Pekanbaru Jumat, 30 Agustus 2019 – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menghukum Mantan Sekda Dumai Muhammad Nasir 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan bayar uang pengganti Rp 2 miliar. Sedangkan Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby Siregar dihukum 7,6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan bayar uang pengganti Rp 40,8 miliar.
Nasir dan Hobby terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hukuman itu sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK.
Keduanya dinyatakan bersalah dalam korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis. Muhammad Nasir kala itu Kepala Dinas PU di kabupaten dengan APBD terbesar kedua di Indonesia tersebut, sekaligus pengguna anggaran merangkap pejabat pembuat komitmen. Perbuatan itu berlangsung sejak Agustus 2012 sampai Desember 2015. Kerugian negara Rp 105 miliar.
Selain mereka, orang-orang yang menikmati keuntungan dalam proyek itu antara lain; Rozali Rp 3 juta, Maliki Rp 16 juta, Tarmizi Rp 20 juta, Syafirzan Rp 80 juta, M Nasir Rp 40 juta, M Iqbal Rp 10 juta, Muslim Rp 15 juta, Asrul Rp 24 juta dan Harry Agustinus Rp 650 juta. Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah juga kecipratan duit karena meloloskan proyek ini. Herliyan kebagian Rp 1,3 miliar sedangkan Jamal Abdillah Rp 4 miliar.[1]
“Ini merupakan prestasi KPK yang tak pernah berhenti dan takut meringkus pelaku korupsi. Hanya orang berintegritas dan tidak punya konflik kepentingan yang berani menangkap aparatur sipil negara dan pejabat publik korup,” kata Koordinator Senarai Ahlul Fadli.
Perlu diingat, tahun ini KPK juga telah menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah dan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka.
Zulkifli AS—sapaannya—diduga menyuap Yaya Purnomo Pegawai Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan untuk meloloskan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2017 dan RAPBN 2018. Usulan pertama Rp 96 miliar dan usulan tambahan Rp 20 miliar. Tiap usulan itu Yaya dapat Rp 250 juta dan Rp 200 juta. Ditambah jasa meloloskan semua usulan DAK sebesar 35.000 dolar Singapura.
Selain tersangka suap, Zulkifli juga diduga terima gratifikasi Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari seorang pengusaha yang mengerjakan proyek di Dumai. Zulkifli tidak melaporkan pemberian itu pada KPK setelah 30 hari lamanya.
Sedangkan Amril Mukminin, tersangka proyek peningkatan Jalan Duri-Sungai Pakning. Ia diduga terima uang sebelum dan sesudah dilantik jadi bupati dari PT Citra Gading Asritama (CGA). Masing-masing Rp 2,5 miliar dan terakhir Rp 3,1 miliar.
Kata Ahlul Fadli, komisioner KPK harus segera menyelesaikan kasus dua kepala daerah itu sampai dipersidangan. Keberanian KPK akan menambah kepercayaan masyarakat terutama di Riau serta menguatkan lembaga antirasuah dari oknum tertentu yang hendak merusak dan melemahkan pemberantasan korupsi. “Apalagi, sekarang tengah berlangsung seleksi calon pimpinan KPK. Jangan sampai terpilih orang-orang yang punya rekam jejak buruk.”
Narahubung:
Suryadi—0852 7599 8923
[1] Koran Riau Pos, Kamis 29 Agustus 2019