Sidang Kesebelas perkara Suap Alih Fungsi Kawasan Hutan Riau terdakwa Annas Maamun
Bandung, 22 April 2015 – “Sejak hari Minggu Bapak sudah keluar dari rumah sakit,” kata Eva Nora, penasehat hukum terdakwa Annas Maamun, mantan Gubernur Riau.
Seperti biasa, pukul 09.00 Annas sudah dibawa oleh tim KPK ke dalam ruang tunggu terdakwa. Tim penasehat hukum sudah hadir. Sambil menunggu penuntut umum, mereka berbincang sembari tertawa lepas.
Dua jam kemudian, penuntut umum belum terlihat memasuki ruang sidang. “Kita makan siang dulu lah. Jam 2 nanti tuh baru mulai,” kata Sirra Prayuna, ketua tim penasehat hukum. Keempat pengacara Annas Maamun langsung keluar ruang sidang.
Sekitar pukul 13.00 penuntut umum baru kelihatan di sekitar Pengadilan Negeri Bandung, tempat perkara Annas Maamun disidangkan. Mereka datang bersama dua saksi ahli dan membawa seorang saksi fakta: Surya Darmadi.
Sidang Annas Maamun baru dimulai saat jarum jam hampir menunjukkan pukul 15.00. Penuntut umum memanggil Surya Darmadi masuk ke dalam ruang sidang. Ia dipapah seorang tim KPK hingga duduk di kursi persis depan majelis hakim.
“Kami tahu Saudara baru keluar dari rumah sakit. Bisa ya mengikuti sidang. Sebentar saja, tidak lama-lama. Hampir saja Saudara dipanggil paksa oleh jaksa, untung tidak terjadi,” komentar Hakim Ketua Barita Lumban Gaol sebelum Surya Darmadi dimintai keterangan.
Surya Darmadi mengaku sebagai salah satu Komisaris PT Darmen Agro Group. “Itu perusahaan asing, saham saya hanya minoritas, 5 persen saja di sana,” ujarnya. Sehari-hari Surya Darmadi berkantor di Gedung Palma One, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
“Apakah Darmen Agro sebuah induk perusahaan?” tanya Jaksa Irene Putrie.
“Holding Company,” jawab Surya Darmadi.
“Apakah PT Duta Palma Nusantara adalah anak perusahaan PT Darmen Agro?”
“Iya.”
“Palma One?”
“Iya.”
Selain itu, Surya Darmadi menerangkan Panca Agro Lestari, Kencana Amal Tani, Banyu Bening, Wana Jingga Timur, Seberida Subur juga anak perusahaan PT Darmen Agro. “Semua perusahaan itu berlokasi di Propinsi Riau,” jelasnya.
“Apakah Saudara mengetahui tentang perizinan perusahaan-perusahaan tersebut?” tanya Irene lagi.
“Saya tidak urus soal perizinan. Saya hanya mengawasi bidang produksi, SDM.”
“Siapa yang bertanggung jawab urusan perizinan di perusahaan Saudara?”
“Suheri Tirta.”
Suheri Tirta sudah memberikan keterangan di depan persidangan pada 1 April 2015. Saat bersaksi, ia mengaku sebagai Humas PT Duta Palma. Ia tidak mengetahui siapa saja direktur di perusahaannya sendiri. Ia hanya mengetahui Surya Darmadi salah satu direktur di PT Duta Palma.
“Suheri Tirta tidak pernah melapor masalah perizinan. Seingat saya, kita sudah 10 tahun tidak buka kebun baru lagi, semuanya kebun lama,” kata Surya Darmadi.
Suheri Tirta menyebutkan bahwa ia dibawa oleh Surya Darmadi untuk bertemu dengan Annas Maamun, Zulher, hingga Zulkifli Hasan, saat itu jabat Menteri Kehutanan, untuk mengurus rencana tata ruang wilayah Riau.
Semua pernyataan Suheri Tirta dikonfirmasi kepada Surya Darmadi.
“Zulher teman lama saya. Saya pernah bertemu Zulher di kediaman Gubernur Riau. Kita silaturahmi sebentar. Rumahnya besar, kita duduk di ruang makan,” kata Surya. Pertemuan kedua dengan Zulher, lanjut Surya, di kantor Zulher di Dinas Perkebunan Riau.
“Hari itu saya mau berangkat ke Jakarta, tapi karena ada kabut, tidak jadi. Saya ajak Suheri pergi makan malam sate padang. Selesai makan, kita lewat kantor Zulher. Suheri ajak mampir. Saya tanya untuk apa ke kantornya malam-malam begini. Dia jawab mampir sebentar saja.”
“Saya lalu turun. Kantornya ramai sekali. Seperti pasar. Ada 7-8 orang di sana. Saya hanya mampir sebentar, sekitar 5 menit. Setelah itu saya pulang diantar Suheri Tirta.”
“Apa yang Saudara bicarakan dengan Zulher?” tanya Irene.
“Tidak ada yang penting. Saya bilang dulu tahun 80-an saya pernah ke kantor ini saat ingin buka lahan perkebunan. Itu saja,” jawab Surya Darmadi.
Giliran jaksa Ariawan Agustiartono bertanya pada Surya Darmadi.
“Apakah Anda pernah bertemu dengan Zulkifli Hasan?”
“Pernah. Sekitar bulan itu juga, Agustus 2014. Saya mau urus lahan di perbatasan Kalimantan Barat. Tapi tidak ada tanggapan dari beliau, ya sudah.”
“Apakah Anda kenal dengan Arsyadjuliandi Rahman?”
“Tidak kenal.”
“Arsyadjuliandi Rahman akrab disapa dengan Anto Rahman?”
“Tidak kenal… Eh Anto Rahman yang Wakil Gubernur itu ya? Kenal… Kenal… Aku kenal dari tahun 1990-an.”
“Pernah bertemu dengannya?”
“Pernah. Antara bulan Juni atau Juli 2014. Saya bilang kebun saya tidak kondusif karena banyak pencurian kayu.”
“Apakah Anda pernah menunjukkan surat disposisi dari Gubernur Riau kepada Anto Rahman bersama Suheri Tirta?”
“Tidak pernah. Saya tidak pernah bertemu dia dengan Suheri Tirta karena saya tidak urus masalah perizinan. Kalau Suheri bertemu dengan dia, saya tidak tahu. Saya hanya bertemu maksimal 15 menit saja. Saya tidak pakai janji, karena saya pikir kawan lama pasti mau bertemu. Beliau tidak bisa lama-lama karena ada janji lain.”
Surat disposisi yang dimaksud Ariawan adalah surat disposisi dari Gubernur Riau atas surat permohonan PT Duta Palma Nusantara agar lahannya seluas 18 ribu hektar dimasukkan dalam revisi tata ruang wilayah Riau. Gubernur Riau Annas Maamun memberi persetujuan berbentuk surat disposisi. Isinya memerintahkan Wakil Gubernur Arsyadjuliandi Rahman untuk mengadakan rapat dengan Bappeda, Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan membahas lebih lanjut usulan tersebut.
Surya Darmadi memberi keterangan di persidangan sekitar 30 menit. Sesekali ia mengambil napas panjang sambil memegang dada. Tiga sampai empat kali hakim ketua Barita Lumban Gaol bertanya apakah ia bisa melanjutkan persidangan. Surya sempat menjawab agak berat. Namun Barita meminta pemeriksaan tetap dilanjutkan sambil berkata, “Tidak lama kok, sebentar lagi, sebentar saja. Tahan sedikit lagi, ya. Penuntut Umum dan Panasehat Hukum, tolong pertanyaannya singkat-singkat saja,” katanya.
Saat menunggu persidangan di kursi pengunjung, beberapa kali Surya Darmadi menutup muka dengan kedua telapak tangan.
Menjelang akhir kesaksian, Surya Darmadi menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan sesuatu berupa uang atau menjanjikan sesuatu ataupun uang kepada Annas Maamun melalui Suheri Tirta maupun Gulat Medali Emas Manurung. “Saya tidak kenal dengan yang namanya Gulat Manurung,” katanya.
Di dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebutkan bahwa PT Duta Palma melalui Surya Darmadi dan Suheri Tirta memberikan uang Rp 3 Miliar dari yang dijanjikan Rp 8 Miliar kepada Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung dalam rangka pengurusan revisi tata ruang wilayah Riau.
SAKSI AHLI Warisman Sinaga dan Joko Sarwono diperiksa bergantian setelah Surya Darmadi selesai memberi keterangan.
Warisman Sinaga diminta menerjemahkan beberapa percakapan whatsapp antara Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut Marsadauli Siahaan. Pada perkara ini, Gulat bertindak sebagai penyuap dan penghubung penyerahan uang suap kepada Annas Maamun.
Edison Direktur PT Citra Hokiana Triutama. Jaksa mendakwa Edison memberikan uang Rp 500 juta kepada Annas Maamun melalui Gulat Manurung agar sejumlah proyek pembuatan jalan Pemerintah Propinsi Riau dimenangkan PT Citra Hokiana Triutama. Edison juga memberikan uang Rp 1,5 Miliar kepada Gulat Manurung terkait pengurusan tata ruang wilayah Riau.
Saat bersaksi di persidangan, Edison mengakui bahwa ia tidak memberikan uang kepada Gulat Manurung, melainkan meminjamkan. “Maksud percakapan itu saya meminjamkan uang,” katanya saat jaksa KPK menunjukkan rekaman pembicaraan whatsapp berbahasa Batak antara dirinya dan Gulat.
“Tidak ada kata meminjam di dalam percakapan itu,” tegas Warisman Sinaga, penerjemah Bahasa Batak yang dihadirkan penuntut umum.
Joko Sarwono, ahli identifikasi suara dari Institut Teknologi Bandung dihadirkan penuntut umum untuk membuktikan bahwa suara dalam rekaman adalah benar suara Annas Maamun maupun Gulat Manurung.
“Saya dibekali dua set suara oleh penyidik KPK. Setiap set terdiri dari norm sampel dan a norm sampel. A norm sampel itu hanya digital suara saja yang diambil sepotong-sepotong oleh penyidik KPK dari seluruh rekaman pembicaraan yang ada. Norm sampel adalah suara yang sudah diketahui identitasnya. Saya diminta mencocokkan, apakah norm dan a norm sampel tersebut sama atau tidak,” jelas Joko.
Hasil identifikasi Joko menunjukkan bahwa dua set suara tersebut identik. “Maksudnya norm dan a norm sampelnya sama. Orang yang berbicara pada norm sampel dan a norm sampel adalah orang yang sama,” katanya.
Barita Lumban Gaol menyatakan tidak ada sanggahan dari saksi Gulat Manurung bahwa rekaman yang didengarkan bukan suaranya. “Jadi cukup ya. Tidak usah diperpanjang lagi,” katanya pada tim penasehat hukum.
Sidang perkara alih fungsi kawasan hutan Riau atas nama Annas Maamun dilanjutkan minggu depan. Penasehat hukum akan menghadirkan 8 saksi meringankan dari pihak terdakwa. #rct-lovina