Kasus Karhutla Korporasi PT JJP

Setiyono: Seseorang Tidak Bisa Dikata Lalai Apabila Sudah Berupaya

Terdakwa Hali Gozali 13-02-2017

 

Terdakwa Hali Gozali 13-02-2017

Video Pemeriksaan Ahli Terdakwa

PN Rokan Hilir—Majelis Hakim  Lukman Nulhakim, Rina Yose dan Crimson membuka sidang perkara pidana kebakaran hutan dan lahan atas nama PT Jatim Jaya Perkasa (JJP), diwakili Halim Gozali selaku Direktur. Sidang berlangsung di ruang cakra, Senin 13 Februari 2017 pukul 10.40.

Agenda sidang mendengarkan keterangan ahli dari Penasihat Hukum terdakwa, MS Sitepu dan Toni Heriyanto Hutapea. Ia, Setiyono Dekan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang. Ahli hukum pidana.

Majelis Hakim 13-2-2017

Setiyono menjelaskan pada majelis hakim, ia belum pernah jadi ahli dalam perkara pidana lingkungan. Tapi pernah diundang Kementerian Lingkungan Hidup membahas perusahaan yang merusak lingkungan. Setelah mendengar penjelasan dari Setiyono, Lukman Nulhakim mempersilakan penasihat hukum bertanya pada ahli.

Jaksa Penuntut Umum 13-02-2017

Toni Heriyanto Hutapea bertanya terkait landasan penyusunan dakwaan. Menurut Setiyono, penyusunan dakwaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Apabila tidak sesuai dengan BAP dakwaan akan sulit dibuktikan atau lemah dalam pembuktian. Kalau sudah masuk dalam persidangan dakwaan tidak bisa dirubah lagi.

Pernyataan Setiyono ditanya kembali oleh Penuntut Umum Sobrani Binzer. “Saya ingin mempertegas keterangan anda. Penyusunan dakwaan itu berdasarkan BAP atau berkas perkara?”

Ahli Setiyono 13-02-2017

“Iya. Berkas perkara. Karena dalam berkas perkara tercantum semuanya termasuk BAP,” jawab Setiyono.

“Berarti bukan BAP kan?” tanya Sobrani kembali.

“Bukan. Tapi BAP salah satunya,” tegas Setiyono kembali.

Tak hanya itu, Setiyono juga mengomentari konsekuensi atas pengambilan sampel dan hasil analisa sampel yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pengambilan sampel yang tidak sesuai dengan petunjuk hukum akan mempengaruhi hasil dari analisa sampel tersebut. Hasil analisanya tidak valid dan tidak sah atau cacat hukum dalam pembuktian.

Kemudian, hasil analisa harus ada bukti penyerahannya dan dicantumkan dalam BAP. Bukti penyerahan hasil uji laboratorium terhadap satu sampel harus ditandatangani langsung oleh ahli yang bersangkutan. Sebelumnya, yang perlu diperhatikan laboratorium yang digunakan untuk menguji satu sampel harus terakreditasi. Aturan yang menjelaskan semua ini merupakan syarat formil yang harus diikuti oleh seorang ahli.

Sumpah Ahli 13-02-2017

Menurut Setiyono, terakreditasinya satu laboratorium merupakan azas akuntabilitas yang menjadi syarat minimal dan telah ditetapkan pemerintah.

Berbeda apabila seorang ahli bekerjasama dengan laboratorium lain yang memiliki alat. Ini dibolehkan asal ahli tersebut melampirkan bukti kerjasama berupa surat yang ditandatangani. Kalau ini tidak dilampirkan bisa diduga hasil uji analisa yang dikeluarkan diduga illegal atau palsu.

Lebih lanjut, MS Sitepu bertanya terkait hasil analisa yang berbeda dalam satu pembuktian perkara. MS Sitepu menjelaskan pada Setiyono, bahwa dalam hal kasus kebakaran hutan dan lahan di PT JJP, Asisten Kepala Kebun perusahaan tersebut telah dinyatakan bersalah. Tak hanya itu, PT JJP juga dinyatakan bersalah dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga terkait kasus yang sama.

Yang jadi persoalan oleh penasihat hukum terdakwa, ahli yang diperiksa dalam perkara PT JJP baik pidana maupun perdata, menggunakan hasil uji analisa yang berbeda. “Padahal ahlinya sama. Lokasi pengambilan sampelnya juga sama,” terang MS Sitepu.

“Berarti ada yang tidak benar. Ada azas kontradiksi yang dilanggar,” tutur Setiyono. Lagi-lagi Setiyono menegaskan, perbuatan ini bisa mengarah pada pemalsuan. Terkait ini, Setiyono menyerahkan pada majelis hakim untuk menilai dalam mengambil keputusan.

“Bagaimana anda tahu itu palsu?” tanya Lukman Nulhakim.

Sumpah Ahli 13-02-2017

“Masih diduga palsu yang mulia. Harus ada pembuktian lebih lanjut juga tentang keabsahannya,” jawab Setiyono cepat. Setiyono juga mengaskan, apa yang disampaikan ahli sejak dalam BAP hingga persidangan, itu menjadi tanggungjawab ahli yang bersangkutan.

Terakhir, Setiyono menjelaskan tentang unsur kesengajaan dan kelalaian yang menjadi unsur pembuktian dalam dakwaan penuntut umum. Menurutnya, suatu perbuatan dapat dikatakan sengaja apabila seseorang menghendaki terjadinya satu peristiwa. Sedangkan kelalaian, seseorang itu tidak hati-hati dan tidak menghendaki satu perbuatan.

Suasana persidangan 13-02-2017

“Bagaimana jika seseorang sudah berupaya untuk menghindari satu perbuatan itu agar tidak terjadi?” tanya MS Sitepu.

“Kalau itu tidak ada kelalaian lagi. Karena sudah ada upaya yang dilakukan,” jawab Setiyono singkat.

Pemeriksaan Setiyono selesai pukul 13.15. Setelah semuanya diberi kesempatan bertanya termasuk majelis hakim, sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan pada Senin 20 Februari 2017. Dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana lingkungan.#Suryadi-rct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube