Gugatan PTPN 5 vs Masyarakat Pantai Raja Kabar Pantau Siaran Pers

Erick Thohir Segera Pecat Jatmiko K Santosa

Pekanbaru, Kamis 22 Juli 2021—Koalisi Gempar apresiasi majelis hakim Riska Widiana, Sofya Nisra dan Ferdi karena menolak sebagian gugatan PTPN V, berupa: permintaan PTPN V membayar uang kerugian karena telah memblokir jalan, menduduki kebun dan menghalang-halangi aktivitas PTPN V sebesar Rp 4,5 miliar plus Rp 10 miliar termasuk sita jaminan tidak terbukti, PTPN V meminta warga mengosongkan areal yang diduduki dan bila perlu meminta bantuan kepolisian atau pihak berwajib ditolak majelis karena saat sidang lapangan tidak lagi melihat aksi tersebut.

Artinya, informasi yang disampaikan PTPN V selama ini yang mengatakan mereka rugi atas pendudukan lahan oleh warga, ternyata tidak benar atau hoax. “PTPN V harus mencabut berita itu dari seluruh media. Apalagi hal tersebut menakuti, menggangu psikologi warga hingga salah satu pimpinan adat yang digugat terkena stroke,” kata Wakil Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setyo.

Selain menolak, majelis juga menerima beberapa gugatan PTPN V, antara lain: 11 warga yang digugat terbukti melawan hukum berupa menduduki lahan HGU PTPN V, HGU sah milik PTPN V, berita acara kesepakatan antara masyarakat Pantai Raja dengan direksi PTPN V, 6 April 1999, bukan alas hak milik masyarakat maupun pihak lainnya, 11 masyarakat atau yang diwakili tidak terbukti memiliki lahan di atas areal HGU PTPN V dan 11 warga harus bayar biaya perkara Rp 14,6 juta.

Menurut koalisi, itu hanyalah penegasan, tanpa dibawa ke pengadilan pun, HGU PTPN V yang diterbitkan BPN Kampar memang sah. Sedangkan berita acara kesepakatan tahun 1999 tidak dibatalkan oleh hakim. Meski begitu, hakim tidak mempertimbangkan produk hukum terbaru maupun peristiwa hukum terbaru. Misalnya, Presiden Joko Widodo pernah mengatakan dalam rapat terbatas percepatan penyelesaian masalah pertanahan, mengancam akan mencabut izin konsesi yang dipegang perusahaan swasta atau BUMN yang tidak menyerahkan lahan masyarakat yang masuk ke dalam konsesi.

“Saya sampaikan kalau yang diberi konsesi sulit-sulit, cabut konsesinya. Saya sudah perintahkan ini cabut seluruh konsesinya, tegas, tegas. Rasa keadilan dan kepastian hukum harus dinomor satukan. Sudah jelas di situ (masyarakat) sudah hidup lama, di situ malah kalah dengan konsesi yang baru saja diberikan,” kata Jokowi, Jumat, 3 Mei 2019.

Kemudian, majelis juga tidak memperhatikan Perpres 86/2018 tentang reforma agraria yang hendak menata kembali aset tanah khususnya tanah-tanah masyarakat yang berada di dalam konsesi HGU, termasuk dari kawasan hutan. Bahkan, Gubernur Riau telah membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk merealisasikan Perpres tersebut

Presiden Jokowi juga dalam nawa cita telah menetapkan alokasi Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA) seluas 9 juta ha. “Hakim mestinya turut mempertimbangkan semangat Presiden Jokowi dalam menata kembali tanah-tanah negara untuk masyarakat yang tujuannya untuk kesejahteraan rakyat,” kata Okto.

Salah satu bentuk implementasi TORA yang telah diwujudkan dan memiliki kekuatan hukum adalah pengembalian tanah milik masyarakat adat Sinama Nenek yang selama 30 tahun berada dalam HGU PTPN V. Ini juga seharusnya jadi rujukan majelis dalam memutuskan perkara gugatan PTPN V terhadap warga Pantai Raja. “Artinya, perjuangan warga Pantai Raja yang menuntut pengembalian tanah adatnya sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi dan tidak dalam rangka melawan hukum,” kata Koordinator Umum Senarai Jeffri  Sianturi.

Koalisi menilai gugatan PTPN V terhadap warga adalah pemborosan dan menghambur-hamburkan uang negara. Oleh karena itu, Menteri BUMN Erick Thohir harus segera memecat Direktur Utama PTPN V Jatmiko Krisna Santosa. Sebab, tanpa ke pengadilan pun, tidak ada masalah dengan HGU PTPN V. Apalagi, terbukti tidak ada kerugian yang dialami PTPN V atas aksi warga menduduki lahan.

Menteri BUMN juga harus mengevaluasi seluruh direksi yang memberi pertimbangan dalam menggugat warga. Padahal, sebelum Jatmiko menjabat, PTPN V tidak pernah menggugat dan mengkriminalisasi warga dengan menggunakan uang negara. “Kami meminta, PTPN V mengumumkan semua uang negara yang dipakai selama menggugat warga Pantai Raja. Semestinya, uang tersebut dipakai mensejahterakan masyarakat khususnya di tengah pandemi covid-19,” tegas Wakil Ketua PMII Pekanbaru Rachdinal Nugraha.

Narahubung:

Jeffri Sianturi—0853 6525 0049

Okto Yugo Setyo—0853 7485 6435

Rachdinal Nugraha—0822 8360 6247

Koalisi Gempar

Masyarakat Adat Pantai Raja, Senarai, Jikalahari dan PMII Pekanbaru

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube