Kabar Siaran Pers

Ketimbang KPK, Kejagung Lebih Berani Tangkap Surya Darmadi

Pekanbaru, Selasa 16 Agustus 2022—Senarai kembali mengapresiasi Kejaksaan Agung karena berhasil menahan Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Grup. Hanya setengah bulan, sejak ditetapkan tersangka, awal Agustus lalu, Surya Darmadi alias Apeng, berkirim surat akan pulang ke Indonesia dengan dalih hendak membela diri atas status hukumnya.

“Salut pada Kejagung karena benar-benar serius memulangkan Surya Darmadi dalam sekejap. Padahal, dia sudah lama jadi buronan KPK dan tak pernah diketahui keberadaannya setelah kabur. Sepertinya Surya Darmadi lebih takut Kejagung ketimbang KPK,” kata Koordinator Senarai, Jeffri Sianturi.

Tim Kejagung menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta, Senin 15 Agustus 2022, siang. Dia terbang dari Taiwan, setelah dua minggu sebelumnya berkirim surat ke Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengkonfirmasi akan jalani proses hukum. Penyidik langsung menahannya selama 20 hari.

Kejagung menetapkan Surya Darmadi tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun. Mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman, juga ikut diseret dalam kasus ini.

Itu lanjutan dari penegakan hukum kejaksaan, sejak Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 17 Mei 2022 dan 4 Juli, terkait dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Penyidik terlebih dahulu menggeledah dan menyita aset anak usaha PT Duta Palma Grup: PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari dan PT Kecana Amal Tani. Perusahaan itu menguasai 37.095 hektare perkebunan sawit tanpa izin. Kejaksaan kemudian menyegel lahan tersebut dan menitipkannya ke PTPN V, perusahaan sawit negara.

“Tanpa hak, melawan hukum, menyebabkan kerugian negara. PT Duta Palma Grup telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Menurut Jeffri, ketimbang KPK, Kejagung lebih cepat mengusut kasus Surya Darmadi. Perbandingan itu berdasarkan perkara suap alih fungsi lahan yang menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun pada 2014. KPK baru menetapkan tersangka Surya Darmadi, sebagai penyuap, lima tahun kemudian. Setelah itu dia melarikan diri dan KPK sekedar memasukkannya dalam daftar pencarian orang.

“Tiga tahun lebih tidak pernah dikejar KPK. Ada apa? Sementara Kejagung hanya butuh empat hari menyeretnya, setelah pencekalan pada 11 Agustus lalu,” kritik Jeffri.

Jeffri mendesak Kejagung terus menunjukkan kesungguhannya, menuntaskan kejahatan sumberdaya alam dan keuangan negara yang melibatkan Surya Darmadi, melalui perusahaannya. Ini sekaligus mendidik kembali KPK yang dulu lebih berani memenjarakan koruptor kelas kakap.

narahubung :

Jeffri : 0853-6525-0049

Suryadi : 0852-7599-8923

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube