Kasus Karhutla Siboro PT JJP

Amaluddin: Saya yang Tanggungjawab Pak

terdakwa dan PH menyimak

 

 

—Sidang Keenam Terdakwa Kosman Vitoni Immanuel Siboro, Asisten Kepala Kebun 2 PT Jatim Jaya Perkasa, Rokan Hilir

 

terdakwa dan PH menyimak

 

PN ROKAN HILIR, RABU 15 APRIL 2015—Cuaca panas selalu terjadi pada Rabu di daerah Ujung Tanjung tempat gedung Pengadilan Negeri Rokan Hilir didirikan. Seperti biasa pukul 9 tim telah berada di gedung tersebut. Dan seperti biasa pula, pagi hari, belum terlalu banyak aktifitas berlangsung di sini.

terdakwa senyum

“Karena tahanan harus dibawa dari Bagan, perlu waktu 2 jam perjalanan,” ujar staff pengadilan yang berada di meja informasi. Dengan memperhitungkan waktu antara apel pagi hingga perjalanan dari Bagan menuju pengadilan Pengadilan, terkadang menurut cerita staff pengadilan tersebut bisa dimulai pukul 11 pagi. “Tapi biasanya kebanyakan sidang dimulai setelah makan siang,” tambahnya.

hakim masuk ruangan

Seperti pantauan tim setiap minggunya, siang hari merupakan waktu persidangan dimulai. Tengah hari itu, mobil yang membawa tahanan baru tiba dipelataran parkir. Tahanan dibawa ke sel serta jaksa melapor. Begitulah rutinitasnya.

Tak jauh berbeda dengan hari ini. Sidang dimulai setelah makan siang. Waktu pastinya belum diketahui.

Terdakwa Siboro telah tiba di Pengadilan pukul 11. Ia duduk dibagian kanan gedung pengadilan. Didepan ruang sidang bagian terdapat kursi kayu, dan disanalah ia duduk bersama penasehat hukumnya.

endra bersiap

Jam makan siang berlalu, hingga jam menunjukkan pukul 14.30. Tampak Saidin Bagariang, Hakim Ketua dalam perkara ini memasuki ruang kerjanya. Selang 20 menit kemudian, ia sudah tampak berjalan bersama dua hakim anggota, Zia Uljannah Idris dan Dewi Hesti Indria memasuki ruang sidang.

alventinus

Pukul 14.53 sidang resmi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Seperti yang dijadwalkan sebelumnya, sidang hari ini diagendakan untuk dengarkan keterangan saksi yang meringankan atau a decharge. Penasehat hukum terdakwa, Eka Wanti dan Yuta Pratama hadirkan 3 saksi.

Saksi pertama bernama Amaluddin. Ia berumur 37 tahun dan bekerja sebagai pengontrol api di Kebun PT JJP. Alventinus Sitepu adalah saksi kedua. Berumur 38 tahun dan bekerja sebagai buruh tani. Ia bekerja di lahan milik Tarigan yang lahannya bersebelahan dengan lahan PT JJP. Dan terakhir, Diko Marbun. Ia berumur 42 tahun dan berwirausaha berjualan sembako di Pasar Kuntilanak didaerah Simpang Damar Kecamatan Kubu. Ia memiliki lahan yang juga bersebelahan dengan PT JJP.

Setelah ditanyai saksi mana yang akan diperiksa pertama, PH mengusulkan Amaluddin. Sedangkan kedua saksi lainnya berada di luar ruang sidang.

Yang pertama bertanya pada Amaluddin ialah majelis hakim. Saidin membuka pertanyaan terkait hubungannya dengan perusahaan. Amaluddin jelaskan ia bekerja pada PT JJP sejak 2004 dan bertugas sebagai pengontrol api.

“Bagaimana jaksa? Apa ada keberatan?” tanya Saidin

“Keberatan Yang Mulia,” ujar Endra

“Ya nanti keberatannya sampaikan,” Saidin melanjutkan pertanyaan, “pernah dimintai keterangan oleh penyidik?”

“Pernah,”

“Jelaskan apa saja?”

“Soal saya ada di lokasi waktu kebakaran terjadi,” jawab Amaluddin. Ia jelaskan kebakaran yang terjadi pada 17 Juni 2013 itu terjadi pada malam hari. Terkait luasan lahan yang terbakar, ia tak tahu berapa luas. Ketika kebakaran terjadi, ia melihat sumber api berasal dari luar lahan PT JJP. Ia katakan api berasal dari lahan masyarakat.

“Lahan masyarakat siapa namanya?” tanya Saidin

“Tidak tahu Pak, hutan disebelah kebun,”

“Hutan atau lahan? Kalau lahan atau kebun itu punya siapa?”

“Tak tahu Pak,” jawab Amaluddin lagi

Ia jelaskan dalam timnya ada 10 orang anggota tim. Ketika melihat api ia melaporkan hal tersebut pada atasannya. Simamora. Setelah melaporkan hal tersebut, ia beserta timnya memadamkan api.

“Pakai apa?” tanya Saidin

“Manual dan mesin,”

“Iya pakai apa itu mesin apa?”

“Mesin Robin, Kohatsu sama yang lain-lain juga,”

“Tapi kok tak padam-padam? Langsung dipadamkan itu? Kan ada alat? Kok bisa sampai beratus hektar”

“Iya, angin kencang saat itu,”

“Apa karena tak ada tenaga?”

“Ada, tapi tak tahu juga bisa cepat menyebar,”

“Berapa lama itu padamnya?”

“3 hari baru bisa padam,”

“Ada kerugian?”

“Ada,” ujar Amaluddin cepat

“Berapa?”

Ia terdiam sesaat dan akhirnya menjawab, “Nggak tahu,”

“Loh katanya ada kerugian, tapi kok nggak tahu?” ujar Saidin

“Nggak tahu saya Pak,” ujar Amaluddin sambil menunduk sebentar

“Ada pembatas antara lahan JJP dengan lahan masyarakat?” Saidin kembali ajukan pertanyaan

“Ada parit,” ujar Amaluddin. Ia jelaskan parit tersebut lebarnya 5 meter dan cukup dalam. Ketika ditanyakan apakah pernah terjadi kebakaran di areal PT JJP, ia katakan pernah dulu. Tapi itu terjadidilahan masyarakat, bukan dilahan PT JJP.

Ketika ditanya berapa kali pernah terjadi kebakaran, ia jawab baru kali ini terjadi kebakaran di areal PT JJP selama 11 tahun ia bekerja.

Giliran bertanya berpindah pada hakim anggota Dewi Hesti. Ia tanyakan tugas harian saksi selaku petugas pengontrol api. Amaluddin jelaskan ia lakukan patroli melihat keadaan sekeliling. Memantau lahan sehingga jika ada api ia akan memberikan laporan pada atasannya. Ia bersama dengan 10 orang anggota tim lainnya.

“Tugasnya sepanjang hari?”

“Tidak, sampai sore,”

“Kejadian kebakarannya kapan?”
“Saya tahu pukul 10 malam,”

“Jadi kalau malam siapa yang jaga?”

“Ada yang jaga,”

“Bukan saudara?”

“Gantian,”

“Yang terbakar anda tahu dimana?”

“Di blok T dan S,”

“Itu wilayah kerja anda?”

“Iya,”

“Menara pemantau api ada?”

“Ada 5, di blok M, N, T, S dan U,” jelas Amaluddin

Giliran hakim anggota Zia yang bertanya. Ia mengawali pertanyaannya dengan kelengkapan sarana prasarana pemadaman kebakaran.

“Ada mobil pemadaman kebakaran?” tanya Zia

“Ada,”

“Dipake saat memadamkan api?”

“Tidak bisa diturunkan karena lahannya gambut. Jadi Cuma disambung-sambung selangnya sampe kedekat lokasi,”

“Memang bisa disambung-sambung begitu?”

“Bisa,”

“Terus apa lagi?”

“Pakai eskavator juga ada,”

“Berapa banyak?”

“Ada 5 buah,”

“Untuk apa 5 buah? Dimana saja?”

“Untuk buat batas api. Didekat lokasi kebakaran,”

“Kok bisa diletakkan didekat lokasi kebakaran? memangnya sudah tahu disitu lokasi kebakaran?”

“Ya dibawa kedekat lokasi,”

“Kok bisa tahu disitu lokasinya?”

“Ya tahu,”

“Ya kan disitu ada api, apa nggak kebakar orang yang bawa eskavatornya?” potong Saidin

“Tidak,”

“Bagaimana pula tidak terbakar, kan apinya besar,”

“Ya dia didatangkan 2 hari kemudian,”

“Ooo bukan saat pertama kebakaran?”
“Bukan, 2 hari setelahnya,”

“Untuk apa banyak sekali 5 buah?” Amaluddin hanya menjawab tidak tahu.

Saidin kembali bertanya kepada saksi. Ia menanyakan terkait pertanggungjawaban jika terjadi kebakaran

“Saksi, kalau kebakaran terjadi, itu tanggungjawab siapa?” saat Saidin bertanya, Amaluddin sempat kebingungan menjawab.

“Terdakwa Pak,” ujarnya

“Kok terdakwa. Kalau terjadi pencurian ditoko, yang bertanggungjawab penjaga malamnya kan?” ujar Saidin lagi

“Ya Pak,”

“Nah petugas pengontrol apinya siapa?”

“Saya Pak,”

“Jadi yang bertanggungjawab kalau ada kebakaran siapa?”

“Saya Pak,”

“Nah kenapa terdakwa itu yang ada disini?”

“Tidak tahu Pak,”

“Seharusnya siapa?”

“Saya Pak,” ujar Amaluddin

“Kemaren tidak ada ditanyai penyidik,”

“Tidak ingat Pak,” ujarnya.

Giliran bertanya berpindah kepada jaksa. Ia menanyakan wilayah kerja saksi.

“Di kebun Simpang Damar,” ujar Amaluddin

“Yang terjadi kebakaran disana?”

“Iya,”

Jaksa menanyakan soal produksi sawit diareal yang terbakar, apakah produktif atau tidak, dan saksi jelaskan bahwa tanaman sawitnya produktif. Ia katakan buahnya sudah ada walaupun hanya buah pasir. Ketika giliran bertanya pada Penasehat Hukum, pertanyaan terkait areal tempat kerja saksi kembali ditanyakan. Dan ia menjawab bahwa ia bekerja di Kebun Sungai Rokan.

“Saksi saya mau memastikan lagi, jadi saksi kerja di Kebun Simpang Damar atau Kebun Sungai Rokan?” tanya Jaksa Endra

“Kebun Sungai Rokan,”

“Itu keterangan anda?”
“Iya,” ujar saksi. Mendengar keterangan saksi yang berubah-ubah, hakim ketua kembali menanyakan soal pertanggungjawaban jika terjadi kebakaran. Saksi tetap dengan jawabannya diawal tidak berubah.

amiluddin pengontrol api

Pukul 15.30 ia selesai beri keterangan. Dilanjutkan pada saksi kedua, Alventinus Sitepu. Ia jelaskan saat terjadi kebakaran api berasal dari lahan mayarakat, merambat kelahan tempat ia bekerja dan akhirnya masuk ke lahan PT JJP.

Ia katakan bahwa pekerja dilahan JJP membantu memadamkan api dilahan tempat ia bekerja. Namun karena angin kencang, api tak padam dan menyebar. Ia jelaskan bahwa pemadaman selain dengan manual juga gunakan mesin Robin yang ia lihat. Menurut perhitungannya, sekitar 5 hari barulah api dilahan tempat ia bekerja padam.

Alventinus tidak lama beri keterangan. 10 menit kemudian ia sudah selesai dimintai keterangan. Beranjak pada saksi terakhir Diko Marbun. Ia penjual sembako dan punya lahan. Lahannya juga bersebelahan dengan lahan PT JJP. Sejalan dengan komentar Alventinus, ia juga jelaskan api berasal dari luar lahan PT JJP—lahan masyarakat—masuk ke lahan Diko dan merambat ke lahan PT JJP.

“Berapa lama api baru padam?” tanya hakim

“Sekitar 2 minggu,”

“Kenapa lama? Memangnya tidak dibantu orang perusahaan?”

“Dibantu, Cuma lama padamnya,” ujar saksi lagi

“Jadi apinya masuk ke lahan PT JJP justru dari lahan anda ya?” tanya Eka Wanti, PH terdakwa

“Iya, api dariluar kena lahan saya baru ke lahan perusahaan,”

“Jadi tidak benar apinya dari lahan PT JJP kan?” tanyanya lagi

“Benar,” ujar saksi.

diko

Saksi ketiga juga hanya sepuluh menit ditanyai. Setelah menyudahi keterangan saksi, majelis hakim mempertanyakan agenda selanjutnya. PH meminta waktu untuk diberi kesempatan menghadirkan ahli.

“Ahli apa lagi?”
“Ahli perkebunan dan pidana lingkungan Yang Mulia,”

“Baik kita sidang lagi tanggal 29 ya. Soalnya minggu depan ada pemeriksaan dan pengawasan,” ujar Saidin.

Sidang ditutup pukul 15.50 dengan agenda sidang selanjutnya 29 April 2015.#rct-Yaya

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube