Kasus Korupsi APBD A Kirjauhari

Kirjauhari Didakwa Korupsi Suap RAPBD 2014 Riau

jpu kirjauhari 23 okto 105

 

–Sidang Korupsi RAPBD dan APBD 2014-2015 Riau

jpu kirjauhari 23 okto 105 

Pekanbaru, Jumat 23 Oktober 2015—Pengadilan Negeri Pekanbaru gelar sidang perdana kasus suap pengesahan APBD Provinsi Riau dengan terdakwa H A Kirjauhari. Sidang ini mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus ini, Kirjauhari dan Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun telah ditetapkan sebagai tersangka. Annas disangka menyuap Kirjauhari yang merupakan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk memuluskan pembahasan RAPBD. H A Kirjauhari, mantan anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, Keduanya turut ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK.

kirjauhari 23 okto 2015

Pukul 09.45 majelis hakim yang menyidangkan perkara Kirjauhari memasuki ruang sidang Garuda. “Sidang terdakwa korupsi atas nama Kirjauhari dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Masrul, Hakim Ketua sambil mengetuk palu sidang sekali. Ia didampingi dua hakim angggota: Hendri dan Irwan Efendi.

Tanpa menggunakan baju tahanan, Kirjauhari duduk di bangku pengunjung, setelah dipanggil ia menuju kursi terdakwa, menghadap majelis hakim. Usai memeriksa identitas terdakwa dan tim panasehat hukumnya, majelis hakim mempersilahkan tim penuntut umum membacakan dakwaannya. Pulung Rinandoro dan Arin Karniasari membacakan surat dakwaan secara bergantian.

Dalam dakwaan JPU Kirjauhari bersama-sama dengan Johar Firdaus dan Riky Hariansyah telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar 1.2 Miliar dan fasilitas kendaraan dinas dari Annas Maamun selaku Gubernur Riau.

Berawal pada 12 Juni 2014 Annas Maamun selaku Gubernur Riau mengirim Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas da Paltfon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2015 pada ketua DPRD Provinsi Riau. Selanjutnya 24 Juli Annas Maamun mengirin Rancangan KUA dan PPAS untuk APBD Perubahan tahun 2014.

ruang garuda 23 okto 015

Badan anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) bahas KUA dan PPAS tahun 2014, dalam pembahasan tersebut Banggar DPRD tanyakan tentang penyerapan anggaran hanya 12 persen dari total anggaran, Annas Maamun usulkan untuk mengubah susunan organisasi badan atau dinas di pemerintahan. Salah satunya memecah Dinas Pekerjaan Umum jadi dua masing-masing untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga, serta pergeseran anggaran perubahan pembangunan rumah layak huni dari semula dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum diganti oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

Dalam pembahsan itu tidak ada titik temu antara Tim Banggar dan Tim TPAD, rapat diskors. Johar Firdaus menjumpai tim Banggar bahwa anggota DPRD ingin meminjam pakai kendaraan dinas sampai dengan adanya pelaksanaan lelang. Suparman usulkan bentuk tim informal terdiri dari, Suparman, Zukri, Koko Iskandar dan Hazmi Setiadi. Mereka sebagai penghubung antara DPRD dengan Annas Maamun.

Selang tiga hari, Suparman menemui Annas Maamun, ia sampaikan hasil pertemuannya dengan anggota DPRD pada waktu itu. Dari pembicaarn itu Annas Maamun akan meberikan uang untuk 40 anggota dewan sebesar 50juta dan perihal mobil dinas ia juga tidak keberatan.

Dengan janji tersebut, Tim Banggar dan Tim TPAD kembali bahas KUA dan PPAS. Pada 14 Agustus dilakukan rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan APBD-P tahun 2014. Rapat dilanjutkan pada 18 Agusuts agenda jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi, 19 Agustus DPRD setuju terhadap APBD-P tahun 2014 tersebut.

Bertempat di kediaman Gubernur Riau, dihadapan Johar Firdaus dan Suparman, Annas Maamun ingin agar rancangan APBD tahun 2015 dibahas oleh DPRD lama, dari hasil tersebut Johar menyetujui dan membahasnya pada rapat Banggar.

Tim banggar mulai rapat pembahasan KUA dan PPAS, hingga pada 25 Agustus Banggar dan Komisi DPRD pada penyampaian hasil dengan mitra kerja KUA dan PPAS Provinsi menyimpulkan; Pemerintah Riau segera menyampaikan KUA dan PPAS yang telah disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan SOTK baru.

27 Agustus rapat kembali digelar, kali ini Banggar dan TAPD sapakat pemdapatan APBD tahun 2015 sebesar 8,7 triliun dan sisa lebih anggaran sebelumnya 2 triliun, total 10,7 triliun dan Banggar Dprd dan TAPD sepakat untuk tanda tangan nota kesepakatan atau MoU pada 1 September 2014.

Bertempat di kediaman Gubernur Riau, Zaini Ismail Sekretaris Daerah, Wan Amir Firdaus Asisten II, Hardi Jamaludin Asisten III, Said Saqlul Amri Kepala BPBD, M Yafiz Kepala Bappeda dan Suwarno Kepala Sub Anggaran, melaporkan hasil rapat Banggar dan tim TAPD tentang pembahasan KUA dan PPAS tahun 2015pada Annas Maamun. Atas laporan itu Annas akan berikan uang pada tim Banggar DPRD sejumlah 1,2 Miliar.

Untuk memenuhi kebutuhan uang itu, Annas membebankan pada Biro Keuangan melalui Suwarno sebesar 110 juta, Said Saqlul Amri 500 juta, Syahril Abu Bakar ketua PMI—400 juta, dan sisanya 190 juta dari Annas Maamun.

Wan Amir Firdaus perintahkan Suwarno untuk antar uang 1,2 Miliar yang telah dimasukkan ke tas ransel warna hitam dan tas tenteng warna hijau pada terdakwa Kirjauhari. “Pandai-pandailah caranya, entah di tempat jalan yang sepi,” JPU Pulung tiru ucapan terdakwa di dakwaan.  Suwarno hubungi Kirjauhari tanyakan tempat pertemuan, Kirjauhari menjawab “Terserah saja.”

Mereka bertemu di parkiran Gedung Sekretaris Dewan DPRD, Kirjauhari meminta Suwarno untuk memasukkan uang ke dalam mobilnya. Esoknya terdakwa bertemu dengan Johar Firdaus,

“Ketua uang itu sudah ada,” Kirjauhari

“Udah simpan saja ,” Johar Firdaus

Selanjutnya tanpa adanya pembahasan KUA dan PPAS tahun 2015, Johar Firdaus, Noviwaldi dan T Rusli Ahmad tanda tangani nota kesepakatan kebijakan umum anggaran antara pemerintah dengan DPRD. Dalam persetujuan tersebut terdapat ringkasan APBD tahun 2015 yang didalamnya belum dimasukkan aspirasi anggota dewan berupa program degan nilai 2 Miliar.

8 September, pukul 16.30 bertempat di rumah makan Pempek Jalan Sumatera terdakwa dan Riky buat catatan pembagian uang yang diterima terdakwa dari Annas Maamun, yaitu terdakwa dan Riki terima 100 juta, Johar Firdaus 125 juta dan sisanya 575 juta dibagikan ke 17 anggota dewan yang masih-masing mendapatkan 30 sampai 40 juta.

Annas Maamun lakukan koreksi pada RAPBD tahun 2015 yang sebelumnya telah disetujui oleh DPRD, antara lain memasukkan dana aspirasi anggota dewan sebesar 2 Miliar, selanjutnya pada 14 September tanpa adanya pembahasan dan persetujuan DPRD, Annas Maamun kirim RAPBD yang telah ia koreksi pada Kementrian Dalam Negeri.

JPU mengatakan terdakwa dan yang lain bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur pada pasal 5 angka 4 UU RI no 28 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta kewajiban terdakwa selaku anggota dewan untuk mematuhi tata tertib dan kode etik DPRD.

Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 12 huruf a UU RI NO 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU NO 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dan pasal 11 huruf a UU RI NO 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU NO 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Pembacaan dakwaan usai, majelis hakim menjadwalkan sidang tiap hari rabu dan Kamis, sidang dilanjutkan pada 28 Oktober 2015. #fadlirct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube