 5 orang yang mengklaim lahan terbakar tersebut sebagai milik mereka. Artinya Thamrin Basri sebagai tokoh masyarakat tinggal dan lahir disitu mengetahui potensi lahan tersebut akan dibakar oleh masyarakat terlepas realisasi kemitraan plasma belum dijalankan oleh PT WSSI.
Petunjuk lainnya, pada 27 April 2016 yang ditandatangani oleh Hermanto dan Thamrin Basri melapor kepada Kapolres Siak perihal tindakan penyerobotan lahan dan penanaman kelapa sawit oleh oknum-oknum masyarakat dalam izin lokasi PT WSSI. Dalam surat itu menyebut oknum masyarakat tersebut ada yang membuka lahan dengan alat berat berupa eskavator dan dengan cara membabat dan selanjutnya diduga sengaja membakar lahan.
Thamrin Basri dan PT WSSI mengetahui bahwa lahan yang bersengketa dengan masyarakat maupun lahan yang dijanjikan pola kemitraan oleh PT WSSI akan dibakar. Mengapa PT WSSI sengaja membiarkan areal perusahaan dibakar? Menurut Basuki Wasis pembukaan lahan dan land clearing membutuhkan biaya sekitar Rp 30 juta per hektar. Berbeda jika dibakar, hanya butuh dana Rp 5 juta.
Mestinya Thamrin Basri membongkar semua kejahatan yang dilakukan oleh PT WSSI bukan hanya mengatakan dirinya dikriminalisasi oleh Polda Riau dan Ho Kiarto. Dari fakta yang terungkap di persidangan PT WSSI hingga detik ini belum memiliki HGU dan melanggar AMDAL dan izin lingkungannya. Apalagi praktik internal PT WSSI berdasarkan perintah yang dibuat Ho Kiarto tanpa menerapkan SOP yang benar.
Ho Kiarto merupakan pihak yang paling bertanggungjawab atas kebakaran dalam areal PT WSSI yang terjadi sejak 2013 hingga 2016. Akibat kebakaran yang terjadi, masyarakat sekitar menderita penyakit ISPA dan menghirup gas beracun yang diakibatkan pembakaran lahan gambut. Menurut Bambang Hero, dari pembakaran lahan gambut ada 50 gas beracun yang dilepaskan ke udara, salah satunya sianida. Kebakaran seluas 70 ha ini telah melampaui baku mutu udara ambien dan baku mutu kerusakan lingkungan hidup berupa kerusakan tanah gambut, musnahnya flora dan fauna serta mikroorganisme di areal bekas terbakar.
TEMUAN LAINNYA
Terkait JPU:
- JPU tidak aktif menggali fakta dari saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
- JPU tidak berusaha semaksimal mungkin menghadirkan saksi kunci, Ho Kiarto.
- JPU membiarkan PH menyudutkan saksi yang dihadirkan JPU.
- JPU sering terlambat dan membuat sidang harus dimulai tengah hari atau sore.
Terkait Hakim:
- Hakim Anggota, Selo Tantular tidur saat sidang pemeriksaan saksi Dian dan Muhsin pada 8 Juni 2017. Saat saksi Muhsin memberikan keterangan, Selo bersikap tidak profesional seperti terlihat gelisah di kursi hakim, membuka baju toga dalam persidangan dan menunjukkan reaksi tidak sependapat dengan keterangan saksi Muhsin.
- Hakim tidak bertindak tegas dengan menegur PH yang dalam persidangan memberikan kesimpulan, pernyataan dan menyudutkan saksi.
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Bahwa benar terjadi kebakaran di areal PT WSSI pada 23 Agustus hingga 8 Oktober 2015 seluas 70 hektar dengan adanya unsur kesengajaan sehingga akibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan baku mutu kerusakan lingkungan hidup.
Rekomendasi
- Majelis Hakim menghukum Thamrin Basri pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
- Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan yang paling bertanggungjawab atas kebakaran yang terjadi sepanjang 2013 hingga 2016 di areal PT WSSI adalah Ho Kiarto dan PT WSSI selanjutnya diproses oleh Polda Riau.
- Komisi Yudisial agar memeriksa Majelis Hakim yang melanggar KEPPH.
- Komisi Kejaksaan agar memeriksa JPU yang tidak menggali kebenaran materil dan fakta-fakta selama persidangan.
- Polda Riau segera menetapkan PT WSSI sebagai tersangka dan melanjutkan perkara dengan tersangka Ho Kiarto hingga P.21.
- Mendorong Thamrin Basri membongkar semua kejahatan yang dilakukan Ho Kiarto dan PT WSSI, jika benar Thamrin Basri dikriminalisasi dan dijadikan kambing hitam.
***
[1] http://rct.or.id/index.php/karhutla/kasus-karhutla-pt-wssi/608-thamrin-basri-dituntut-7-tahun-denda-rp-5-miliar