Kasus Karhutla Siboro PT JJP

Terdakwa Siboro Dihukum Lebih Rendah Dari Tuntutan PU

PH dan Kosman

 

Video : Vonis Hakim Atas Terdakwa Siboro

PH dan Kosman

PN Rokan Hilir, 12 Agustus 2015, menggelar sidang putusan atas terdakwa Kosman Vitoni Immanuel Siboro, karyawan PT Jatim Jaya Perkasa atas perkara kebakaran hutan dan lahan di atas areal PT Jatim Jaya Perkasa. Lokasinya di Desa Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussaalam Kabupaten Rokan Hilir.

Hendra memasuki ruang sidang

Pukul 17 kurang 10 menit, Ketua Hakim Saidin Bagariang memasuki ruang cakra, sesaat kemudian menyusul Dewi Hesti Indria dan Zia Ul Jannah membawa berkas putusan. “Silakan semuanya duduk. Terdakwa silakan duduk di depan, hari ini pembacaan putusan. Kawan-kawan pers jangan mengambil foto selama sidang berlangsung,” ucap Saidin Bagariang sebelum membaca putusan. Saidin tidak membacakan dakwaan lagi.

Saidin bacakan putusan

Putusan nomor 72 Pidsus 2015 Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Setelah mendengar keterangan saksi, setelah memperhatikan barang bukti serta surat-surat yang diajukan dalam persidangan, mengadili, menyatakan terdakwa Kosman Vitoni Immauel Siboro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan ligkungan hidup sebagaimana dakwaan kesatu subsidier.

Hakim lalu memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp. 1 Milyar. Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka ditambah hukum kurungan 3 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Suasana di luar ruang sidang PN Rohil

Menetapkan barang bukti nomor 1 sampai 10 dan nomor 1 sampai 36. Membebankan biaya perkara pada terdakwa sebesar Rp. 2 ribu. “Diputuskan hari ini Rabu 12 Agustus 2015 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir,” kata Saidin Bagariang sambil mengetuk palu satu kali.

Usai dibacakan putusan, terdakwa Kosman Vitoni Immanuel Siboro diberi kesempatan berdiskusi dengan Penasihat Hukumnya Eka Wanti lalu menyatakan banding. Penuntut Umum pikir-pikir.

Foto bersama tiga hakim

Saidin Bagariang yang ditemui di ruangannya usai membacakan amar putusan, mengatakan, seharusnya bukan dia yang dihukum, Kosman itu hanya karyawan biasa, hanya asisten. “Seharusnya pimpinan di atas dia. Masalahnya penanggung jawab afdeling 6 itu sudah diberhentikan pula,” tambah Saidin Bagariang. Saat ditanya bagaimana tanggung jawab PT JJP atas kebakaran yang terjadi dia atas areal perkebunannya, Saidin menjawab, korporasi tidak bisa dihukum.

“Yang dihukum itu orangnya, pengurusnya yang menjalankan korporasi itu. Seperti komisaris, direktur perusahaan itu atau pimpinan yang bertanggung jawab.” Saidin menambahkan, kalau pun korporasi atau badan hukum yang salah, dia hanya dikenakan pidana denda.#-rct-suryadi

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube