Kabar Siaran Pers

PT Peputra Supra Jaya Tidak Memiliki Izin Usaha Perkebunan dan Menanam dalam Kawasan Hutan

 PEKANBARU, 24 JANUARI 2018—Jikalahari dan Senarai optimis Majelis Hakim akan menghukum berat PT Peputra Supra Jaya (PSJ), meski dalam catatan Senarai Hakim Ketua, I Dewa Gedhe Budhy Dharma Asmara pernah membebaskan Frans Katihokang, Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo dalam kasus pidana kebakaran hutan dan lahan. “Kami menilai Hakim Dewa permisif terhadap korporasi atau kaitan dengan korporasi,” kata Ahlul Fadli, Koordinator Senarai.

Jelang putusan, Jikalahari dan Senarai mendesak agar Majelis Hakim menghukum PT PSJ pidana denda Rp 13,3 milyar, subsider 5 tahun penjara untuk Sudiono dan pidana tambahan berupa pencabutan izin serta memerintahkan penyidik untuk menyidik PT PSJ atas perambahan kawasan hutan. PT PSJ terbukti melanggar pasal 105 jo pasal 47 ayat (1) jo pasal 113 ayat (1) huruf a, Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, berupa PT PSJ  tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP)

Dari hasil pantauan Senarai sebanyak 39 kali sidang, PT PSJ terbukti melakukan budidaya tanaman kelapa sawit melebihi luasan IUP yang dimilikinya dan beroperasi dalam kawasan hutan.

PT PSJ hanya memiliki IUP 1.500 hektar pada 2011. Setelah dilakukan pengecekan oleh Puthut Okky Mahendra, ahli pemetaan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menemukan 307 dari 1.500 ha berada dalam kawasan hutan dan menanam tanaman sawit seluas 2 ribu ha yang berada dalam kawasan hutan (menanam melebihi izin yang dimiliki).

Pada saat Menteri Kehutanan menerbitkan SK 673 tahun 2014, areal PT PSJ sempat “diputihkan”. Saat itu PT PSJ sempat mengajukan IUP baru, tapi status kawasan tersebut keburu berubah jadi kawasan hutan kembali setelah terbit SK 878 tahun 2014.

Majelis Hakim juga harus memperhatikan kondisi kehadiran PT PSJ di lapangan. Jikalahari menemukan perambahan PT PSJ dalam kawasan hutan dan konsesi PT NWR mendorong perusakan Ekosistem Tesso Nilo dan menimbulkan konflik antara masyarakat adat dan tempatan dengan korporasi juga konflik masyarakat dengan satwa.

Keberadaan konsesi PT PSJ yang merambah kawasan hutan menghambat proses percepatan pemulihan ekosistem Tesso Nilo dalam program prioritas pemerintah pusat melalui Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo (RETN).

“Seharusnya PT PSJ segera ditindak karena merambah kawasan hutan, izinnya dicabut dan arealnya didistribusikan ke masyarakat adat dan tempatan dengan skema perhutanan sosial untuk mengembalikan fungsi ekosistem Tesso Nilo dan memberikan manfaat ekonomi pada masyarakat,” kata Woro Supartinah Koordinator Jikalahari.

Temuan lainnya, terkait majelis hakim, selama 39 kali sidang sejak 2 Oktober 2017 sampai 18 Januari 2017 ada 12 kali ditunda. Alasannya, mulai dari terdakwa sakit, majelis hakim sakit, saksi fakta dan ahli berhalangan hadir sampai pada berkas tuntutan dan pembelaan yang belum selesai. “Hakim dan Jaksa juga tidak teliti membiarkan saksi fakta yang akan dimintai keterangan dibiarkan melihat persidangan dan keterangan saksi lainnya sebelum gilirannya memberi keterangan,” kata Ahlul Fadli, “namun disisi lain, kami juga mengapresiasi kerja Majelis Hakim selama perisdangan yang cukup menggali substansi perkara dan kerap menegur Jaksa serta Penasihat Hukum supaya disiplin waktu dan konsisten mengikuti persidangan.”

Karena itu, kami merekomendasikan pada Majelis Hakim, agar:

  1. Menghukum PT PSJ dengan pidana denda Rp 13,3 Milyar dan subsider 5 tahun penjara untuk Sudiono selaku Direktur PT PSJ dan pidana tambahan berupa pencabutan izin.
  2. Dalam pertimbangannya memasukkan peran Top Giap Eng Eksekutif Deputy Chairman Heeton Investment pte ltd (investor dari Singapura yang memiliki saham atau mendanai 50 persen PT PSJ), karena perannya mendanai kebun sawit illegal PSJ dalam kawasan hutan.
  3. Komisi Kejaksaan memeriksa kinerja Kejaksaan Agung termasuk Penuntut Umum yang memeriksa di PN Pelalawan perihal hanya menggunakan dakwaan tunggal pidana perkebunan. Padahal fakta selama persidangan menunjukkan PT PSJ menanam sawit dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Narahubung:

Okto Yugo Staff Kampanye Jikalahari: 0853-7485-6435

Ahlul Fadli Koordinator Senarai: 0852-7129-0622

Suryadi Tim Monitoring Senarai: 0852-7599-8923

About the author

Ahlul Fadli

Tertarik dunia multimedia sejak 2009 saat bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Univeristas Riau, selain itu terlibat dalam gerakan sosial, kebudayaan, pendidikan dan industri kreatif.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube