PN Rokan Hilir, 29 April 2015. Pukul 09.0, suasana Pengadilan masih lengang, ruang sidang kosong. Hari ini sidang lanjutan terdakwa Kosman Vitoni Immanuel Siboro, Asisten Kepala Kebun 2 PT Jatim Jaya Perkasa, Rokan Hilir, sesuai agenda sebelumnya yaitu mendengarkan keterangan ahli dari pihak terdakwa.
Jaksa Edra beserta tim Penasehat hukum terdakwa tiba di Pengadilan pada pukul Pukul 13.45, sidang belum mulai, “Majelis hakim belum lengkap, sebentar lagi,” kata Jaksa, Edra. Tak lama, Hakim ketua Saidin Bagariang turun dari tangga bersama dua hakim anggota lainnya, Dewi Hesti Indria dan Zia Iljannah, “Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Saidin Bagariang membuka sidang.
“Silahkan penasehat hukum, siapa ahli yang dihadirkan hari ini,” ucap Saidin Bagariang. “Baik yang mulia, ahli dari kami Herdata Agusta,” kata PH, Feri Mahendra. Menggunakan jaket hitam dan sepatu coklat, Herdata Agusta berjalan menuju kursi tengah untuk jelaskan keahliannya.
Herdata Agusta, Ahli Perkebunan dan Lingkungan IPB
Herdata Agusta di Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai staf pengajar sejak 1983. “Saya kenal dengan terdakwa dua hari yang lalu,” ucap pria 59 tahun ini. Ia juga memiliki kompetensi bidang penyusun AMDAL dari Asosiasi Tenaga Konsultan Indonesia.
Saat melakukan peninjauan ke lokasi kebakaran, ia melakukan assessment tentang peralatan kebakaran, SOP tanggap darurat dan tata kelola air milik PT Jatim Jaya Perkasa. “Dua minggu lalu saya diminta untuk jadi ahli, sebelumnya saya sudah membaca kasus ini dari berbagai informasi,” kata Herdata Agusta.
Untuk menuju lokasi, Herdata dan rombongan gunakan mobil dan sepeda motor. “Saya melakukan pengambilan sampel pada lokasi terbakar dan tidak terbakar,” ucap Herdata. Pada saluran drainase air milik PT JJP, Herdata tidak menemukan kejanggalan, “Standar yang dipakai 60 cm dari permukaan parit.”
Ia juga mengambil titik koordiat gunakan GPS, untuk sarana dan prasarana Herdata ingin memastikan apakah sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, “Karena tim UPK4 dan Dinas Kehutanan sudah melakukan audit terhadap perusahaan terhadap sarana dan prasarana alat pencegahan kebakaran,” katanya.
Di lokasi, Herdata meninjau menara pemantau api, namun dari segi alat komunikasi pekerja di sana masih menggukan Handphone “Jaringan Hp disana kurang bagus, ini akan mengakibatkan miskomunikasi, kecuali perusahaan menyediakan alat komuniasi yang sesuai standar,” kata Herdata Agusta. Ia menambahkan, untuk cuaca malam, menara belum di pasang lampu penerang.
Lahan milik PT JJP sangat sesisitif, sehingga perlu pengawasan lebih. “Karena lahan sensitif, kemungkinan terjadi kebakaran bisa saja,” katanya. Ia mengakatan, kebakaran pada lokasi, apinya tidak merata mambakar lahan sawit, “Api tidak membakar satu hamparan, dalam lokasi itu ada bagian yang tidak terbakar oleh api.”
Jaksa Edra menanyakan pengelolaan lahan dengan cara membakar, “Apakah untuk penyuburan gambut lebih baik dibakar?” tanya Jaksa Edra. Menurut Herdata, gambut dibakar buat siapa, “Itu kan dilarang membuka lahan dengan cara membakar,” kata Herdata.
Ia menambahkan, lokasi kebakaran milik PT JJP pada titik S6, disana terdapat sawit yang berbuah pasir, “Lahan produktif perusahaan terbakar juga, mereka rugi,” ucap Herdata. Sebagian besar lahan yang terbakar dulu, kondisinya sudah normal.
PH, Feri Mahendra menanyakan terkait kabakaran, “Menurut anda, lahan PT JJP terbakar atau dibakar?” tanya Feri. “Saya tidak bisa menjelaskan itu karena diluar bidang yang saya kuasai,” kata Herdata. Namun menurutnya pemerintah seharusnya siap sebelum terjadi kebakaran, “Buku pedoman pencegahan kebakaran tidak semua dimiliki perusahaan, ini harus diperbaiki,” ucap Herdata.
Sidang dengarkan keterangan ahli usai, agenda sidang berikutnya yaitu pemeriksaan terdakwa pada 6 Mei 2015. #fadli-rct