Video : Jaksa Tuntut Siboro
PN ROHIL. KAMIS, 25 JUNI 2015–Ini kali kelima agenda tuntutan persidangan terdakwa Kosman Vitoni Imanuel Siboro, asisten kebun II PT Jatim Jaya Perkasa. Setelah ditunda empat kali hanya dengan pemberitahuan saja oleh pihak Pengadilan Negeri Rokan Hilir Riau, atau melalui Penuntut Umum.
Kamis pukul 11:00 Wib berdasarkan informasi dari Penuntut Umum persidangan dimulai, crew telah hadir di Pengadilan. Ahlul Fadli bertanya kepada Erlina (Panitera) terkait persidangan. “Ya, kita akan segera mulai menunggu Penasehat Hukum yang lagi terjebak macet di Pinggir,”jawabnya.
Hakim telah berada di Ruang Chakra tempat persidangan berlangsung. Akhirnya Persidangan dibuka oleh Saidin Bagariang, Ketua Majelis Hakim pukul 11.50.
“Bagaimana tidak ada Penasehat Hukum diteruskan apa tidak?” tanya Saidin.
“Teruskan,” ujar terdakwa Kosman Vitoni Immanuel Siboro.
Penuntut Umum membacakan tuntutannya.
PT Jatim Jaya Perkasa berdasarkan usahanya yang telah memiliki izin telah terjadi kebakaran di daerah kekuasaan mereka HGU PT JJP di Kebun Simpang Damar Desa Sei Majo, Kecamatan Kubu Babussalam Rohil, Sei Rokan seluas 120 ha ditemui titik panas melalui data hotspot, yang terbakar di Blok S dan T milik PT JJP pada tahun 2013.
Terdakwa Asisten Kepala di Kebun 2 PT Jatim Jaya Perkasa Kosman Vitoni Immanuel Siboro selaku Asisten Kepala, dan perusahaan bertugas mencegah terjadinya kebakaran, bertanggung jawab menanggulangi terjadinya kebakaran, melakukan pemeriksaan secara berkala, menyediakan alat pemadam kebakaran dan peringatan kebakaran, pemantau kebakaran, early warning system tidak adak sehingga tidak dapat dicegah saat terjadinya kebakaran.
Menurut ahli Prof. Dr. Ir Bambang Hero Saharjo, M.Agr (ahli kebakaran hutan dan lahan) bahwa ambang batas gambut terbakar, PT JJP dengan kesengajaan melakukan pembakaran jika dilihat dari area yang terbakar, dan dilihat dari uji sampling. “Pembakaran yang disengaja ini ia sampaikan dengan menyatakan bahwa ada tindakan pembiaran yang dilakukan perusahaan sehingga menyebabkan kebakaran meluas dan berlangsung hingga berhari-hari. Tak hanya itu sarana dan prasarana juga tidak terpenuhi untuk pemadaman api,” kata Endra, Penuntut Umum.
Menurut Ahli Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si (ahli kerusakan lingkungan hidup) akibat kebakaran yang terjadi di PT JJP seluas 120 ha mengakibatkan pelepasan ber ton-ton gas efek rumah kaca yang mengakibatkan kabut asap di Propinsi Riau dan negara tetangga Malaysia dan Singapura.
“Dari fakta persidangan terbukti bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan.”
“Kesimpulan Penuntut Umum bahwa Kosman Vitoni Immanuel Siboro secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.”
Hal yang memberatkan: Tidak mendukung pemerintah dalam upaya pelestarian lingkungan.”
Hal yang meringankan: Memiliki tanggungan keluarga
Tuntutan Pidana sesuai dengan dakwaan (1) primer yaitu:
Pertama mempertanggung jawabkan perbuatannya secara sah dan meyakinkan. Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) Jo
Pasal 116 ayat (1) b: Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
Kedua : Menjatuhkan pidana penjara 5 (lima tahun) dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap ditahan.
Ketiga : Menjatuhkan denda Rp 5 Miliar atau seluruh asset disita ”
Keempat: Membayar ongkos perkara sebesar Rp 2500,00,”
“Bagaimana Terdakwa kapan bisa ditanggapi?”tanya Ketua Majelis Hakim.
“Tiga minggu yang mulia,”jawab Siboro.
“Lama sekali, tanggal 07 (Juli) ya,”ujar Ketua Majelis Hakim.
Sidang usai, akan dilanjutkan pada tanggal 07 Juli 2015 dengan agenda nota pembelaan terdakwa. #rctfika