Kabar Siaran Pers

Kapan Kementerian ATR/BPN Cabut HGU PT Adimulia Agrolestari ?

Pekanbaru, Selasa 23 Agustus 2022—Senarai mengingatkan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tidak hanya memblokir HGU PT Duta Palma Nusantara, tapi juga mencabut HGU PT Adimulia Agrolestari. Perusahaan sawit ini terbukti menyuap Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra. General Manager Sudarso telah dihukum 2 tahun penjara dan Andi 5 tahun 7 bulan.

“Tahun depan, HGU Adimulia Agrolestari akan berakhir. Seharusnya, Kementerian ATR/BPN juga mengumumkan tidak akan memperpanjang izin tersebut, karena terbukti menyuap agar dapat kemudahan peroleh izin baru,” kata Koordinator Umum Senarai, Jeffri Sianturi.

Mengutip Detik.com,  Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni, saat berkunjung ke Kantor Pertanahan Kuansing, Minggu 21 Agustus 2022, mengatakan kementeriannya telah menyetujui permintaan aparat penegak hukum untuk memblokir HGU PT Duta Palma Nusantara, anak perusahaan Duta Palma Grup, karena pemiliknya, Surya Darmadi, tersangkut korupsi Rp 78 triliun.

HGU yang diblokir masing-masing 11.260 hekatare dan 2.997 hektare. Tindakan ini lanjutan dari penyitaan oleh Kejaksaan Agung terhadap berbagai aset Duta Palma Grup. Mulai dari tanah, kebun, bangunan yang tersebar di Pekanbaru hingga Jakarta, termasuk sejumlah rekening perusahaan dan Surya Darmadi sendiri.

Sebagai informasi, Surya Darmadi lewat anak perusahaan Duta Palma Grup—PT Kencana Amal Tani, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama—merusak hutan dengan menanam sawit tanpa izin sejak 2003. Setidaknya, berdasarkan hitungan Kejagung, perusahaan ini memperoleh keuntungan Rp 600 miliar per tahun dari pengelolaan kebun ilegal tersebut.

“Kerjasama Kementerian ATR/BPN dengan Kejagung patut diapresiasi, karena turut serta melumpuhkan sumber kekuatan Surya Darmadi. Tapi, akan lebih adil kalau juga berani mengumumkan pencabutan HGU Adimulia Agrolestari,” tantang Jeffri.

Komisaris Utama Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya, menyuap Andi Putra, agar mengeluarkan rekomendasi persetujuan penempatan kebun plasma di Kampar. Dengan kata lain, perusahaannya tak perlu lagi memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat di sekitar konsesinya.

Padahal untuk memperoleh perpanjangan HGU, Adimulia Agrolestari wajib membangun kebun masyarakat 20 persen dari luas izinnya. Sejak 1998, anak usaha Adimulia Grup yang berbasis di Medan itu baru memenuhi kewajibannya di areal Kampar. Sementara HGU perusahaan juga terhampar di Kuantan Singingi.

GM Adimulia Agrolestari Sudarso, sudah memberikan Rp 500 juta dari Rp 1,5 miliar yang diminta Andi Putra. KPK menangkap keduanya ketika mengendus rencana penyerahan uang berikutnya. Sudarso mengakui perbuatannya. Tapi Andi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Alasannya uang itu pinjaman, bukan kesepakatan terkait rekomendasi yang berhubungan dengan perpanjangan HGU.

Untuk diketahui, suap perpanjangan HGU itu gara-gara perintah Kepala Kanwil BPN Riau, M Syahrir. Sudah tahu Adimulia Agrolestari enggan memenuhi kewajiban yang tertuang dalam Permen ATR/BPN No 7/2017, dia malah menyarankan Sudarso minta rekomendasi Andi sebagai pembenaran. Kata Sudarso, dia juga memberi Syahrir Rp 1,2 miliar. Syahrir berkali-kali membantahnya dalam persidangan.

“Jadi kalau bicara keadilan di tengah masyarakat, beranikah Raja Juli Antoni atau Hadi Tjahjanto mencabut HGU Adimulia Agrolestari? Masyarakat Kuansing terutama yang tinggal di sekitar perkebunan perusahaan menunggu pengumuman itu,” kata Jeffri.

Sejak dua bulan lalu, Jeffri juga melayangkan petisi pada Menteri Hadi, lewat laman change.org. Jeffri minta Hadi memecat M Syahrir, transparan dan membuka ruang partisipasi publik untuk mencegah berbagai praktik korupsi di institusi pertanahan. Mengingat, akan banyak HGU di Riau berakhir izinnya. Sampai hari ini, petisi tersebut sudah ditandatangani hampir 1.500 orang.

narahubung :
Jeffri : 0853-6525-0049

Suryadi : 0852-7599-8923

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube