Kasus Annas Maamun

Saksi Sebut Annas Pinjam Uang Kepada Gulat

Sketsa ToniMalakian Annas Maamun 29042015a

 

–Sidang Keduabelas Perkara Alih Fungsi Kawasan Hutan Riau terdakwa Annas Maamun

Video : Sidang Ke 12 Atuk

Audio : Sidang Ke dua belas annas mamun

Sketsa ToniMalakian Annas Maamun 29042015a

Bandung, 29 April 2015 – Sidang perkara suap alih fungsi kawasan hutan Riau dengan terdakwa Annas Maamun, mantan Gubernur Riau, memasuki babak akhir. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi meringankan dari pihak terdakwa. “Nggak jadi delapan orang, kebanyakan. Empat saja,” kata Eva Nora, tim penasehat hukum Annas kepada jaksa Ariawan Agustiartono jelang sidang dimulai.

Annas Maamun 29042015 14

Begitu sidang dibuka majelis hakim, Sirra Prayuna, penasehat hukum Annas memanggil keempat saksi. Viator Butar-butar, Rojali, Dedi Humadi, dan Niki Hamdani. Mereka memberi kesaksian seputar prestasi dan peran Annas Maamun terkait rencana tata ruang wilayah Riau.

Annas Maamun 29042015 01

Viator dosen Fakultas Ekonomi Jurusan Studi Pembangunan Universitas Riau. Ia kenal Annas Maamun sejak tahun 1980-an namun baru berinteraksi langsung saat pencalonan Annas sebagai Gubernur Riau. “Dalam setiap kegiatan, Pak Annas suka melibatkan tokoh lintas agama. Saat itu saya Ketua Ikatan Keluarga Batak Riau,” ujarnya.

Annas Maamun 29042015 00 Ziator Butar Butar 1

Peran Annas merubah ibukota Kabupaten Rokan Hilir dari Ujung Tanjung menjadi Bagan Siapi-api merupakan prestasi luar biasa bagi Viator. “Saya melihat Pak Annas ini berbeda. Karena itu setiap aktivitas akademisi saya, tak jarang saya menceritakan tentang kesuksesan beliau.”

Terkait pokok perkara, Viator mengaku tak mengikuti sejak Menteri Kehutanan menyerahkan SK 673 tahun 2014 tentang revisi tata ruang wilayah Riau pada 9 Agustus 2014 saat Hari Ulang Tahun Riau. Sebelum SK keluar, Viator pernah menjadi anggota dewan pakar komisi ekonomi pengesahan RTRW Riau tahun 2009. “Tapi saya tidak ikut dalam tim terpadu. Saya hadir ketika Menhut serahkan SK 673 saat ulang tahun Riau dan tidak mengikuti lagi setelah itu.”

Rojali dan Dedi Humadi ceritakan peran mereka terkait RTRW Riau. Mereka diperintah oleh Annas Maamun mencari 10 tokoh untuk diberangkatkan ke Jakarta. “Tujuannya bertemu dengan Menteri Kehutanan dan Komisi IV DPR RI, memperjuangkan tanah masyarakat,” ujar Rojali. “Tujuannya, kata Pak Annas, terkait RTRW Riau,” tambah Dedi.

Annas Maamun 29042015 00 H. Rojali

Rojali kenal Annas Maamun sejak 1992. Ia bekerja di Kantor Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Minggu kedua Agustus 2014, ia dihubungi Annas. “Bapak minta carikan 10 tokoh pemuda, agama, perempuan. Saya sudah dapat 3 tokoh. Tidak jadi cari 7 lagi karena beliau sudah ditangkap. Tidak ada komunikasi lagi,” katanya. 

Dedi Humadi bekerja di kantor DPRD Kabupaten Rokan Hilir. Ia kenal Annas Maamun sejak tahun 2001 saat Annas jabat Ketua DPRD Rokan Hilir. Sama seperti Rojali, Annas juga telepon Dedi minta hal yang sama. “Minggu ketiga Agustus 2014 saya ditelepon Pak Annas. Minta dicarikan tokoh masyarakat 2 orang, tokoh perempuan 2 orang, pemuda 1 orang, dan petani 5 orang. Dananya dari beliau,” ujarnya.

Annas Maamun 29042015 00 Dedi Humadi 3

Lahan di Rokan Hilir maupun di Bengkalis tertera dalam dakwaan jaksa. Pada 17 September 2014, Annas Maamun selaku Gubernur Riau menanda tangani surat revisi RTRW Riau dan di dalamnya terdapat kebun rakyat miskin di Rokan Hilir seluas 1.700 hektar, kebun kelapa sawit di Bagan Sinembah Rokan Hilir seluas 1.214 hektar serta kebun kelapa sawit di Duri, Bengkalis seluas 120 hektar.

Kebun-kebun tersebut diminta oleh Gulat Medali Emas Manurung maupun Edison Marudut Marsadauli Siahaan untuk dimasukkan ke dalam revisi RTRW Riau. Masih dalam dakwaan jaksa, Gulat memberikan uang setara Rp 2 Miliar untuk pengurusan tersebut. Edison memberikan Rp 500 juta. Uang Rp 1,5 Miliar dari Rp 2 Miliar yang diberikan Gulat kepada Annas berasal dari Edison Marudut.

Niki Hamdani sebagai saksi terakhir yang memberi keterangan meringankan bagi terdakwa Annas Maamun. Ia pegawai honorer Pemerintah Propinsi Riau dengan tugas harian sebagai supir Annas Maamun. “Pak Annas ini lain daripada yang lain. Kalau ajudan lama, main ditinggal saja. Sering Bapak hanya berdua dengan saya di dalam mobil.” 

Annas Maamun 29042015 00 Niki Hamdani 2

Niki juga menyampaikan di depan persidangan bahwa Annas sering pakai teleponnya untuk menghubungi beberapa kepala dinas. “Pakai HP saya pribadi. Saya sampai simpan sebagian nomor kepala dinas di HP saya.” Ia menambahkan banyak hal yang dibicarakan Annas di telepon. “Salah satunya yang saya dengar Bapak sering pinjam uang kepada Gulat Manurung. “Lat, ada uang ndak? Pinjam lah dulu.” Niki menirukan perkataan Annas saat berkomunikasi via telepon dengan Gulat Manurung.

Jaksa Penuntut Umum mencecar keterangan Niki Hamdani terkait Gulat Manurung meminjamkan uang kepada Annas Maamun. “Kami punya semua rekaman pembicaraan. Tidak ada kata ‘meminjam’ dilontarkan Annas maupun Gulat,” kata jaksa Irene Putrie. Niki tetap ngotot bahwa ia mendengar Annas meminjam uang kepada Gulat. 

“Oke, Saudara bilang meminjam sering. Saudara sudah disumpah ya. Sekarang saya tanya, berapa kali terdakwa mengembalikan uang kepada Gulat?” tanya Irene.

“Saya tidak ingat. Lebih dari dua kali,” jawab Niki. 

“Bulan apa saja?”

“Lupa.”

“Terdakwa Annas dilantik sebagai Gubernur Riau pada bulan Februari 2014. Jadi tersangka bulan September 2014. Rentang waktunya hanya beberapa bulan saja. Coba ingat-ingat, berapa kali Gulat mengembalikan uang kepada terdakwa?”

“Saya lupa.”

“Apakah ada jarak seminggu sejak peminjaman?”

“Lupa.”

“Berapa kali Annas pinjam uang kepada Gulat?”

“Kalau ditanya berapa kali, saya tidak tahu. Yang jelas sering, lebih dari tiga kali.”

“Apakah hanya melalui Saudara atau ada melalui orang lain?”

“Melalui saya. Ajudan ada juga.”

“Melalui protokol?”

“Tidak tahu.”

Hakim Ketua Barita Lumban Gaol memotong giliran jaksa bertanya kepada para saksi. 

“Kita ini sudah terlalu jauh. Semua saksi tidak tahu uang yang dipinjam untuk apa, berapa jumlahnya, ada kuitansi atau tidak. Jadi tidak jelas. Mereka tidak tahu. Nanti kita makin melebar bahwa uangnya dari anggaran APBD, terlalu jauh,” kata Barita. “Pinjam uang kepada Gulat asalkan untuk kepentingan pribadi tidak masalah,” simpulnya lagi. 

Annas Maamun 29042015 12

Majelis Hakim pun langsung menyudahi sidang. Sebelum sidang ditutup, jaksa minta agar saksi Niki Hamdani dihadirkan kembali saat pemeriksaan terdakwa untuk diperdengarkan rekaman pembicaraan terkait kata ‘meminjam’. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang meringankan dari pihak terdakwa. #rct-lovina

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube