Kasus Karhutla Siboro PT JJP

Terdakwa Kosman Siboro: “Yang bertanggungjawab penuh adalah manajer kebun.”

Terdakwa kosman keluar sidang 7 juli 2015

 

Terdakwa kosman keluar sidang 7 juli 2015

Video: Pledoi Siboro

PN Rohil. Selasa 7 Juli 2015—Sidang lanjutan terdakwa Kosman Vitoni Emanuel Siboro dengan agenda Pledooi baru dibuka Saidin Bagariang Ketua Majelis Hakim pukul 16.57. Padahal jadwal sidang selama bulan puasa pukul 08.00-15.00.

terdakwa dengarkan pledoi 7 juli 2015

Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Eka Wati bacakan Pledooi di depan pengunjung tak sampai lima orang. “Terdakwa kecewa dengan tuntutan PU,” kata Ekawaty.

Pemerintah melalui menteri, gubernur dan bupati harusnya memberikan sanski administrasi kepada perusahaan bila tidak melengkapi sarana dan prasarana terkait pencegahan dan penanganan karhutla. “Bila tidak dipatuhi perusahaan baru pidana bisa dikenakan,” kata Ekawati.

ph ekawati

“PPNS harusnya melakukan pembinaan kepada perusahaan. Tak pernah selama ini pemerintah melakukan pembinaan. Harusnya PT Jatim Jaya Perkasa diberikan sanksi administrasi.”

Menurutnya sarana dan prasarana PT Jatim Jaya Perkasa sudah lengkap. Tuduhan ahli Prof Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis yang turun ke lapangan tidak melihat semua lokasi PT Jatim Jaya Perkasa. “Ahli hanya melihat sepotong-sepotong. Tidak melihat secara keseluruhan. Menara api dan alat lainnya tak dilihat semua oleh ahli,” katanya apalagi PT Jatim Jaya Perkasa alami kerugian. Kebarakan yang terjadi di areal PT Jatim Jaya Perkasa bukan karena tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan.

majelis hakim kasus siboro 7 juli 2015

Terdakwa Kosman Siboro bukanlah orang yang harus bertanggungjawab. “Sebab terdakwa hanyalah asisten kebun. Yang bertanggungjawab penuh adalah manajer kebun. Asisten kebun hanya perpanjangan tangan dari manajer kebun. Harusnya manajer kebun yang bertanggungjawab.”

PH juga menjelaskan bahwa terdakwa dipanggil penyidik PPNS Kemenlh—kini Kemenlhk—tertulis pada 6 Mei 2011. “Padahal kejadian tahun 2013.”

Usai PH memberikan Pledoi, terdakwa Kosman Siboro memberikan pembelaannya. “Saya gabung di PT Jatim Jaya Perkasa tahun 2013. Namun saya dijadikan tersangka dari tahun 2009-2013,” katanya,” apalagi fungsi asisten kebun hanya mengetahui, manajerlah yang memberikan perintah. Kenapa saya yang jadi tersangka?”

“Waktu PPNS bernama Lutfi Sulanjana datang ke areal terbakar PT Jatim Jaya Perkasa, saya tak tahu kenapa saya dijadikan tersangka. Pak Lutfi bilang tak apa-apa nanti bapak buktikan saja katanya.”

“Siapa yang harusnya bertanggungjawab?” tanya Saidin Bagariang.

“Manajer Kebun,” jawab Kosman Siboro.

Sidang selesai pukul 17.35. Sidang lanjutan replik dari Penuntut Umum lanjut meinggu depan 14 Juli 2015. #maderct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube