Kabar

Amril Kejati Riau: Bantu Kami Berantas Korupsi di Riau

Senin, 16 Desember Arowana Hotel Pekanbaru tempat berlangsungnya diskusi bersama Kejaksaan Tinggi Riau berantas rasuah di bumi Lancang Kuning. Hadir sebagai pembicara Amril Rigo asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Pembicara lain Syaifullah Yophi akademisi Universitas Riau dan Muslim Rasyid koordinator Jikalahari.

Amril pembicara pertama. Ia jelaskan potret korupsi dan tantangan Kejati Riau tangani perkara korupsi selama 10 tahun terakhir. Area rawan korupsi menurut Inpres Nomor 17 Tahun 2011, kata Amril, ada 10 bidang: pengadaan barang dan jasa, keuangan dan perbankan, perpajakan, minyak dan gas bumi, BUMN dan BUMD, kepabeanan dan cukai, penggunaan APBN atau APBD, aset negara atau daerah, pertambangan dan pelayanan umum.

“Periode Januari-November 2013, kita menangani 73 kasus korupsi,” kata Amril. Ia tergolong kecil menurut 23 peserta yang hadir. Para peserta pun menyatakan kekecewaan dan sikap pesimis mereka terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejati Riau. “Harusnya Kejati aktif mencari data dan fakta di lapangan, jangan hanya menunggu laporan dan data dari masyarakat. Ini membuat kita meragukan komitmen Kejati berantas korupsi,” kata Syahnan Rangkuti dari Solidaritas Wartawan untuk Transparansi (Sowat) Riau.

Amril mewakili Kejati Riau mengakui bahwa mereka tidak bisa bekerja sendiri. Tantangan struktural, kultural, egoisme sektoral dan institusional jadi hambatan tersendiri. “Gaji jaksa rendah, anggaran yang disediakan sangat terbatas. Tak bisa dipungkiri ini jadi salah satu kendala berantas korupsi,” ujarnya. Sikap masyarakat yang dinilai Amril masih masa bodoh dalam berantas korupsi juga jadi kendala tersendiri.

Apa yang dikatakan Amril persis diungkapkan J. Danang Widoyoko dalam buku Oligarki dan Korupsi Politik Indonesia bahwa salah satu penyebab korupsi di kejaksaan karena gaji yang rendah.

Usman dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau paparkan beberapa data terkait korupsi di Riau. APBD jebol tahun 2012 sebesar Rp 3,9 miliar dan tahun 2013 sebesar Rp 961 juta, kasus deposito ilegal bank Rp 1,4 triliun, serta pos APBD Riau sebesar Rp 3,4 miliar tak jelas. “Bagaimana kelanjutannya? Kita minta pemaparan yang lebih spesifik,” tegas Usman.

Amril tidak bisa jelaskan satu per satu detail kasus korupsi yang ditangani Kejati Riau. “Kita butuh waktu, ada prosedur yang harus dilaksanakan,” ujarnya.

Pembicara lain, Muslim Rasyid lebih banyak berbicara tentang korupsi dari sektor kehutanan. “Dari fakta persidangan sudah jelas bahwa dua perusahaan kertas terbesar di Riau terlibat dalam kasus ini. Keterangan Lim Wi Lin, mantan bagian keuangan RAPP salah satu yang membuktikannya,” ujarnya. Selain perusahaan, Muslim juga tegaskan bahwa Rosman, mantan Manager Forestry PT RAPP harus diminta keterangannya. “Rosman saksi kunci untuk kasus korupsi kehutanan ini,” jelasnya.

Syaifullah Yophi, dosen Fakultas Hukum Universitas Riau pembicara terakhir pada diskusi berantas rasuah ini. Ia paparkan data Transparansi Internasional Indonesia yang menyatakan Indonesia berada pada posisi kelima tertinggi di dunia untuk kasus korupsi terbanyak. “Korupsi pasti ada sebab dan akibatnya. Kekuasaan dekat dengan korupsi. Paling penting kontrol masyarakat,” ujarnya.

Diskusi berakhir pukul 12.50. Peserta dari mahasiswa, akademisi, lembaga adat melayu, serta lembaga swadaya masyarakat berharap Kejaksaan Riau lebih aktif berantas korupsi di Riau. Di sisi lain, Amril mewakili Kejati juga berharap dukungan publik. “Kalau punya data, silahkan lapor dan datangi kami. Bantu kami dalam berantas korupsi di Riau. Kami punya komitmen,” tutupnya.

Diskusi diakhiri dengan sesi foto dan makan siang bersama.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube