Kasus Karhutla Korporasi PT JJP

Ahli Prof Bambang Hero: Ada Faktor Kesengajaan dengan Pembiaran Dilakukan Perusahaan

terdakwa 5 des

 

terdakwa 5 des

Video : Keterangan Ahli Prof Bambang Hero Saharjo

PN ROKAN HILIR, SENIN 5 DESEMBER 2016—Lukmanul Hakim selaku Hakim Ketua pada persidangan perkara pidana karhutla dengan terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa membuka sidang pada pukul 10.15. Ia didampingi dua hakim anggota Crimson dan Rina Yose. Seperti biasa dalam persidangan, terdakwa PT JJP diwakili oleh Direkturnya Halim Gozali. Hari ini Jaksa Penuntut Umum hadirkan Prof Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran hutan dan lahan.

jpu jjp 5 des 16

Prof Bambang Hero memberikan keterangan bahwa ia bersama Basuki Wasis—ahli kerusakan lingkungan hidup— datang ke lokasi kebakaran pada 6 November 2013. Ia bersama tim penyidik serta perwakilan pihak perusahaan melakukan verifikasi lapangan. Bambang mengambil sample bekas tanah terbakar dan melakukan pengecekan sarana prasarana pencegahan dan penanggulangan karhutla yang dimiliki oleh PT JJP.

ahli 5 Des

Bambang mengambil sample di 10 titik dan sample akan diteliti di laboratorium kebakaran hutan dan lahan yang berada di Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor. Sempat terjadi perdebatan antara penasehat hukum dengan ahli yang mempertanyakan akreditasi dari lab yang digunakan untuk menguji sample. Bambang Hero menjelaskan bahwa laboratorium yang ia gunakan berada dibawah naungan program studi yang sudah terakreditasi. “Otomatis laboratorium juga sudah diakreditasi,” kata Bambang Hero.

Bambang Hero menjelaskan penyebab terjadinya kebakaran karena adanya bahan bakar, oksigen serta pemicu yang bisa disebabkan alam ataupun buatan dalam hal ini campur tangan manusia. Dari kebakaran yang terjadi, banyak terjadi pelepasan zat-zat berbahaya ke udara yang membawa dampak buruk bagi lingkungan.

Ahli juga menjelaskan bahwa sarana prasarana pencegahan dan penanganan karhutla milik PT JJP tidak memadai. Ia berpedoman dari hasil temuan di lapangan serta audit yang dilakukan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Pada 2014 UKP4 melakukan audit terhadap korporasi-korporasi yang melakukan kegiatan di atas lahan gambut dan rawan terbakar.

TIM KUASA HUKUM JJP 5 DES 16

Hasil dari audit PT JJP masuk dalam kategori perusahaan yang nilai tidak patuh. Sebab PT JJP tidak memenuhi sarana prasarana seperti pencegahan dan deteksi dini karhutla dan standar minimal sarana prasarana lainnya. Selain itu PT JJP baru memiliki IUP pada 5 September 2015, padahal izin ini harusnya dimiliki perusahaan sebelum melakukan kegiatan perkebunan. “Yang jelas nilai kepatuhan PT JJP sangat rendah yaitu 23,5%, hampir semuanya tidak memenuhi standar yang ditetapkan aturan pemerintah,” kata Bambang Hero.

Bambang Hero juga menjelaskan PT JJP seharusnya sarana prasarana yang ada dimaksimalkan fungsinya serta pihak perusahaan harus memahami fungsi dan perannya masing-masing. “Saat musim kemarau, semua menara api harus siap siaga, jangan hanya menaranya yang tegak tapi manusia yang jaga tidak ada,” kata Bambang Hero dalam persidangan.

suasana sidang 5 Des

 

Ia menekankan karena areal PT JJP berada dalam kawasan gambut dan merupakan daerah rawan terbakar, maka harus selalu waspada. Ditambah lagi jika sarana prasarana pemadaman kebakaran yang dimiliki tidak memadai, api yang membakar lahan akan lebih sulit dipadamkan. “Jadi menurut saya ada faktor kesengajaan dengan pembiaran yang dilakukan perusahaan,” ujar ahli yang sudah menangani lebih dari 200 perkara karhutla ini.

Usai memberi keterangan, Bambang Hero dipersilakan meninggalkan ruang sidang dan majelis hakim menanyakan agenda sidang selanjutnya. Jaksa menjelaskan masih ada ahli yang akan dihadirkan. Hakim Ketua sampaikan bahwa sidang akan kembali dilanjutkan pada 19 Desember 2016. #RCT-Defri

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube