Sidang ke-1 – Agenda: Pembacaan Dakwaan
PN Rengat, Senin 9 Maret 2020—Majelis Hakim Darma Indo Damanik, Omori Rotama Sitorus dan Maharani Debora Manullang menggelar sidang perkara pidana lingkungan hidup dan perkebunan, atas nama terdakwa PT Tesso Indah yang diwakili Direktur Utama Halim Kesuma dan Asisten Kepala Estate Rantau Bakung Sutrisno.
Sidang dihadiri penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Riau, Syafril; Zurwandi dan Dedyng Wibiyanto Atabay serta Jimmy Manurung dari Kejaksaan Negeri Rengat. Sementera itu, terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Patar Pangasihan; Herbet Abraham P dan Oky Faurianza.
Tesso Indah perseroan perkebunan kelapa sawit, perdagangan besar buah yang mengandung minyak, angkutan bermotor untuk barang umum dan industri minyak mentah kelapa sawit. Didirikan pada 4 Agustus 2008 dan telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) RI dengan keputusan Nomor: AHU-75841.AH.01.02 pada 20 Oktober tahun yang sama.
Beberapa kali terjadi perubahan akta notaris. Terakhir dengan Akta No 256 tanggal 30 Desember 2019 dan disetujui kembali oleh Menkum HAM RI dengan surat Nomor: AHU-0002872.01.02 tertanggal 14 Januari 2019.
Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto menerbitkan Revisi Izin Usaha Perkebunan (IUP) Teso Indah berdasarkan Surat Keputusan No 171 pada 24 Nopember 2014.
Sutrisno bin Fahruddin Alias Sutris, diangkat sebagai Asisten Kepala Tesso Indah Estate Rantau Bakung, berdasarkan Surat Pengangkatan Nomor: 007/TI/HRD-SPK WTT/IV/2019 tanggal 25 April 2019, ditandatangani oleh Direktur Utama Tesso Indah.
Senin 19 Agustus 2019 sekitar pukul 10.30 sampai Kamis 29 Agustus 2019, lahan Teso Indah Estate Rantau Bakung tepatnya pada Blok T.18, T.19, dan T.20 serta N.14, N.15, dan N.16, Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu terbakar. Luasnya lebih kurang 65 hektar.
Lahan yang terbakar sebagian tanaman sawit yang tidak produktif. Kebakaran hingga ke akar pohon. Areal tersebut sensitif atau rawan terbakar tapi tidak dilindungi. Kebakaran terjadi secara sistematis dan ditempat-tempat tertentu.
Mengakibatkan kerusakan tanah, lingkungan dan pencemaran udara. Salah satunya telah melepas gas rumah kaca 310,5 ton. Melampaui baku mutu. Menimbulkan kerugian Rp 24 miliar lebih.
Kebakaran tidak terkendali dan dibiarkan. Tesso Indah tidak memiliki peralatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) memadai. Regu pemadam Karhutla tidak mencukupi. Sistem deteksi dini dan sistem pencegahan dini tidak berjalan. Tidak melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Tesso Indah didakwa, Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf a atau Pasal 99 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf a UU 32/2009 tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup. Subsidiair Pasal 109 jo Pasal 68 Ayat (1) UU 39/2014 tentang Perkebunan.
Sutrisno didakwa, Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b atau Pasal 99 Ayat (1) jo Pasal 116 huruf b UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Subsidiar Pasal 109 jo Pasal 68 Ayat (1) UU 39/2014 tentang perkbunan.
Penasehat Hukum terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan penuntut umum. Sidang dilanjutkan Senin 16 Maret 2020. Agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi.#Suryadi