PN Rokan Hilir—Senin 9 Januari 2017, majelis hakim menunda sidang perkara pidana kebakaran hutan dan lahan atas nama terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa (JJP), yang diwakili Halim Gozali selaku Direktur.
Ini dikarenakan, ahli dari Penuntut Umum tak bisa menghadiri persidangan. Ia Tankamelo, Ahli Korporasi dari Universitas Sumatera Utara. Ini ketiga kalinya Tankamelo tak bisa hadir di persidangan. “Dia sibuk sekali. Waktunya selalu tidak cocok. Kalau hari ini katanya ada mengajar di kampus lain,” jelas Endra, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Endra sempat meminta izin pada majelis hakim, untuk membaca langsung keterangan ahli jika Tankamelo tak datang di persidangan selanjutnya. Usulan ini ditanggapi oleh Penasihat Hukum terdakwa. “Kami tidak setuju yang mulia. Karena ini adalah keterangan ahli, jadi harus yang bersangkutan langsung menyampaikannya,” tegas MS Sitepu, ditemani dua rekannya, Toni Erianto Hutapea dan Didik Harsono.
Majelis hakim memberi kesempatan satu kali lagi pada penuntut umum untuk menghadirkan ahli tersebut. “Kalau tidak datang juga, kita lanjutkan saja mendengar keterangan saksi dari terdakwa,” ujar Lukmanul Hakim, Hakim Ketua.
Diwaktu yang bersamaan, terdakwa dan penasihat hukum sebenarnya membawa tiga orang saksi. MS Sitepu sempat meminta pada majelis hakim untuk mendengarkan keterangan saksi yang mereka bawa. “Kalau bisa kita dengarkan keterangan saksi dari kami yang mulia. Satu orang pun tak apa untuk hari ini saja.”
Majelis hakim sempat bermusyawarah. Namun akhirnya tak bisa menerima usulan penasihat hukum. “Kita selesaikan semua keterangan dari saksi penuntut umum dulu,” kata Lukmanul Hakim. Alasan lain tak bisa melanjutkan sidang karena, dua hakim anggota lainnya—Rina Yose dan Crimson—harus menangani perkara pidana lain, pukul 1 siang itu.
Sidang baru dibuka pukul 12.28, molor dua jam lebih dari jadwal yang disepakati. Lukmanul Hakim meminta maaf atas keterlambatan tersebut, karena seluruh majelis hakim dan pegawai sedang melaksanakan rapat sejak pagi.
Sidang dilanjutkan Senin 16 Januari 2017. “Kalau bisa kita mulai pukul 9,” tegas Lukmanul Hakim sebelum mengetuk palu menutup sidang.#Suryadi-rct