Kasus Karhutla Korporasi PT JJP

MS Sitepu: Dakwaan Penuntut Umum Tidak Memenuhi Syarat Materi

halim gozali

 

halim gozali

Video : Eksepsi PH atas Dakwaan JPU 

PN Rokan Hilir, kembali melaksanakan sidang kasus kebakaran lahan atas terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa yang diwakili oleh Halim Gozali, selaku Direktur. Sidang berlangsung di ruang cakra, pukul 11 kurang 7 menit, Rabu 14 September 2016. Sidang ini molor sekitar satu jam dari yang disepakati pada sidang sebelumnya.

majelis eksepsi

“Kami minta maaf. Karena beberapa hakim tadi ada urusan di luar,” jelas Sutarno, Hakim Ketua.

Selain Sutarno, sidang dipimpin dua hakim anggota lainnya, Lukman Nulhakim dan Rina Yose. Terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa yang diwakili oleh Halim Gozali hari ini didampingi tiga orang Penasihat Hukum, MS Sitepu, Tjahyo Kuntjoro dan Didik Kusmiharsono. Turut hadir, Hendra selaku Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

PH JJP

Agenda sidang hari ini mendengarkan nota keberatan Penasihat Hukum atau eksepsi. MS Sitepu mulai membacakan nota nya setelah diperintahkan oleh hakim. Nota keberatan setebal 28 halaman itu pada intinya menjelaskan:

Uraian dakwaan tidak cermat, jelas, lengkap dan tidak sesuai dengan fakta-fakta perbuatan yang didakwakan. Penjelasan uraian setiap unsur pasal saling bertentangan dan menggunakan unsur pasal sebelumnya.

Penuntut Umum membuat surat dakwaan terkesan dipaksakan dan tidak hati-hati. Dalam menetapkan PT Jatim Jaya Perkasa sebagai terdakwa tidak didasari fakta-fakta dan bukti hukum yang jelas. Badan usaha dapat diminta pertanggungjawaban, disamping melanggar perizinan sesuai perundang-udangan, apabila dapat dibuktikan dengan perbuatannya yang berpatokan pada kriteria pelaksanaan tugas dan/atau pencapaian tujuan badan hukum tersebut.

Keterangan ahli Basuki Wasis yang menjelaskan kerusakan C organik sebesar 156,99 persen, yang tertulis dalam surat dakwaan, sangat tidak rasional dan berbeda dengan keterangan hasil analisa uji laboratorium sebesar 26,99 persen. Hasil ini pun masih diragukan karena, laboratorium pengaruh hutan, Fakultas Kehutanan IPB Bogor yang dipakai untuk menguji peristiwa kebakaran tersebut belum terakreditasi dan teregistrasi.

jpu edra

“Keterangan ahli yang menyebut PT Jatim Jaya Perkasa membakar lahan untuk menaikkan PH tanah adalah fitnah dan tidak beralasan. Tentunya menjadi kerugian bagi perusahaan jika, kelapa sawit yang sudah produksi lebih kurang 5 tahun dibakar,” tegas MS Sitepu.

Keterangan saksi Luthfi Sulandjana dan saksi Neneng Kurniasih yang mengatakan, tidak adanya peralatan seperti robin, menara api dan mobil pemadam kebakaran di blok yang terbakar, adalah keterangan bohong dan tidak berdasarkan fakta.

“Saat terjadi kebakaran saksi tidak berada di tempat. Mereka melakukan kunjungan ke lokasi 4 bulan setelah peristiwa kebakaran itu terjadi,” tambah MS Sitepu.

Peristiwa kebakaran yang terjadi pada 17 Juni 2013, telah dilakukan upaya pemadaman dengan 15 orang personil. Pemadaman dilakukan dengan 3 unit mesin robin, 5 ember dan ditambah lagi 25 personil. Tanggal 18 Juni ditambah lagi 5 unit mesin robin dan 5 unit excavator.

“Sebenarnya tidak ada proses pembukaan lahan dengan cara membakar atau pembiaran kebakaran di lahan PT Jatim Jaya Perkasa,” sambung Didik Kusmiharsono.

Selain itu, pendapat ahli Basuki Wasis tentang penyebab kebakaran di lahan gambut karena adanya pembukaan kanal adalah pernyataan yang keliru. Pendapat ini juga bertentangan dengan Permentan No 14/Permentan/PL.110/2/2009, tentang pedoman dan pemanfaatan lahan gambut untuk budidaya kelap sawit.

ruang cakra

Pedoman di atas menjelaskan, setiap badan usaha yang membuka lahan untuk produksi biomassa di lahan gambut mengharuskan pembuatan kanal-kanal (pembangunan saluran keliling—penphere drain), sebagai saluran batas areal dan saluran batas berfungsi untuk mengatur permukaan air tanah, dan juga merupakan saluran utama dengan ukuran atas 4 meter, lebar bawah 3 meter dan kedalaman 2 hingga 3 meter.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan TKP pada 27 Juni 2013, yang dilakukan Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup bersama Bapedal Rokan Hilir, di areal PT Jatim Jaya Perkasa,  No. 660/BPDL/PNT/2013/125 tanggal 1 Juli 2013, menjelaskan:

  1. Diduga sumber api berasal dari lahan masyarakat yang berdampingan dengan areal PT Jatim Jaya Perkasa.
  2. Pihak perusahaan diwajibkan segera melakukan pemadaman api di lokasi yang terbakar.
  3. Pihak perusahaan membuat laporan terhadap kebakaran yang terjadi beserta dengan upaya yang telah dilakukan untuk memadamkan kebakaran tersebut ke instansi terkait.
  4. Tidak ada saksi yang melihat pelaku disaat menghidupkan api hingga mengakibatkan kebakaran.
  5. Tidak ada ditemukan barang bukti yang menyebabkan kebakaran lahan di blok S dan blok T Sungai Rokan.
  6. Menolak dakwaan penuntut umum
  7. Menerima keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum
  8. Menyatakan dakwaan penuntut umum kabur atau obscuur libels karena tidak memenuhi syarat materil dakwaan melanggar pasal 143 ayat (2) KUHAP
  9. Menyatakan dakwaan batal demi hukum atau null and void.

Terkait kebakaran di blok S dan T areal PT Jatim Jaya Perkasa juga telah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Kepolisian Sektor Bangko Pusako, No. B/71.a/IX/2013/Reskrim tanggal 30 September 2013, yang hasilnya:

suasana sidang

Keterangan di atas juga diperkuat dengan surat No.01/PEM.SP/2015 tanggal 10 September 2015 Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan Kubu Babussalam Rokan Hilir yang menjelaskan, kebakaran yang terjadi pada bulan Juni 2013 di PT Jatim Jaya Perkasa bermula dari kebakaran hutan di sebelah selatan yang menjalar ke lahan masyarakat dan masuk ke areal PT Jatim Jaya Perkasa.

Diperkuat lagi oleh kesaksian Tukiman di bawah sumpah dalam perkara pidana No.72/pid-sus/2015/PN.Rhl bahwa, kebakaran terjadi karena lompatan api dari kebun masyarakat yang bersebelahan dengan kebun PT Jatim Jaya Perkasa.

Berdasarkan uraian di atas, Penasihat Hukum meminta majelis hakim:

Demikian pembacaan nota pembelaan yang berlangsung selama satu jam. Majelis Hakim memberi kesempatan pada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, Senin 19 September 2016, pukul 13.00. Sidang ditutup.#Suryadi-rct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube