Kasus Karhutla Siboro PT JJP

Kosman : Bukan Saya yang Bertanggung Jawab, Seharusnya Asisten Lapangan

terdakwa 2

 Video: Pemeriksaan Terdakwa

 

terdakwa 2

 

PN ROKAN HILIR, 6 Mei 2015—Pagi itu suasana pengadilan belum ada aktifitas persidangan, hari ini majelis hakim kedatangan tamu dari perwakilan Mahkamah Agung. “Bapak ketua masih ada tamu dari Jakarta, belum tahu kapan selesainya,” kata salah seorang pegawai PN.

jaksa edra

 

Terdakwa Kosman Vitoni Immanuel Siboro bersama penasehat hukum Eka Wati dan Yuta Pratama tiba, bersamaan itu juga jaksa penuntut umum, Edra juga berada di pengadilan pukul 14. 45. Hari ini agenda pemeriksaan terdakwa, jaksa Edra masuk keruangan panitera untuk memastikan jadwal sidang. “Belum tahu sidang mulia atau ditunda, pak ketua masih ada tamu,” kata jaksa Edra.

hakim ketua buka sidang

Pukul 15.20, Hakim Ketua Saidin Bagariang membuka sidang “Silahkan terdakwa, apa sudah siap diperiksa,” kata Saidin Bagariang. “Siap yang mulia,” jawab terdakwa Kosman.

Terdakwa Kosman saat kejadian kebakaran pada 17 Juli 2013 lalu tidak berada di lapangan. “Tapi saya pernah lihat kebakarannya dari jauh,” kata terdakwa Kosman. Ia dihubungi oleh pegawai lapangan, dan meminta untuk menurunkan armada pemadam kebakaran milik perusahaan, saat itu ia berada di rumah.

suasana sidang siboro

 

“Saya segera ke lokasi, membawa mesin pompa dan alat berat.” Kosman sebagai asisten kepala kebun 2 Sei Rokan milik PT Jatim Jaya Perkasa, luas areal kebun 2 4120 Ha.

Tiba di lokasi, pompa langsung bekerja dan alat berat mulai membuat batas agar api tidak merambat jauh ke lahan perkebunan PT Jatim Jaya Perkasa. “Selain lahan PT JJP, hutan yang berbatasan dengan kebun juga terbakar,” ujar terdakwa Kosman. Kosman menambahkan, butuh tiga hari untuk memadamkan api, “Siang dan malam kami memadamkan api agar tidak merambat lebih jauh,” ucap Tedakwa Kosman.

Total lahan yang terbakar menurut Kosman, seluas 120 Ha, PT JJP memiliki regu patroli sebanyak 15 orang, mereka melakukan pemantauan ke lahan gunakan sepeda motor. “Kejadian kebakaran ini baru pertama sejak 2013,” ucap Kosman.

Terdakwa Kosman tidak banyak tahu tentang sejarah dan strukutur lengkap PT JJP, “Saya hanya tahu di areal kerja saya saja,” kata Kosman. Ia bertugas membuat perencanaan hasil kerja salah satunya perlengkapan tenaga kerja. “Saya ke lapangan untuk memastikan distribusi buah saat panen.”

Ia mengatakan, sarana dan prasarana milik PT JJP sudah memenuhi kriteria. “Apa api terbakar dari lahan milik PT JJP?” kata Jaksa Edra.

“Jarak 20 meter dari lahan ada hutan, disana api muncul.”

“Api membakar lahan sawit produktif umur 4 tahun.”

“Apa kejadian ini jadi tanggung jawab anda,” Jaksa Edra

“Bukan saya yang bertanggung jawab, seharusnya asisten lapangan.”

Hakim menanyakan sosialisasi buku pedoman pencegahan kepada terdakwa, “Apakah ada sosialisasi dari dinas kehutanan terkait buku pedoman pencegahan kebakaran?” kata Saidin Bagariang. “Buku itu saya baru lihat, panduan kita dari SOP perusahaan,” ujar terdakwa Kosman.

Terkait kebakaran terdakwa Kosman membantah membakar dengan sengaja, “Kita tidak perlu menyuburkan tanah dengan cara membakar, perusahaan pakai pupuk bukan mengharapkan unsur hara dari tanah yang terbakar,” ucap Kosman. “Terkait kejadian ini juga kita melaporkan ke polisi, karena perusaahan merasa rugi karena tidak bisa panen.”

Kosman membenarkan tim UKP4 dan Dinas Perkebunan turun ke lokasi PT JJP untuk melakukan audit, “Mereka datang untuk audit inisiatif mereka sendiri,” kata Kosman. Permeriksaan terdakwa usai, agenda selanjutnya pembacaan tuntutan JPU, sidang ditunda 20 Mei 2015. #fadli-rct 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube