Sidang ke 12— Putusan
PN Bangkinang, Rabu 21 Juli 2021—Ketua Majelis Hakim Riska Widiana bersama dua anggotanya Sofya Nisra dan Ferdi, membacakan putusan gugatan perbuatan melawan hukum antara PT Perkebunan Nusantara V dan 14 masyarakat adat Pantai Raja. Putusan setebal 116 halaman, itu hanya dibaca petikan-petikan penting saja.
Majelis terlebih dahulu menolak seluruh eksepsi atau keberatan 11 masyarakat adat Pantai Raja (tergugat).
Pertama, mengenai error in persona atau keliru terhadap pihak yang ditarik sebagai tergugat. Menurut majelis, jawaban tergugat ini sudah masuk dalam pokok perkara.
Kedua, mengenai plurium litis consortium atau tergugat tidak lengkap. Kata majelis, penggugat berhak menentukan siapa saja yang akan digugat berdasarkan kerugian yang dialaminya. Ini sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung No. 305/K/Sip/1971.
Ketiga, tentang gugatan obcsur libel atau gugatan kabur dan tidak jelas. Soal ini, menurut majelis, menyangkut pokok perkara dan harus dibuktikan dengan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti lainnya.
Selanjutnya, majelis menerima sebagian gugatan PTPN V. Menyatakan: tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, sertifikat hak guna usaha yang dikeluarkan BPN Kampar, 24 Maret 2001 pada PTPN V sah, berharga dan memiliki kekuatan hukum mengikat, berita acara kesepakatan rapat antara masyarakat Pantai Raja dengan direksi PTPN V, 6 April 1999, bukan alas hak atas tanah milik tergugat maupun pihak lainnya. Terakhir, tergugat atau yang diwakilinya tidak terbukti memiliki hak atas tanah di atas HGU milik PTPN V.
Majelis juga menghukum tergugat bayar biaya perkara Rp 14.657.000. Tapi, majelis menolak gugatan agar tergugat bayar kerugian yang dialami PTPN V dengan total Rp 14.506.392.641.#Suryadi