–Sidang Ketujuh perkara Alih Fungsi Kawasan Hutan Riau terdakwa Annas Maamun
- Video : Sidang ketujuh Atuk
- Audio : Sidang ketujuh anas mamun
Bandung, 25 Maret 2015 – Pukul 09.00 ruang pengadilan sidang tindak pidana korupsi Bandung sepi. Enam mahasiswa Universitas Negeri Parahyangan Bandung mondar-mandir memasang alat perekam sidang. Beberapa dari mereka memakai rompi abu-abu bertuliskan monitoring court. Mereka bekerja untuk Komisi Pemberantasan Korupsi. Tugasnya merekam sidang Annas Maamun, Gubernur Riau non aktif yang didakwa terima suap kasus alih fungsi kawasan hutan Riau.
Kenakan rompi oranye bertulis Komisi Pemberantasan Korupsi, Annas Maamun masuk ruang tunggu terdakwa di depan ruang sidang. Wajahnya kuyu. Ia lepas rompi dan langsung rebahan di kursi.
“Pak Annas sakit,” kata Sirra Prayuna, tim penasehat hukum Annas Maamun kepada jaksa penuntut umum Irene Putrie.
“Kok tidak mengabarkan tim dokter kami?” tanya Irene.
“Tidak tahulah, namanya juga orang tua,” jawab Sirra.
Sekitar dua puluh menit kemudian, sidang ketujuh Annas Maamun dibuka hakim ketua Barita Lumban Gaol. Hakim minta jaksa panggil terdakwa. Annas masuk ke dalam ruang sidang sambil terbatuk-batuk dan memegang hidung seperti orang meler.
“Sebelum melanjutkan persidangan, perlu kami tanyakan, apakah Saudara dalam keadaan sehat?” tanya Barita.
“Sakit,” jawab Annas singkat.
“Artinya Saudara merasa tidak siap untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini?”
“Agak sulit, Yang Mulia, karena kepala saya pusing.”
Majelis hakim minta jaksa panggil saksi-saksi yang sudah dihadirkan. Zulher, Suheri Tirta, dan Arisandi Firman.
Zulher adalah Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Riau. Berdasarkan keterangan saksi Gulat Medali Emas Manurung yang sudah divonis majelis hakim 3 tahun penjara untuk kasus yang sama, Zulher berperan mengumpulkan seluruh pengusaha perkebunan kelapa sawit untuk mengusulkan lahannya ke dalam rencana tata ruang wilayah Riau.
Salah satu perusahaan yang tertarik adalah PT Duta Palma milik Surya Darmadi. Di dalam dakwaan jaksa, PT Duta Palma melalui Surya Darmadi dan Suheri Tirta (anak buah Surya Darmadi) menyuap Annas Maamun Rp 3 Miliar dari yang dijanjikan Rp 8 Miliar agar Annas setuju untuk memasukkan lahan PT Duta Palma ke dalam usulan revisi rencana tata ruang Riau.
“Lahan PT Duta Palma di Indragiri Hulu masuk ke dalam usulan revisi,” kata Cecep Suryadi, Kepala Seksi Planologi Dinas Kehutanan Propinsi Riau saat bersaksi di persidangan untuk terdakwa Annas Maamun. Cecep berperan membuat lampiran peta usulan revisi tata ruang wilayah Riau yang akan disahkan oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.
“Ya sudah. Ini kondisi yang tidak diharapkan. Kami tidak bisa memaksa,” kata Barita Lumban Gaol sebelum menunda sidang. Ia minta ketiga saksi hadir kembali minggu depan untuk didengar keterangannya. Setelah sidang ditutup, Annas Maamun keluar ruangan bersama pengacaranya Sirra Prayuna. Ia masih terbatuk-batuk sambil memegang hidung. #rct-Lovina