Video Pemeriksaan Saksi A Decharge
PN ROHIL, 16 JANUARI 2017—Sidang lanjutan perkara pidana kasus kebakaran lahan dengan terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa—dalam persidangan diwakili Direktur Utama Halim Gozali—kembali dilaksanakan. Senin ini, agenda sidang seharusnya mendengarkan keterangan Ahli Pidana Korporasi Tan Kamelo, Dosen dari Universitas Sumatra Utara. Tetapi ahli yang dihadirkan Jaksa tersebut tidak dapat hadir setelah beberapa kali jaksa mengirim surat panggilan.
Jaksa memohon kepada Majelis Hakim untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan di persidangan.Orang yang memberi perintah untuk melakukan kegiatan perusahaan adalah direksi, Karena direksi yang berkah mengatur kegiatan didalam atau luar ;perusahaan, dan manager juga dapat memberi perintah untuk sesuatu keadaan tertentu. Dengan kata lain “seorang direksi yang memberi perintah juga ikut bertanggung jawab “ terang JPU saat membacakan BAP Tan Kamelo.
Selain ahli dari JPU, Penasehat Hukum terdakwa juga hadirkan 2 saksi a decharge: Rinto Marbun dan Adventius Sitepu serta Ahli Ilmu Tanah, Wawan Dosen Universitas Riau.
Rinto Marbun, masyarakat yang lahannya berbatasan dengan lahan PT JJP yang hanya dipisahkan parit. Menurut Rinto pada saat kebakaran terjadi, usim kemarau panjang sedang berlangsung.
“Api berasal dari lahan masyarakat, menjalar ke lahan saya dan karena angin kencang sampai ke lahan PT JJP,” kata Rinto.
“Anda tahu bahwa lahan PT JJP terbakar?” tanya JPU
“Tidak.”
Rinto jelaskan jika terjadi kebakaran di sekitar kawasan PT JJP, perusahaan akan memberikan bantuan. Saat lahan miliknya terbakar, PT JJP memberikan bantuan 1 mesin air. “Karena api tidak berhasil dipadamkan, PT JJP menambah 3 mesin air dan 13 orang karyawan PT JJP bantu memadamkan secara bergantian,” kata Rinto.
Rinto diminta mendeskripsikan keadaan lahan PT JJP yang terbakar. Menurutnya, lahan terbakar sudah ditanami sawit berusia 4 tahun dan perusahaan membuat plang pemberitahuan larangan membakar lahan. “Tidak jauh dari lokasi terbakar ada menara pemantau api. Karyawan PT JJP juga cepat memperingatkan kami kalau ada kebakaran,” tambah Rinto.
Setelah Rinto, giliran saksi a decharge Adventius Sitepu yang beri keterangan. Ia pekerja yang mengelola lahan yang berbatasan dengan PT JJP sejak 2012. Antara lahan milik majikannnya dengan perusahaan dibatasi parit selebar 6 meter. “Luas lahan sekitar 10 ha dan sudah ditanami sawit, saat ini tinggal 60 pokok yang ada di lahan,” kata Adventius.
“Sebelum kebakaran, apa anda melihat yang dilakukan karyawan PT JJP?” tanya hakim.
“Saya melihat mereka menyemprot, membersihkan dan memanen sawit.”
“Anda tahu api yang membakar lahan berasal dari mana?” tanya hakim lagi.
Menurut Adventius, api berasal dari belakang lahan yang ia kelola. Menurutnya lahan tersebut milik masyarakat yang belum ditanami, kemudian api menjalar ke lahannya hingga ke lahan PT JJP.
“Menurut anda mana yang lebih luas terbakar, lahan PT JJP atau lahan masyarakat?” tanya Halim Gozali saat diberi kesempatan memberikan tanggapan terhadap keterangan Adventius.
“Lahan masyarakat.”
Setelah kedua saksi a decharge memberi keterangan, hakim meminta sidang ditunda untuk mendengarkan keterangan ahli Wawan. “Karena Majelis Hakim harus sidang perkara pidana lain, kita tunda sampai pukul 10 malam ya,” ujar Hakim Ketua sambil mengetuk palu tanda sidang ditunda.
Hingga pukul 10.30 malam tim menunggu, ternyata sidang belum bisa dimulai karena majelis hakim belum selesai. Sidang dilanjutkan minggu depan, 23 Januari 2017 pukul 10.oo dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Penasehat hukum.# RCT-Noval