–Sidang terdakwa Kosman Vitoni Immanuel Siboro, Asisten Kepala Kebun 2 PT Jatim Jaya Perkasa, Rokan Hilir
Video: Duplik PU
Rohil, 3 Agustus 2015 – Sidang perkara Kebakaran hutan dan lahan PT Jatim Jaya Perkasa dengan terdakwa Kosman Vitoni Immanuel Siboro, memasuki babak akhir.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan penasehat hukum atas replik dari penuntut umum yang dibacakan Rabu, 29 Juli lalu.
Pada intinya, penasehat hukum tetap pada nota pembelaannya. Mereka membacakan duplik yang pokok saja.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa mempertanggung jawabkan perbuatannya secara sah dan meyakinkan. Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) jo
Pasal 116 ayat (1) b: Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
Penasehat hukum menerangkan bahwa keterangan terdakwa dan saksi a de charge adalah bagian dari fakta hukum. Sebelumnya, penuntut umum menuntut Kosman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 M.
Dalam keterangannya, Kosman menerangkan ia tidak bertanggung jawab terhadap kejadian, melainkan asisten 6 Simamora lah yang bertanggung jawab. Terdakwa hanya meneruskan pekerjaan yang sudah dirancang oleh Manager Perusahaan. Menurut penasehat hukum, keterangan terdakwa tersebut masuk akal dan bagian dari fakta hukum. Dan unsur dengan sengaja melakukan perbuatan sehingga terjadi kelalaian tidak terpenuhi.
Terhadap unsur dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, menurut penasehat hukum terdakwa Yuta Pratama, keterangan ahli Bambang Hero yang dihadirkan oleh JPU tidak relevan dengan perkara, ahli menyebutkan lokasi kebakaran di Simpang Damar bukan di Sei Rokan.
Unsur memberi perintah atau bertindak sebagai pelaksana kegiatan, terdakwa hanya tahu pekerjaan asisten 6 dan meneruskan program kerja, “Ia hanya perpanjangan tangan Manager dan semua unsur yang didakwakan tidak terbukti,” kata Yuta Pratama.
Yuta Pratama menyimpulkan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dakwaan pertama primer JPU, membebaskan terdakwa dari semua tuntutan JPU, memulihkan nama baik terdakwa, membebankan biaya perkara pada Negara.
Majelis hakim menyatakan acara jawab menjawab selesai. Sidang putusan untuk terdakwa Kosman Vitoni Immanuel Siboro akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2015. #rct-fadli