Kasus Karhutla dan Limbah PT NSP

Ahli Bambang Hero: Nilai Kerugian Akibat Kebakaran Rp 1,4 Triliun

terdakwaa

 

—Sidang Perkara Karhutla dengan Terdakwa PT National Sagu Prima Diwakili Eris Ariaman (Direktur Utama) dan Ir Erwin (General Manager)

terdakwaa

Video: Ahli Bambang Hero

PN BENGKALIS, 5 JANUARI 2015—Pagi ini sekitar pukul 10 tim tiba di Pengadilan Negeri Bengkalis. Didepan Ruang Sidang I berderet kursi disisi kiri dan kanan. Muat untuk 8 orang. Kursi-kursi itu diduduki beberapa orang. Diantaranya tim Penasehat Hukum untuk perkara yang akan disidangkan hari ini. Perkara Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan yang terjadi di Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perkara ini berlangsung cepat. Dimulai dimasukkannya berkas ke pangadilan pada 24 November 2014, selang seminggu kemudian perkara langsung disidangkan. Pada 2 Desember dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum disampaikan.

majelis hakim

Terdakwa PT NSP dan Erwin didakwa dengan beberapa dakwaan. Dakwaan primair berupa melakukan pembakaran lahan yang dijelaskan dalam pasal 69 ayat (1) huruf h. Dimana tindakan pembakaran lahan ini untuk pembukaan lahan dengan cara dibakar. Untuk dakwaan ini, terdakwa PT NSP diancam pidana sesuai pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h jo pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sedangkan untuk terdakwa Erwin ancaman pidana sesuai pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h jo pasal 116 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dimana sanksinya pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Untuk denda, paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

JPU

Dalam dakwaan subsidiair, PT NSP didakwa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. PT NSP diancam pidana sesuai pasal 98 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI nomor 32 tahun 2009. Dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Untuk denda, paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

zurwandi

Sedangkan untuk terdakwa Erwin, ia didakwa sebagai orang yang memberi perintah atau orang bertindak sebagai pemimpin kegiatan yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Ia dipidana sesuai pasal 98 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf b UU RI nomor 32 tahun 2009. Ancaman pidana penjara dan dendanya sama dengan PT NSP.

Dalam dakwaan untuk PT NSP selanjutnya berupa dakwaan lebih subsidiair. Pertama, PT NSP didakwa karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Ia diancam pidana pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU 32 tahun 2009. Ancaman kurungan minimal 1 tahun, maksimal 3tahun. Sedangkan denda, minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 3 miliar.

Kedua, PT NSP didakwa sengaja membakar hutan hingga diancam pidana sesuai pasal 50 ayat (3) huruf d jo pasal 78 ayat (3) UU RI nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan. Ia diancam pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Ketiga, PT NSP didakwa melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri didalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf b. Ancaman pidananya berdasarkan pasal 92 ayat (2) huruf a jo pasal 17 ayat (2) huruf b, UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dam pemberantasan perusak hutan.

eris

Dan terakhir, melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1). Yaitu setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan jadi dakwaan untuk PT NSP. Dengan ancaman pidana sesuai pasal 109 jo pasal 36 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI nomor 32 tahun 2009. Pidana kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun. Untuk denda, paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Sedangkan untuk terdakwa Erwin, dakwaan lebih subsidiair juga terdiri dari 4 poin. Pertama, Erwin didakwa sebagai orang yang memberi perintah atau orang bertindak sebagai pemimpin kegiatan yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Ia dipidana sesuai pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf b UU RI nomor 32 tahun 2009. Pidana kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun. Untuk denda, paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
Kedua, Erwin didakwa dengan sengaja membakar hutan hingga diancam pidana sesuai pasal 50 ayat (3) huruf d jo pasal 78 ayat (3) UU RI nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan. Ia diancam pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

erwiin

Ketiga, Erwin didakwa sebagai orang yang memberi perintah atau orang bertindak sebagai pemimpin kegiatan yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1). Yaitu setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan. Ancaman pidananya berdasarkan pasal 109 jo pasal 36 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf b UU RI nomor 32 tahun 2009. Pidana kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun. Untuk denda, paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
Dan terakhir Erwin didakwa melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri didalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf b. Ancaman pidananya berdasarkan pasal 92 ayat (2) huruf a jo pasal 17 ayat (2) huruf b, UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dam pemberantasan perusak hutan. Pidana kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun. Untuk denda, paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

AGENDA PERSIDANGAN hari ini adalah menghadirkan saksi dan ahli. JPU hadirkan 4 ahli untuk perkara Karhutla ini. Pertama Bambang Hero Saharjo, ahli kebakaran hutan dan lahan dari Institut Pertanian Bogor. Ia juga jadi Dekan dari Fakultas Kehutanan dan Pertanian di IPB. Bambang telah menjadi ahli di lebih dari 200 perkara karhutla. Beberapa kasus terbaru yang ia tangani adalah karhutla di PT Kalista Alam Aceh dan Karhutla PT Adei Plantation and Industry di Pelalawan.

Kedua, Basuki Wasis, ahli kerusakan lingkungan hidup. Ia juga berasal dari IPB dan menjadi tim bersama Bambang untuk menganalisis dampak kerusakan lingkungan hidup dari terjadinya kebakaran. Ia bersama-sama dengan Bambang memberikan keahliannya dalam kasus karhutla.
Nelson Sitohang, Kepala Sub Dinas Dampak Lingkungan Hidup di Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau. Ia menjadi pengawas dan tim evaluasi untuk perizinan dan AMDAL badan usaha. Dan terakhir Kaselan, dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Meranti memberikan keahlian terkait kehutanan.

Sidang baru dimulai pukul 11.12. Majelis hakim yang menangani perkara ini ialah Sarah Louis S selaku Hakim Ketua yang juga Ketua PN Bengkalis. Sedangkan dua Hakim Anggota Melky Salahuddin dan Renny Hidayati. Setelah sidang dibuka, Sarah menanyakan agenda persidangan hari ini.
“Kami sudah memanggil 4 saksi Yang Mulia. Namun yang bersangkutan tidak dapat hadir,” ujar Syafril, JPU.

Ia menjelaskan masih ada 9 saksi lagi yang belum dihadirkan dalam persidangan. Namun setelah dipanggil saksi tidak memberikan konfirmasi untuk dapat hadir. JPU meminta kepada majelis hakim untuk diperbolehkan membacakan keterangan 4 saksi di BAP yang telah disumpah.

“Kami keberatan Yang Mulia, sebab kami tidak dapat memberikan pertanyaan kepada yang bersangkutan,” ujar tim Penasehat Hukum Terdakwa.
Mereka katakan bahwa keterangan 4 saksi tidak bisa dibacakan karena kebenarannya belum tentu. Beberapa saksi yang hadir dalam persidangan mencabut keterangannya dalam BAP. Sehingga PH meragukan keterangan 4 saksi yang ada di BAP tersebut.

Perdebatan terjadi. JPU tetap ingin membacakan keterangan saksi karena telah disumpah dan ini diperbolehkan dalam hukum acara persidangan. Sedangkan PH tetap keberatan dengan hal tersebut.

“Baiklah, keberatan dari PH akan dicatat dalam berita acara persidangan. Kepada JPU silakan membacakan keterangan 4 saksi. Ini sudah disumpahkan?” ujar Sarah. “Sudah Yang Mulia,” Syafril menjawab.

Selain itu PH juga mengajukan permohonan, “Yang Mulia, bisakah untuk pemeriksaan ahli dilakukan esok hari. Sebab salah satu tim kami, Pak OC Kaligis tidak dapat hadir saat ini. Ada beberapa materiil yang ingin ditanyakan oleh OC Kaligis kepada ahli.”

hakim Sarah
“Yang Mulia, karena ini adalah kesempatan terakhir kami ajukan ahli. Kami minta diperiksa hari ini saja,” ujar JPU. Hakim Ketua membenarkan keterangan dari JPU. Bahwa ahli tetap diperiksa hari ini juga.

Agenda dilanjutkan, JPU membacakan 4 keterangan saksi diantaranya Ruskan, Ahmadi, Julitar dan Suwandi.“Kami keberatan Yang Mulia. Kami sudah mempelajari BAP dan keempat saksi ini merupakan masyarakat yang tidak ada hubungannya dengan PT NSP,” sela PH.

Perdebatan kembali terjadi. Akhirnya Hakim Ketua katakan keterangan akan dibacakan dan PH akan berikan tanggapan usai keterangan dibacakan. Keberatan tersebut akan dicatat.

Hakim Renny

JPU awalnya membacakan keterangan dari Ruskan. Ia adalah wiraswasta perhotelan dan memiliki lahan yang ditanami sagu seluas 20 hektar. Ia katakan lahan sagunya terbakar pada 5 Februari 2014. Ia mendapatkan informasi lahan yang telah 15 tahun ia kelola tersebut terbakar dari anak buahnya, Jamal. Ia tidak tahu kapan kebakaran awalnya terjadi dan apa usaha yang dilakukan PT NSP.

Dari keterangan Ruskan ini, PH mengajukan tanggapan bahwa Ruskan tidak tinggal di Selat Panjang. Terkait kebakaran ia hanya menerima laporan dari anak buahnya. Ruskan bertempat tinggal di Riau dan tidak tahu apa yang telah dilakukan PT NSP terkait usaha pemadaman.
Keterangan kedua yang dibacakan adalah dari Ahmad. Ia bekerja sebagai buruh memotong karet dan sagu serta membersihkan tanaman sagu. Ia bekerja di kebun milik Anwar.

melky

 

Ahmad tidak tahu kapan tepatnya terjadi kebakaran. ia hanya mendengar hal tersebut dari Anwar. Ia melihat adanya api yang besar. Namun apa penyebab dari kebakaran ia tidak tahu. Melihat kebakaran tersebut, Ahmad tidak melakukan apa-apa. Ia hanya melihat dari jauh. Sehingga ia tidak tahu apa usaha yang dilakukan PT NSP untuk memadamkan api tersebut.

Dari keterangan ini PH menanggapi bahwa Ahmad tidak melihat langsung dan hanya mendapatkan cerita dari orang lain. Dengan jarak yang jauh, Ahmad juga tidak dapat melihat apa yang sudah dilakukan PT NSP.

Saksi ketiga yang dibacakan keterangannya ialah Julitar atau Ahyar. Ia wiraswasta yang membuka bengkel las dan memiliki tanaman sagu seluas 3 hektar. Lahan sagu miliknya ini terbakar habis pada 3 Februari pukul 16.00. Ia tahu soal kebakaran ini dari pekerja di lahannya, Akui. Ia tidak tahu apa yang dilakukan untuk pemadaman api tersebut. Ia baru melihat tanamannya pada 16 Februari. Api sudah mati, namun masih ada asap. Ia tidak tahu apa penyebab kebakaran. Ia juga tak tahu usaha apa yang dilakukan PT NSP untuk memadamkan api.

Senada dengan dua keterangan sebelumnya, PH menanggapi bahwa saksi tidak melihat langsung. Ia hanya mendengarkan dari pekerjanya sehingga tidak tahu usaha apa yang dilakukan PT NSP untuk memadamkan api.

Keterangan terakhir yang dibacakan milik Suwandi alias Akiong. Ia pekerja wiraswasta dan memiliki kilang sagu. Ia miliki lahan di daerah Kampung Baru seluas 100 hektar dan Kepau Baru 15 hektar. Lahan di Kampung Baru adalah miliknya yang ia kelola sejak 1970. Sedangkan lahan di Kepau Baru dikelola dengan sistem pajak, sebab awalnya itu lahan milik kakeknya.

oc

Lahan milik Suwandi berbatasan dengan PT NSP dibagian atas. Sedangkan disisi kiri dan kanannya berbatasan dengan lahan masyarakat lain. Bagian bawah berbatasan dengan laut. Ia tahu kebakaran mengenai lahannya pada 6 Maret pukul 21.00. Asalnya dari PT NSP, masuk ke lahannya setelah melewati kanal selebar 10 meter. Ia diberitahu oleh masyaarakat dan pekerja di kilanbg sagunya.

Ia katakan usaha pemadaman dilahannya tidak ada sebab api terlalu besar dan berbahaya. Ketika sudah tidak terlalu besar, barulah dipadamkan dengan pompa air. Ia tidak melihat usaha pemadaman dari PT NSP. Dari kebakaran ini, akibatnya seluruh tanaman milik Suwandi habis terbakar.
PH menanggapi bahwa saksi tidak menegerti legalitas lahan milik kakeknya tersebut. Saksi juga tidak mengetahui kapan PT NSP berdiri dan berapa luas lahannya. Saksi juga tidak melihat langsung usaha pemadaman yang dilakukan PT NSP di areal konsesinya.

Pukul 11.45 keterangan keempat saksi selesai dibacakan, dan PH juga telah menanggapi. Agenda persidangan berlanjut menghadirkan ahli. Namun sebelum ahli dihadirkan, PH mempertanyakan status dari terdakwa Erwin. Sebab dari perkara ini, ia ditahan di Rutan Bengkalis.
“Apa salah Erwin sehingga ia harus ditahan?” ujar PH.

PH mengatakan bahwa Erwin tidak pantas ditahan sebab sudah berusaha memadamkan api. Ia tiba-tiba didakwa karena telah sengaja membakar, padahal Erwin adalah orang yang mati-matian berusaha memadamkan api.
“Saya keberatan Yang Mulia, PH berusaha menggiring opini,” ujar JPU
“Ini bukan menggiring opini Pak Jaksa, ini kenyataannya,” ujar PH.

Perdebatan terus terjadi antara PH dan JPU. PH mengatakan bahwa terdakwa Erwin tidak bersalah. Ia ceritakan bagaimana anak Erwin yang menerima beasiswa Sampoerna di Jambi mempertanyakan kepada PH kenapa ayahnya sampai ditahan. PH terus menceritakan hal tersebut sampai selesai. Barulah Hakim Ketua kembali pada agenda untuk hadirkan ahli.

Keempat ahli yang dihadirkan diperiksa identitasnya satu persatu. Saat pemeriksaan identitas dan surat tugas ahli Bambang Hero dan Basuki Wasis, PH ajukan keberatan. Sebab surat tugas dari keduanya diberikan oleh Fakultas Kehutanan dan Pertanian IPB, namun ditandatangani oleh Wakil Dekan.

“Kenapa bawahan yang memberikan izin ke atasan? Punya Basuki juga di tandatangani Wakil Dekan. Kenapa tidak langsung ditandatangani Dekannya, Pak Bambang Hero ini kan,” ujar PH.

Perdebatan terus terjadi terkait surat tugas. PH ajukan keberatan.

“Sudahlah, yang dikejar itu unsur materiilnya, jangan yang formil-formil dibahas. Yang penting itu fakta perkara ini yang digali,” ujar Syafril, JPU setelah berdebat panjang dengan PH.

Hakim Ketua menengahi dan mendengarkan keterangan ahli dilanjutkan. Usai pemeriksaan identitas, lalu ahli diambil sumpah sebelum memberikan keterangan.

Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.AgrAhli Kebakaran Hutan dan Lahan

Bambang jelaskan ia turun pada 9 dan 10 Maret ke lokasi kebakaran. Ia bersama penyidik Polda Riau, Basuki Wasis, Kaselan dan didampingi pihak perusahaan Setyo Budi Utomo melihat lokasi.

bambang

Tujuan dari turun ke lapangan adalah mengambil sample dari lokasi serta melakukan analisis dan verifikasi data. Sebelum turun ke lokasi, Bambang telah mengambil peta hotspot dari satelit Tera Aqua yang memuat beberapa koordinat hotspot. Dengan turun kelapangan, koordinat hotspot itu akan dicek, apakah hanya berupa titik panas, atau sudah menjadi titik api.

“Hotspot itu titik panas yang mengindikasikan adanya perubahan suhu antara 37 hingga 42 derajat,” jelas Bambang.
“Kami keberatan yang mulia,” ujar PH, “data satelit yang diperoleh ahli tidak mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang.”
“Ini data bisa diperoleh oleh siapa saja. Kita hanya tinggal melaporkan dan diunduh,” ujar Bambang.

Perdebatan terkait pengesahan terus berlanjut hingga akhirnya dikatakan keberatan dari PH akan dicatat. Bambang menjelaskan terkait data hotspot yang diperoleh, hotspot terus ada di areal PT NSP. Ia mencatat hotspot terus ada dari 31 Januari hingga Maret.

bambaang
“Apakah ahli tutun langsung ke lapangan?” tanya JPU
“Ya dari data hotspot yang kami dapatkan, diperlukan verifikasi ke lapangan. Apakah itu hanya titik panas, atau titik api. Dan setelah tutun pada 9 sampai 10 Maret ternyata benar titik api,” ujar Bambang.

Dari hasil verifikasi ke lapangan, Bambang jelaskan ia mendapatkan beberapa temuan. Pertama ia menyimpulkan sarana dan prasarana dalam pencegahan dan pemadaman kebakaran milik PT NSP tidak memenuhi standar. Ia jelaskan dengan areal yang jadi lahan kerja PT NSP seluar 21 ribu hektar, menara pemantau api yang dimiliki perusahaan ini tidak memenuhi standar. “Minimal itu 10 menara pemantau api,” ujar Bambang.

Lalu ia juga katakan bahwa lahan yang terbakar itu juga merupakan lahan yang tidak produktif dan sedang di land clearing. Dengan kondisi lahan yang sangat sensitif dan mudah terbakar, ia menyayangkan PT NSP tidak memberikan perhatian lebih. “Seharusnya dengan keadaan yang sensitif itu, tim patroli harus berjaga terus. Ada peralatan pemantau, ada hotspot langsung di cek. Ini sudah jadi api besar dan membakar semuanya,” ujar Bambang.

Ia juga katakan ada keanehan dalam kebakaran tersebut. “Seolah-olah api itu punya mata,” ujarnya. Ia jelaskan bahwa jika memang kebakaran tersebut terjadi tanpa disengaja, api harusnya bergerak liar. Namun dalam kebakaran ini, api bergerak seperti diatur. Bergerak membakar lahan secara merata, dan disebelah areal yang terbakar, ditemukan badan jalan yang tidak terbakar. “Padahal seharusnya api bergerak liar membakar apa saja yang dilalui. Tapi ini, api membakar areal terblok-blok,” tekan Bambang.

Bambang menenkankan yang jadi permasalahan adalah tidak bekerjanya early warning dan early detection system. Jika kedua sistem ini bekerja, pastilah kebakaran tidak akan meluas. Karena dengan dideteksinya ada sebuah hotspot, maka petugas patroli mengecek. Jika itu merupakan titik api, maka akan segera bisa dipadamkan. “Ini kan tidak. Malah terkesan membiarkan dan akhirnya api membesar dan sampai membakar lahan produktif dan lahan masyarakat,” ujar Bambang.

Akibat dari kebakaran ini, lahan gambut di areal PT NSP dalam keadaan rusak. Karena itu harus ada usaha untuk merehabilitasi kembali lahan tersebut. JPU bertanya soal perhitungan dari perbaikan lingkungan yang akibatkan kerugian negara tersebut.

“Nilai kerugian untuk lahan terbakar seluas 3 ribu hektar tersebut sebesar Rp 1.046.018.923.000,” ujar Bambang.

Ketika giliran PH bertanya kepada ahli, ia mempertanyakan kembali legalitas dari ahli. Mereka juga mempertanyakan surat tugas yang diberikan oleh Rektor IPB kepada ahli pada 9 – 10 Maret. Bambang menyatakan bahwa suratnya bisa menyusul untuk dilampirkan.
PH juga menanyakan sampai sejauh apa verifikasi yang dilakukan Bambang dalam pengecekan sarana dan prasarana. Mereka juga menanyakan apa legalitas yang dimiliki ahli untuk menghitung kerugian negara akibat kebakaran lahan.

Bambang menjelaskan verifikasi ia lakukan dengan wawancara petugas dari PT NSP. Ia juga tak melihat adanya menara pemantau api sesuai aturan setelah adanya audit. “Menara pemantau api baru mulai dibangun pada rentang April – Mei,” ujar Bambang.

PH juga mempertanyakan soal validitas dari sample yang diambil ahli. “Saya keberatan Yang Mulia,” ujar Bambang sebab PH meragukan sample yang diuji tersebut. PH membandingkan dengan sample yang dimiliki tim PH yang diambil oleh ahli dari pihak terdakwa.

“Kami tidak bisa menerima sample yang diajukan pihak PH,” ujar JPU. Ia jelaskan bahwa ahli Bambang Hero dan Basuki Wasis dalam pengambilan samplenya ditemani oleh pihak yang berwajib serta juga dari pihak perusahaan. Sedangkan sample yang diambil ahli dari PH tidak didampingi dengan penyidik. Serta tidak diketahui apakah sample tersebut memang diambil dari areal yang terbakar atau tidak.

Perdebatan panjang sempat terjadi antara PH dan JPU. Ketika giliran Majelis Hakim bertanya, Hakim Anggota Melky menanyakan apakah suatu kebakaran yang tidak terkendali bisa disebut sebagai sebuah bencana.

Bambang menjelaskaan bahwa tidak mudah mengkategorikan sebuah kebakaran sebagai bencana alam. Hal ini diatur dalam UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

Bambang usai memberikan keahliannya di persidangan pukul 14.43. Pada 14.45 sidang diskors untuk dilanjutkan kembali pada pukul 15.15. Namun pada pukul 15.50 barulah sidang dimulai kembali. Dengan agenda selanjutnya, Basuki Wasis, ahli Kerusakan Lingkungan akibat kebakaran memberikan keterangannya.

Dr Ir Basuki Wasis, M.Si— Ahli Kerusakan Lingkungan Hidup

Basuki bersama dengan Bambang Hero dan penyidik turun ke lahan PT NSP yang terbakar pada 9 hingga 10 Maret. Ia jelaskan kegiatan yang dilakukan merupakan verifikasi ke lapangan dan pengambilan sample untuk diteliti dampak dari kerusakan lingkungan. Selain mengambil sample tanah yang terbakar dan sample pembanding dari areal yang tidak terbakar, Basuki juga melihat vegetasi-vegetasi yang ada diareal tersebut.

basuki wasis

“Kesimpulan dari pengambilan samplenya apa?” tanya JPU.
“Memang terjadi kerusakan tanah dan lingkungan dari areal yang terbakar tersebut,” ujar Basuki.

Ia menjelaskan hasil dari analisa bahwa tanah yang terbakar sifat kimianya telah berubah dan masuk dalam kriteria baku kerusakan sesuai dalam PP nomor 4 tahun 2001. Dimana ia jelaskan pH tanah dari yang tak terbakar seharusnya 4,7, namun setelah terbakar pHnya meningkat.

Selain peningkatan pH tanah, dari kebakaran ini juga akibatkan matinya flora dan fauna yang berada di areal tersebut. Mulai dari tanaman semak, pakis hingga mikroorganisme, jangkrik maupun semut dan serangga lainnya.

Selain itu, dengan terbakarnya gambut maka gas emisi rumah kaca juga meningkat. Kadar kalsium atau Ca dan magnesium atau Mg yang berada di tanah juga meningkat.

ahli basuki

Saat giliran PH bertanya, kembali persoalan legalitas ahli muncul. Terkait surat tugas serta surat keterangan ahli yang tidak ditandatangani oleh Basuki. “Surat keterangan ahli soal perhitungan kerugian ini tidak saya tandatangan tapi saya tahu soal perhitungannya,” ujar Basuki.

Tak hanya soal keabsahan surat, namun juga legalitas laboratorium ahli dipertanyakan PH. “Laboratorium itu bagian dari lab fakultas dan sertifikatnya itu sudah didapat dari BAN-PT—Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi— jadi sudah terakreditasi,” ujar Basuki. Ia juga tambahkan Kementrian Lingkungan Hidup menyarankan untuk analisis lab terkait kebakaran dan tanah di Laboratorium Silvikultural milih Fakultas Kehutanan dan pertanian IPB ini.

Dari keterangan yang diberikan ahli, PH ajukan keberatan. Mereka menolak keterangan ahli dan segala hasil analisis sebab surat keterangan ahli tersebut analisisnya dilakukan di lab yang tidak bersertifikat dan terakreditasi dan ahli tidak punya sertifikat untuk menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan.

Dari Surat Keterangan Ahli Basuki, dilakukan beberapa perubahan kata dari hasil analisisnya. Dimana kata dibakar diubah menjadi terbakar. Kata pengrusakan lingkungan diganti menjadi kerusakan lingkungan.

Pada pukul 6 sore sidang dskors untuk istirahat shalat dan dimulai kembali pada pukul 19.00. Dengan agenda lanjutan mendengarkan keterangan ahli Nelson Sitohang dari Badan Lingkungan Hidup Prov Riau. Lebih 25 menit dari yang dijadwalkan sidang baru dimulai. Nelson memasuki ruang sidang.

Nelson Sitohang— Kasubdin Dampak Lingkungan Hidup BLH Prov Riau

Nelson membicarakan terkait izin lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan. Ia jelaskan untuk peroleh izin, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Mulai dari AMDAL, SKKLH hingga UKL-UPL.

nelson

Ia jelaskan sebelum 2012 ada aturan dimana jika sebuah perusahaan memiliki SKKLH, maka ia dipersamakan telah memiliki izin lingkungan. Namun setelah 2012 tidak lagi. Dimana walaupun perusahaan telah memiliki AMDAL dan SKKLH, ia tetap wajib untuk mengurus izin lingkungan.
Dalam penyusunan AMDAL, semuanya menjadi tanggungjawab si pemrakarsa atau pemilik badan usaha. Dalam membuatnya, jika mengerti diperbolehkan untuk membuat sendiri ataupun meminta bantuan dari jasa konsultan. “Namun tanggung jawab tetap si pemrakarsa,” ujar Nelson.
Ia jelaskan tahapan awal pemrakarsa membuat kerangka acuan, setelah disetujui maka kerangka acuan disusun menjadi AMDAL, lalu dibuatlah RKA/RKL.

Dalam prosesnya akan ada penilaian dari Komisi Penguji AMDAL. Jika ada yang belum lengkap akan disarankan oleh komisi berupa rekomendasi penyempurnaan. Setelah dilengkapi oleh si pemrakarsa barulah disahkan.

“Bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap AMDAL,” tanya JPU
“Akan ada sanksi administrasi,”
“Kalau sebabkan kebakaran?”
“Ini harus ditindaklanjuti sesuai UU 32,” jawabnya.

JPU meminta penjelasan dari ahli terkait sebuah PT X yang melapor ke BLH untuk menjalankan suatu badan usaha yang perlukan perizinan. Dalam prosesnya PT X menyanggupi untuk jalankan RKA/RKL. Setelah itu terjadi perpindahan kepemilikan. “Ini izinnya bagaimana?”

“Berganti kepemilikan maka SKnya harus diubah. Sebab ada perubahan penanggungjawab badan usaha. Ditambah lagi jika adanya perubahan luasan lahan, ini juga dilakukan perubahan pada izin,” jelasnya.

Ia menekankan jika suatu PT X berubah menjadi PT Y, apakah sudah ada perubahan izin lingkungan? Jika tidak ada, maka PT Y bisa dikatakan tidak memiliki izin.

Pada saat giliran PH bertanya, mereka mempertanyakan bidang keahlian dari Nelson. Sebab dalam riwayat pendidikannya, ia merupakan sarjana ilmu kesehatan.

“Saya diutus atasan untuk berikan keahlian disini. Saya juga mengikuti pelatihan-pelatihan dan juga ditunjuk sebagai tim teknis serta menjadi Kasubdin kajian dampak kerusakan lingkungan hidup,” ujar Nelson.
“Bukankah sekarang masa otonomi daerah, apakah ahli memiliki kewenangan untuk menilai SK yang dikeluarkan bupati atau menteri?” tanya PH
“Bisa,”
“Apakah ahli tahu bahwa PT NSP sudah mendapat SK dari Menhut?”
“Saya tidak komentari SK dari Menhut, tapi sesuai PP 27 tahun 2012, kenapa PT NSP tidak ajukan izin setelah ada pergantian dari PT NTFP jadi PT NSP?”

Tiba-tiba Hakim Ketua mengetok palu sidang dan menyatakan sidang diskors pada pukul 20.13. Saat itu OC Kaligis salah satu tim penasehat hukum terdakwa memasuki ruang sidang. Ia membuka jas dan segera gunakan toga hitam dan duduk dikursi jajaran PH. Selang 3 menit kemudian barulah skors sidang dicabut dan sidang dilanjutkan

Dari pertanyaan PH kepada ahli yang mempertanyakan pengetahuan ahli terkait SK yang dikeluarkan menteri ia tidak tahu. Ia hanya mengkaji bagaimana perizinan yang dimiliki PT NSP. Sebab sepengetahuannya tidak ada pengajuan izin ke BLH Provinsi Riau. Sehingga ia tidak tahu bagaimana perizinan tersebut.

“Jika ada perubahan dari PT NTFP ke PT NSP maka harus dilakukan perubahan izin lingkungan. Apakah ini ada dilakukan? Tidak adakan. Maka PT NSP tidak ada izin,” ujar Nelson.

PH ajukan keberatan terkait keterangan ahli Nelson. Sebab tak sesuai dengan keahliannya dan tidak memiliki kompetensi untuk memberikan keahlian.
Saat Hakim Anggota melky bertanya ia minta penjelasan terkait perubahan perusahaan maka ada perubahan izin.

“Sebuah izin lingkungan, penanggung jawabnya adalah Direktur atau Dewan Direksi. Jika terjadi perubahan Direktur, tentunya terjadi perubahan penanggungjawab,” ujar Nelson. Karena itulah diharuskan adanya perubahan izin.

Ia jelaskan ini untuk memperjelas tanggungjawab. Juga jika terjadi perubahan dalam luasan lahan yang dikerjakan, ini juga diharuskan mengurus izin sehingga beban tanggung jawab kerja sesuai dengan areal yang dikerjakan.

“Pengurusan izin ini tidak susah kok, asalkan semua dokumen dilengkapi, kita dari BLH sangat mendorong ini,” ujar Nelson.
PH tetap ajukan keberatan dan meminta agar keterangan ahli tidak diginakan karena PH menilai ahli tidak kompeten.
Pukul 09.12 ia selesai dimintai keterangan dan pukul 09.13 sidang diskors. Agenda selanjutnya mendengarkan keterangan ahli terakhir. Selang 5 menit kemudian sidang kembali dimulai.

Kaselan— Ahli Kehutanan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti

Kaselan menjabat sebagai Kepala Planologi atau perencanaan kehutanan di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia turun ke lokasi bersama Pentidik Polda dan Ahli Bambang Hero dan Basuki Wasis.

kaselaan

Ketika turun ke lokasi, mereka melakukan pengecekan apakah hotspot ada dalam konsesi atau tidak. Dan ternyata kebakaran memang berada dalam areal konsesi. “Sampai dilokasi kita melakukan pengukuran koordinat,” ujar Kaselan.

Ia menjelaskan ada sekitar 21 titik koordinat yang diambil. Setelah itu ia membuat laporan. Lokasi pengambilan titik berada di areal yang terbakar serta didaerah menuju pabrik. Titik yang ia ambil disekitar kanal menuju pabrik.
“Berapa titik yang diambil didekat kanal?”
“4 Pak,”
“berapa panjang dan lebar kanal?”
“Panjangnya itu 920 meter kalau lebarnya 36 meter,”
“Apa fungsi kanal?”
“Itu untuk pengaturan debit air dan jalur pengangkutan,”
“Lokasi 4 titik yang diambil ada didalam konsesi atau tidak?”
“Itu ada diluar konsesi,”
“Bagaimana perizinannya?”
“Izin koridornya belum ada, tapi menurut Permenhut tidak perlu lagi ada izin koridor untuk berada diluar izin konsesi,”
“Jadi untuk HHBK tidak perlu izin koridor?”
“Tidak,”

Saat giliran PH yang memberikan pertanyaan, ia menanyakan apakah ahli tetap pada keterangannya di BAP yang menyatakan NSP perlu izin koridor. Dah ahli menjelaskan ia mencabut keterangannya dan nyatakan PT NSP tidak memerlukan izin koridor.

“Bagaimana dengan perubahan atau perluasan areal?” tanya PH
“Itu tidak ada pak, karena perbedaan alat ukur yang digunakan jadi error perhitungan dari tiap-tiap alat ukur berbeda,” ujar Kaselan.

Saat terdakwa memberikan tanggapan, ia nyatakan bahwa pabrik PT NSP berada di luar konsesi HTI. Dasar berdirinya pabrik adalah Hak guna Bangunan yang diterbitkan BPN dan belum dibatalkan sampai sekarang.
“Pabrik ini masuk dalam kawasan apa?” tanya JPU
“Di peta masuk TGHK, masuk dalam kawasan hutan,”
“Diluar konsesi?”
“Iya,”
“Berarti izinnya kalau ada pabrik untuk industri di areal hutan siapa yang keluarkan?”
“Kalau izin industri tetap perlu dari Menhut,”
“Jadi bukan BPN, dari Menhut ya?” tanya JPU lagi
“Iya,”

suasana sidang

Kaselan usai diperiksa pada pukul 22.13. selanjutnya dijadwalkan untuk keterangan ahli perkara limbah dan pemeriksaan terdakwa akan dilanjutkan esok hari pada 6 Januari pukul 9 pagi. Sidang ditutup pukul 22.14.#rct-Yaya

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube