Kasus Annas Maamun

Tiga Dakwaan Menerima Suap untuk Atuk Annas

Sketsa Sidang Annas Maamun 11022015 13

 

–Sidang Perdana Perkara Suap Alih Fungsi Kawasan Hutan Riau terdakwa Annas Maamun

Sketsa Sidang Annas Maamun 11022015 13
Bandung, 11 Februari 2015 – Latifah Hanum, istri Annas Maamun duduk di kursi pengunjung bagian tengah. Ia menyimak pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum untuk suaminya. Pukul 10.00, hakim Parolian Lumban Gaol membuka sidang perkara suap alih fungsi kawasan hutan Riau dengan terdakwa Annas Maamun, Gubernur Riau non aktif.

Annas Maamun 11022015 06

Penuntut umum membacakan surat dakwaan secara bergantian. Annas Maamun dikenakan tiga dakwaan, semuanya menerima suap dengan total Rp 5,5 Miliar.

Dakwaan pertama, Annas Maamun diduga terima uang dari Gulat Medali Emas Manurung senilai Rp 2 Miliar. Peristiwa ini muncul akibat tangkap tangan petugas KPK pada 25 September 2014 di Perumahan Citra Grand Cibubur, rumah kediaman Annas Maamun.

Annas Maamun 11022015 08

Menurut dakwaan jaksa, Annas Maamun terima uang dari Gulat Manurung sebagai imbalan karena telah memasukkan kebun sawit Gulat Manurung di Kuantan Singingi 1.188 hektar, di Bagan Sinembah Rokan Hilir seluas 1.214 hektar, serta kebun milik Edison Marudut Marsadauli Siahaan seluas 120 hektar di Duri Bengkalis, ke dalam surat usulan revisi SK 673 tahun 2014 tentang perubahan kawasan hutan di Riau.

Gulat Manurung sudah menjalani persidangan untuk perkara suap ini. Pada 23 Februari, ia akan menerima vonis dari majelis hakim yang menyidangkan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Gulat dituntut jaksa KPK dengan hukuman penjara 4,6 tahun serta denda Rp 150 juta karena terbukti menyuap Annas Maamun sebesar Rp 2 Miliar. Ia menangis mendengar tuntutan tersebut.

Annas Maamun 11022015 03

Ia akan diberhentikan sebagai dosen dan pegawai negeri sipil bila dihukum lebih dari 2 tahun. Dakwaan kedua, Annas Maamun menerima uang dari Edison Marudut Marsadauli Siahaan sebesar Rp 500 juta melalui Gulat Manurung. Selaku Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama, Edison menyuap Annas Maamun agar ia dapat memenangkan beberapa proyek dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Propinsi Riau. Edison teman baik Gulat.

Menurut dakwaan jaksa, setelah Edison memberikan uang tersebut kepada Annas Maamun, perusahaannya memenangkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum, seperti peningkatan jalan Taluk Kuantan-Cerenti dengan nilai kontrak Rp 18,5 Miliar, peningkatan jalan Simpang Lago-Simpang Buatan dengan nilai kontrak Rp 2,7 Miliar, serta peningkatan jalan Lubuk Jambi-Simpang Ibul-Simpang Ifa dengan nilai kontrak 4,9 Miliar. Anak kandung Annas Maamun bernama Noor Charis Putra adalah Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Riau.

Annas Maamun 11022015 00

Dalam perkara suap alih fungsi kawasan hutan Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan melalui perusahaannya adalah orang yang meminjamkan uang kepada Gulat Manurung sebesar Rp 1,5 Miliar. Uang itu dipakai Gulat untuk menyuap Annas Maamun hingga ditangkap tangan KPK di Perumahan Citra Grand Cibubur.

Dakwaan ketiga, Annas Maamun menerima uang dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta, pemilik PT Darmex Agro, sebesar Rp 3 Miliar dari yang sudah dijanjikan Rp 8 Miliar. Uang tersebut diberikan agar Annas Maamun bersedia memasukkan lahan milik PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur di Kabupaten Indragiri Hulu yang merupakan anak perusahaan PT Darmex Agro ke dalam usulan revisi SK 673 tahun 2014 tentang perubahan kawasan hutan Riau.

Gulat Manurung menjadi perantara penyerahan uang dari Surya Darmadi kepada Annas Maamun. Gulat terima Rp 750 juta dari Surya Darmadi.

Annas Maamun 11022015 12

Peristiwa tersebut berawal saat Zulher, Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Riau mempertemukan Gulat Manurung dan Surya Darmadi. Surya berniat masukkan lahannya ke dalam usulan revisi tata ruang wilayah Riau. Zulher minta bantu Gulat pertemukan Surya dengan Annas Maamun. Pertemuan antara Zulher, Gulat dan Surya dilakukan pada 17 September di kantor Zulher. Saat itu pula dibicarakan Surya Darmadi akan memberi uang Rp 8 Miliar bila Annas Maamun bersedia memasukkan kebun sawitnya ke dalam usulan revisi SK 673. Dari Rp 8 Miliar, sudah terealisasi Rp 3 Miliar.

Perbuatan Annas Maamun menerima suap melanggar pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.

“Saya tidak mengerti dakwaan kedua, Yang Mulia,” kata Annas Maamun. Ia mengaku tidak pernah diperiksa penyidik soal menerima uang Rp 500 juta untuk meloloskan proyek di Dinas Pekerjaan Umum untuk PT Citra Hokiana Triutama milik Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

“Ya, nanti kita buktikan di persidangan,” jawab hakim ketua singkat.

Terdakwa Annas Maamun beserta tim penasehat hukumnya sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan pada 18 Februari dengan agenda pemeriksaan saksi.

Di luar ruang sidang, sekelompok massa aksi menamakan diri Gerakan Ganyang Hukum melakukan demonstrasi. Mereka menuntut Annas Maamun dihukum mati. KPK Yes. Korupsi Gantung. Begitu tulisan yang tertera di payung hitam yang mereka bawa.

“Hukum mati koruptor Annas Maamun,” teriak salah satu dari mereka. Ia membuat keluarga dan kerabat Annas Maamun yang menghadiri sidang terpancing emosi. “Siapa orang-orang itu? Kenal nggak? Foto saja,” kata Triyanto, ajudan Annas Maamun kepada temannya saat melihat demo tersebut dari jendela ruang sidang.

Noor Charis Putra, Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Riau, turut terlihat pada sidang perdana Anans Maamun tersebut. Jelang Azan Zuhur, sidang ditutup majelis hakim. #rct-lovina

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube