Video : Sidang Ditunda, Ahli Sibuk
PN Rokan Hilir—Senin 28 November 2016, majelis hakim menunda sidang perkara pidana kebakaran hutan dan lahan atas nama terdakwa PT Jatim Jaya Perkasa yang diwakili Halim Gozali selaku Direktur.
Penundaan ini dikarenakan, tiga saksi ahli dari penuntut umum berhalangan hadir. Diantaranya; Bambang Hero, Basuki Wasis dan Tankamelo. Kata Hendra, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, dua ahli sedang ada kegiatan dan satu lagi sedang sakit.
“Pak Tankamelo mendadak sakit. Awalnya dia bisa,” kata Hendra.
Sebelumnya, sidang sempat dibuka pukul 11.15 di ruang cakra. Dipimpin Lukmanul Hakim sebagai Hakim Ketua dan dua anggota; Rina Yose dan Crimson. Sementara terdakwa didampingi penasihat hukum MS Sitepu dan Toni Erianto Hutapea.
Tiga menit kemudian, hakim menutup sidang dan melanjutkannya Senin 5 Desember 2016.#RCT-Suryadi