Kabar

Setelah Tujuh Tahun Terkubur, Jokowi Harus Membuka Kembali Kasus SP3 14 Perusahaan HTI

thumb IMG 2780 1024

 

thumb IMG 2780 1024

Pekanbaru, 22 Desember 2015–Eyes On The Forest bersama IWGFF mendesak Jokowi agar memerintahkan Kapolri Badrodin Haiti membuka kembali Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3 14 Illog Riau) atas 14 perusahaan diduga melakukan illegal logging dan kerusakan lingkungan hidup di Riau.

“Hari ini, 22 Desember 2015, tepat tujuh tahun SP3 14 perusahaan HTI dikubur hidup-hidup oleh Polda Riau,” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari.  

thumb IMG 2788 1024

 

Pada 22 Desember 2008, Kapolda Riau Brigjen Hadiatmoko menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atas 14 perusahaan diduga melakukan illegal logging di Riau, karena perusahaan tersebut memiliki “izin”.

Dasar “memiliki izin” setelah ahli dari Kementerian Kehutanan bernama Bejo Santoso menyebut perusahaan memiliki “izin”.”Padahal, izin perusahaan telah menebang hutan alam Riau untuk dijadikan produksi pulp and paper,” kata Riko Kurniawan, Eksekutif Walhi Riau. 

Brigjen Sutjiptadi Kapolda sebelum Brigjen Hadiatmoko, sepanjang 2006-2008, telah menetapkan pengendali termasuk pengurus korporasi tersangka dengan  menangkap 90 truk kayu dan menyita 2 juta meter kubik log tanpa dokumen resmi. Barang bukti itu terlacak milik 14 perusahaan pemasok kayu untuk PT RAPP dan PT Indah Kiat Pulp and Paper yang terafiliasi dengan APRIL dan APP Grup.

thumb IMG 2781 1024

 

Beberapa hari sebelum diganti oleh Hadiatmoko, Sutjiptadi melaporkan kasus illegal logging Riau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK membuktikan—berdasarkan putusan hakim sepanjang 2008-2014—terpidana Dua Bupati, Tiga Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau dan Gubernur Riau menerbitkan IUPHHKHT DAN RKT untuk 20 perusahaan HTI di atas hutan alam mengandung unsur korupsi. Artinya izin perusahaan itu diperoleh dengan menyuap pejabat publik.

Tiga dari 14 perusahaan itu terlibat dalam korupsi IUPHHKHT dan RKT alias korupsi kehutanan Riau.

thumb IMG 2777 1024

 

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bentukan Presiden SBY pada 2009 juga menemukan bahwa SP3 14 perusahaan tersebut dapat dibuka kembali pasca putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Presiden bisa mendesak Polri untuk membuka kembali, sebab Polri berada langsung dibawah Presiden. Namun, rekomendasi temuan itu tidak dijalankan Presiden. Presiden SBY justru menutup Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang ia bentuk sendiri setelah tidak mampu melawan SP3 Ilog Riau,” kata Woro Supartinah.  

Hasil Eksaminasi Publik atas SP3 Illog Riau inisiasi Jikalahari bersama ICW juga menemukan bahwa SP3 Illog Riau mengandung cacat prosedural dan menabrak beberapa aturan terkait. Mendasari putusan hakim yang berkekuakatan hukum tetap atas kasus korupsi kehutanan Riau, itu bisa menjadi bukti kuat dapat membuka SP3 Illog Riau.

“Rekomendasi majelis eksaminasi publik mendesak Presiden dan Polri kembali membuka SP3 Illog Riau dan dibawa ke persidangan sebagai pintau keadilan dan kebenaran untuk membuktikan apakah 14 perusahaan illog Riau bersalah atau sebaliknya,” kata Woro Supartinah.

“Rezim Presiden SBY takluk dengan kekuatan korporasi perusak hutan yang menyatu dengan elit politik,” kata Willem Pattinasarany dari IWGFF.  

Oktober 2014, Rezim Presiden SBY digantikan Jokowi. Jokowi berjanji hendak melawan Mafia Sumberdaya Alam. Setahun Presiden Jokowi, menunjukkan “suasana” hendak memperbaiki tata kelola kehutanan yang dimonopoli korporasi, salah satu caranya “menghadirkan negara” dalam penegakan hukum memberantas mafia hutan.

Apakah “suasana” itu dapat membuka SP3 Illog Riau, yang pada 22 Desember 2015, terkubur selama tujuh tahun?

Secepatnya, Presiden Jokowi harus segera memerintahkan Kapolri membuka kembali SP3 Illog Riau, sebab selain bukti mengandung korupsi, merusak lingkungan, bukti lainnya korporasi teribat pembakaran hutan dan lahan gambut yang mengakibatkan 6 juta penduduk Riau terpapar asap sepanjang tahun 20013-2015.

Bukankah Jokowi berjanji hendak memperluas ruang kelola rakyat, memperbaiki gambut yang telah dirusak oleh korporasi dan menghentikan monopoli korporasi?

“Semua janji itu bisa teralisasi jika SP3 14 korproasi illlog Riau itu yang telah merusak gambut sangat dalam di Riau dan memonopoli hutan tanah dibuka kembali, dan prosesnya diserahkan pada pintu terakhir keadilan: pengadilan,” kata Nursamsu, Koordinator Eyes On the Forest.

Narahubung:

  • Woro Supartinah, 081317566965
  • Riko Kurniawan, 081371302269
  • Nursamsu, 08117582217

—-Selesai—

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube