BENTANGAN SENARAI
JELANG TUNTUTAN PERKARA TIPIKOR DANA SIAP PAKAI BPBD DUMAI 2014
PENDAHULUAN
Dari Maret hingga April 2014, Wali Kota Dumai menetapkan status tanggap darurat ketika bencana Karhutla melanda wilayahnya. Khairul Anwar, wali kota waktu itu, juga membentuk tim komando tanggap darurat dari berbagai kalangan, baik masyarakat hingga instansi terkait bencana. Mereka diberi waktu 32 hari bahu membahu memadamkan api dan membantu warga yang terpapar asap.
Untuk menunjang aktivitas tim, Noviar Indra Putra Ketua BPBD Dumai menerima dua kali dana siap pakai. Masing-masing Rp 150.000.000 dan Rp 581.160.000. Bersama Suherlina, Kasi Kedaruratan dan Logistik serta Widawati, Bendahara Pengeluaran, Noviar mengelola uang itu.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 tahun 2013 yang dijelaskan lebih rinci dalam peraturan Kepala BNPB, Noviar harus mengangkat bendahara pengeluaran pembantu dan pejabat pembuat komitmen untuk mengelola dana tersebut. Dana itu juga harus disimpan dalam rekening khusus atasnama ‘BPBD Dumai Dana Siap Pakai’.
Tiga tahun lebih setelah bencana Karhutla itu, penyidik Kejaksaan Dumai menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Hasil audit menemukan, mereka bagi-bagi honor tidak sesuai peruntukan, ada kelebihan belanja, buat kuitansi palsu dan tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
Noviar, Suherlina dan Widawati mulai ditahan sejak 24 April hingga 22 Juni 2018 di rumah tahanan Dumai, dengan satu kali masa perpanjangan. Ketiganya lalu dipindakan di rumah tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, untuk menghadapi persidangan tindak pidana korupsi, yang pertamakali digelar pada 9 Agustus lalu.
Senarai mengikuti perkara ini sejak pembacaan dakwaan. Sidang berlangsung 10 kali. Penuntut umum hadirkan 27 saksi ditambah 2 saksi yang keterangannya dibacakan dimuka sidang serta 2 ahli. Terdakwa, selain tidak menyampaikan keberatannya juga tidak menghadirkan saksi meringankan termasuk ahli. Berikut nukilannya:
PROFIL TERDAKWA
- Nama Lengkap : Noviar Indra Putra Nasution
Tempat Lahir : Rengat, Riau
Umur/Tgl Lahir : 52 Tahun/30 November 1966
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kompleks Dinas Perikanan, Kelautan, Ketahanan Pangan dan Pertanian, Jl. Dermaga RT
009 Kelurahan Purnama Kec. Dumai Barat Kota Dumai
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil/ mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kota Dumai Tahun 2014
Pendidikan : S-2 (strata dua)
- Nama Lengkap : Suherlina Binti Suman
Tempat Lahir : Sei Sarik Pariaman, Sumatera Barat
Umur/Tgl Lahir : 54 Tahun/8 Februari 1964
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kompleks Pertamina Blok B-74, Jl Raya Bukit Datuk Kelurahan Bukit Datuk Kec. Dumai
Selatan Kota Dumai
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Dumai/
sekarang Kasi Pemberdayaan Masyarakat/Kesos pada Kelurahan Bumi Ayu Kec Dumai
Selatan Kota Dumai.
Pendidikan : SLTA
- Nama Lengkap : Widawati binti Abdul Wahab
Tempat Lahir : Dumai, Riau
Umur/Tgl Lahir : 35 Tahun/14 Februari 1983
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Cendrawasih No 5 RT 003 Kelurahan Laksmana Kec. Dumai Barat/ Jl. Nelayan Laut
Gang Senangin RT 005 Kelurahan Pangkalan Sesai Kec Dumai Barat Kota Dumai.
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Dumai.
Pendidikan : SLTA
MAJELIS HAKIM
- Bambang Miyanto (Ketua)
- Dahlia Panjaitan (Anggota)
- M Suryadi (Anggota)
PENUNTUT UMUM
- Novrika (Kejari Dumai)
- Maiman Limbong (Kejari Dumai)
PENASIHAT HUKUM
- Benny Akbar
- Angga Permana
- Indra Yadi
DAKWAAN
Dalam surat dakwaan no registrasi perkara: PDS-01/Dumai/06/2018, PDS-02/Dumai/06/2018 dan PDS-03/Dumai/06/2018 penuntut umum memakai dakwaan subsidiair.
Primair: pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU
RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 2 ayat (1): setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penajara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta
melakukan perbuatan.
Subsidair: pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU RI
nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 3: setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
KESAKSIAN
NO | NAMA | PEKERJAAN | KETERANGAN |
1 | Dwi Arisyawan
16 Ags 2018 |
Asisten Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat | Mengikuti rapat koordinasi bersama BPBD, lalu mendapatkan honor 1.950.000 setelah kegiatan,
Setiap anggota mendapatkan jumlah honor yang berbeda, siapa yang memberikan tidak ingat. Link : http://senarai.or.id/korupsi/jpu-hadirkan-6-saksi-terlibat-dalam-pembahasan-penanggulangan-bencana/ video : |
2 | Marjoko
16 Ags 2018 |
Kadis Kesehatan | Setiap diposko BPBD tidak disediakan daftar hadir, daftar hadir hanya dilakakukan penerimaan uang lelah dan tidak menerima pemberian masker oleh pihak BPBD.
Link : http://senarai.or.id/korupsi/jpu-hadirkan-6-saksi-terlibat-dalam-pembahasan-penanggulangan-bencana/ video : |
3 | Nizam
16 Ags 2018 |
Kepala Insepkorat Kota Dumai
|
Ada ikut rapat koordinasi dan menerima honor dari kegiatan di BPBD, tetapi tidak ingat siapa yang memberikannya.
Link : http://senarai.or.id/korupsi/jpu-hadirkan-6-saksi-terlibat-dalam-pembahasan-penanggulangan-bencana/ video : |
4 | Darmawan
16 Ags 2018 |
Kadis Sosial Kota Dumai
|
Keterlibatan semua masyarakat ikut membantu saat kejadiaan bencana kebakaran hutan dan lahan tahun 2014 tersebut, BPBD membuat beberapa posko disatu kecamatan. Mereka diberi makan dan minum oleh BPBD.
Link : http://senarai.or.id/korupsi/jpu-hadirkan-6-saksi-terlibat-dalam-pembahasan-penanggulangan-bencana/ video : |
5 | Basri
16 Ags 2018 |
Kepala Kantor Lingkungan Hidup
|
Ada ikut rapat koordinasi dan menerima honor dari kegiatan di BPBD, tetapi tidak ingat siapa yang memberikannya.
Link : http://senarai.or.id/korupsi/jpu-hadirkan-6-saksi-terlibat-dalam-pembahasan-penanggulangan-bencana/ video : |
6 | Suryono
16 Ags 2018 |
Kadis Kehutanan dan Pertanian
|
Anggota yang ikut dalam rapat koordinasi, juga mendapatkan honor dari kegiatan tersebut.
Link : http://senarai.or.id/korupsi/jpu-hadirkan-6-saksi-terlibat-dalam-pembahasan-penanggulangan-bencana/ video : |
7 | Eko Suharjo
27 Ags 2018 |
Wakil Walikota Kota Dumai
Ketua RAPI |
RAPI adalah organisasi ini berkegiatan dalam memberitahukan adanya kebakaran hutan dan lahan dikota Dumai, khusunya pada saat Kebakaran yang terjadi pada tahun 2014.
Link: Video: |
8 | Ismail Siregar
27 Ags 2018 |
Anggota RAPI | Tidak ada turun kelokasi kebakaran, hanya ikut dalam menyiarkan berita tentang terjadi kebakaran yang ada dikota Dumai pada tahun 2014.
Link: Video: |
9 | Manut
27 Ags 2018 |
Anggota RAPI | Turun ke lokasi kebakaran, ikut dalam 32 hari kegiatan pemadaman. Pernah dimintai oleh Suherlina untuk memberikan daftar nama anggota RAPI sebanyak 28 orang, dan ada nama terdakwa Noviar di daftar nama tersebut. Mendapatkan honor dari kegiatan tersebut.
Link: Video: |
10 | Wahyu Wibarti
27 Ags 2018 |
Anggota RAPI | Tidak ada turun kelokasi kebakaran, hanya ikut dalam menyiarkan berita tentang terjadi kebakaran yang ada dikota Dumai pada tahun 2014.
Link: Video: |
11 | Kuswanto
27 Ags 2018 |
Anggota RAPI | Turun ke lokasi kebakaran, ikut dalam 32 hari kegiatan pemadaman. Tetapi tidak selalu hadir. Mendapatkan honor dari kegiatan tersebut.
Link: Video: https://www.youtube.com/watch?v=mJamUbEDsd0
|
12 | Setiawan
Cahya 27 Ags 2018 |
Kepala Seksi Perencanaan Direktorat (Bidang Penanggungjawab BNPB)
|
Pada saat sebelum pencairan dana siap pakai dari BNPB sebesar Rp 581.000.000 kepada BPBD Kota Dumai dilakukan, belum ada usulan dari BPBD Kota Dumai untuk membentuk pejabatnya.
Link: Video: |
13 | Tono Sumartono
27 Ags 2018 |
Kepala Seksi Kedaulatan Direktorat Penyelamatan dan Tanggap Darurat BNPB Prov Riau
|
Pada saat proses pencairan berlangsung BPBD Kota Dumai tidak dimapingi oleh BPKP Prov Riau.
Link: Video: |
14 | Tengku Zuhri
3 Sep 2018
|
Kepala Sub bidang bagian Keuangan BPBD Prov Riau
|
Pada saat kejadian pada tahun 2014, saksi belum menjabat jabatan tersebut. Sehingga tidak mengetahui terkait kasus ini. Saksi dulu masih bekerja di kantor Gubernur.
Link: Video : |
15 | Jimbogus
3 Sep 2018
|
Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Prov Riau
|
Pada saat kejadian pada tahun 2014, saksi belum menjabat jabatan tersebut. Sehingga tidak mengetahui terkait kasus ini.
Link: Video : |
16 | Palawani Anggraini
3 Sep 2018
|
Kepala Seksi Lingkungan Hidup (KASI LH)
|
Palawani menerima sekitar Rp. 1.000.000 dari kegiatan turun kelapangan selama 21 hari dari 33 hari yang ditertera didalam SK. Uang diberikan oleh Suherlina.
Link: Video : |
17 | Adityawarman
3 Sep 2018
|
Staff Seksi Lingkungan Hidup
|
Menerima honor Rp. 500.000 – Rp. 700.000 dari kegiatan turun kelapangan selama 21 hari dari 33 hari yang ditertera didalam SK. Uang diberikan
Suherlina yang diteruskan oleh Palawani. Link: Video : |
18 | Ismail
3 Sep 2018
|
Staff Seksi Lingkungan Hidup
|
Menerima honor Rp. 500.000 – Rp. 700.000 dari kegiatan turun kelapangan selama 21 hari dari 33 hari yang ditertera didalam SK. Uang diberikan
Suherlina yang diteruskan oleh Palawani. Link: Video : |
19 | Risrandi
3 Sep 2018
|
Staff Seksi Lingkungan Hidup
|
Menerima honor Rp. 500.000 – Rp. 700.000 dari kegiatan turun kelapangan selama 21 hari dari 33 hari yang ditertera didalam SK. Uang diberikan
Suherlina yang diteruskan oleh Palawani. Link: Video : |
20 | Jun Efendi
20 Sep 2018
|
Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kota Dumai
|
Pada saat kegiatan yang dilakukan oleh BPBD dalam melakukan pemadaman api kebakaran hutan, saksi masih bekerja di kota Rokan Hilir. Sehingga ketiga saksi tidak tahu terkait kasus ini.
Link: http://senarai.or.id/korupsi/supujotiyono-saya-diminta-suherlina-untuk-menandatangani-bon-kosong/ Video: |
21 | Hairul Akbar
20 Sep 2018
|
Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kota Dumai
|
Pada saat kegiatan yang dilakukan oleh BPBD dalam melakukan pemadaman api kebakaran hutan, saksi masih bekerja di kota Rokan Hilir. Sehingga ketiga saksi tidak tahu terkait kasus ini.
Link: http://senarai.or.id/korupsi/supujotiyono-saya-diminta-suherlina-untuk-menandatangani-bon-kosong/ Video: |
22 | M. Safi’i
20 Sep 2018
|
Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kota Dumai
|
Pada saat kegiatan yang dilakukan oleh BPBD dalam melakukan pemadaman api kebakaran hutan, saksi masih bekerja di kota Rokan Hilir. Sehingga ketiga saksi tidak tahu terkait kasus ini.
Link: http://senarai.or.id/korupsi/supujotiyono-saya-diminta-suherlina-untuk-menandatangani-bon-kosong/ Video: |
23 | Hermansyah
20 Sep 2018
|
Kenalan Suherlina | Hanya dihubungi oleh terdakwa Suherlina untuk mencarikan perusahaan pengadaan barang. Saksi memberikan kontak Supujotiyono
Link: http://senarai.or.id/korupsi/supujotiyono-saya-diminta-suherlina-untuk-menandatangani-bon-kosong/ Video: |
24 | Supujotiyono
20 Sep 2018
|
Direktur perusahaan pengadaan barang
|
Saksi dimintai oleh Suherlina untuk menyiapkan kop surat serta profil perusahaannya. Serta bon kosong, serta surat perjanjian dengan fee sebesar 2%. Tetapi setelah itu perusahaan saksi tidak ada melakukan pengadaan dikegiatan tersebut.
Link: http://senarai.or.id/korupsi/supujotiyono-saya-diminta-suherlina-untuk-menandatangani-bon-kosong/ Video: |
25 | Said Mustafa
27 Sep 2018
|
Sekrestaris Daerah kota Dumai
|
Pada setiap rapat koordinasi dengan pihak terkait dilakukan, saksi selalu hadir untuk mengkoordinir jalannya rapat.
Dari hasil kegiatan tersebut saksi ada menerima honor hanya 1 kali, sebesar 1,6 Juta. Link: http://senarai.or.id/korupsi/saksi-seharusnya-honor-rp-3-juta-tapi-hanya-diberi-rp-500-ribu/ Video: |
26 | Tengku Ismed
27 Sep 2018
|
Kepala Polisi Kehutanan
|
Saksi bersama 9 anggota polisi kehutanan lainnya hanya dipekerjakan untuk stand by di posko. Hanya turun ke lokasi saat ada kejadian kebakaran saja. Mendapatkan honor sebesar 3 Juta.
Link: http://senarai.or.id/korupsi/saksi-seharusnya-honor-rp-3-juta-tapi-hanya-diberi-rp-500-ribu/ Video: |
27 | Ismail
27 Sep 2018
|
Honorer Dinas Sosial kota Dumai
|
saksi hanya diminta oleh pihak BPBD untuk stand by dikantor. Tetapi tidak pernah turun kelokasi kegiatan. Saksi menerima honor 500 Ribu dari BPBD.
Link: http://senarai.or.id/korupsi/saksi-seharusnya-honor-rp-3-juta-tapi-hanya-diberi-rp-500-ribu/ Video: |
28 | Rina Yulis
4 Okt 2018
|
Kasi Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Dumai
|
Rina mengaku tak pernah ikut dalam kegiatan tersebut. Meski begitu, ia telah menerima honor Rp 1 juta dari Suherlina tanpa menandatangani bukti terima honor termasuk daftar hadir kegiatan.
Link : http://senarai.or.id/korupsi/rina-yulis-terima-rp-1-juta-dari-bpbd-dumai/ Video: |
29 | Eko Budiman
(Ahli) 11 Okt 2018
|
Mantan Direktur Bantuan Darurat BNPB
|
Dana siap pakai dapat diberikan apabila ada penetapan status tanggap darurat dari pemerintah setempat. Penggunaan dana itu juga harus sesuai rencana anggaran biaya.
Link: http://senarai.or.id/pantau/dana-siap-pakai-digunakan-tidak-sesuai-usulan-biaya/ Video: |
30 | Sunarto
(Ahli) 11 Okt 2018
|
BPKP Provinsi Riau
|
Hasil auditnya pada 2017 menemukan, terdapat pemotongan uang lelah, kekurangan pengembalian sisa dana siap pakai.
Link: http://senarai.or.id/pantau/dana-siap-pakai-digunakan-tidak-sesuai-usulan-biaya/ Video: |
31 | Yusmai Warnis | Pemilik rumah makan Abang Yunior | Suherlina, waktu bencana asap di Dumai 2014, beli nasi bungkus untuk konsumsi relawan dan tim komado tanggap darurat di rumah makan milik saksi . Yusmai jual per bungkus Rp 15 ribu |
32 | Rusdin | Pemilik rumah makan Pak Tonel | Suherlina, waktu bencana asap di Dumai 2014, beli nasi bungkus untuk konsumsi relawan dan tim komado tanggap darurat di rumah makan milik saksi .Rusdin jual per bungkus Rp 13 ribu |
Selama masa tanggap darurat, Noviar Indra Putra Nasution, Suherlina serta Widawati mengelola dana siap pakai sebesar Rp 731.160.000 untuk menanggulangi Karhutla. Dana itu dikucur oleh BNPB dalam bentuk cek lewat Ferialdi, seorang pegawai di BPBD Riau.
Kata Setiawan Cahya, Kepala Seksi Perencanaan BNPB, ketika menerima dana siap pakai, BPBD Kota Dumai tidak mengusulkan pejabatnya untuk diangkat sebagai bendahara pembantu dan pejabat pembuat komitmen.
“BPBD Dumai juga tidak didampingi BPKP selama mengelola dan mempertanggungjawabkan dana,” kata Tono Sumartono.
Sebagian dana yang dikelola Noviar, Suherlina dan Widawati itu untuk bayar honor tim komando tanggap darurat. Namun, honor diberikan pada tiap orang dengan jumlah yang berbeda. Sebagian yang terima honor tidak melaksanakan tugas selama 32 hari sebagaimana yang ditetapkan dalam SK, bahkan ada yang tidak terlibat samasekali justru terima honor.
Seperti Dwi Arisyawan, Marjoko, Nizam, Darmawan, Basri dan Suryono yang beberapa kali ikut rapat koordinasi oleh BPBD Dumai. Honor yang mereka terima bervariasi. Mulai Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta. Ketika terima honor, mereka diminta tandatangan daftar hadir langsung 32 hari.
Pengakuan serupa juga disampaikan Eko Suharjo Ketua Radio Antar Penduduk Indonesia. Anggotanya, Ismail Siregar, Manut, Wahyu Wibarti dan Kuswanto juga terima honor. Tapi, hanya Manut dan Kuswanto yang langsung terlibat padamkan api meski tidak bekerja penuh selama 32 hari. Mereka juga diminta tandatangan daftar hadir selama waktu masa tanggap darurat.
Honor juga diberi ke beberapa pejabat. Seperti Palawani, Kasi Lingkungan Hidup Dumai beserta staffnya Adityawarman, Ismail dan Risrandi. Padahal, mereka hanya datang ke posko mengisi daftar daftar. Palawani terima langsung dari Suherlina yang kemudian dibagi-bagi ke stafnya.
Parah lagi yang dilakukan Rina Yulis, Kasi Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Dumai. Tak pernah ikut kegiatan, tidak pernah tandatangan daftar hadir dan tidak tandatangan bukti terima honor justru kebagian Rp 1 juta dari Suherlina. Ismail, seorang honorer di Dinas Sosial, ikut-ikutan pula terima honor Rp 500 ribu.
Said Mustafa, Sekda Dumai, juga kecipratan honor Rp 1,6 juta. Ia hanya mengkoordinir rapat yang dibuat BPBD Dumai. Seperti yang lain, Said juga seolah-olah menjalankan tugas selama masa tanggap darurat dengan tandatangan daftar hadir sebanyak 32 hari.
Lain hal dengan Tengku Ismed, Kepala Polisi Kehutanan. Dia bersama 9 anggotanya benar-benar mengikuti perintah wali kota berjibaku padamkan api selama 32 hari. Tengku Ismed dan masing-masinga anggotanya terima honor Rp 3 juta.
Kata Eko Budiman, mantan Direktorat Bantuan Darurat BNPB, uang honor itu memang ada. Istilahnya uang lelah. Besarannya Rp 100 ribu per hari sesuai peraturan Kepala BNPB. Tapi, itu hanya diberikan pada orang yang betul-betul bekerja dan terlibat langsung selama masa tanggap darurat.
Selain bagi-bagi honor, dana siap pakai itu juga untuk konsumsi tim tanggap darurat. Suherlina kadang beli nasi bungkus di rumah makan Abang Yunior milik Yusmai Warnis dan di rumah makan Pak Tonel punya Rusdin.
Hanya saja, ketika buat laporan pertanggungjawaban, Suherlina justru pakai kuitansi CV Qiyamma punya Supujotiono. Suherlina juga pakai kuitansi itu untuk laporan pembelian spanduk. Padahal, kata pemilik CV, Suherlina tak pernah belanja di situ.
Supujotiyono, mengaku, memang pernah ketemu Suherlina. Dia diminta menyiapkan kop surat, profil perusahaan, bon kosong serta surat perjanjian dengan iming-iming fee 2 persen. Tapi, itu hanya janji belaka.
Perkenalan Suherlina dan Supujotiyono berawal dari Hermansyah. Suherlina minta tolong Hermansyah cari perusahaan pengadaan barang.
Hasil audit Sunarto dari BPKP Provinsi Riau, terdapat pemotongan uang lelah, kekurangan pengembalian sisa dana siap pakai, tidak mengangkat bendahara pengeluaran pembantu dan PPK, serta tidak membuka rekening khusus untuk menyimpan dana siap pakai dari BNPB.
Sunarto juga mencatat, terdapat kerugian sebesar Rp 17 juta lebih dari pembelian masker. Kerugian karena biaya makan dan minum sebesar Rp 25 juta lebih, serta kelebihan pembayaran uang lelah sebesar Rp 173 juta. Tidak hanya itu, Sunarto juga menemukan kekurangan biaya penyetoran pajak. Total uang yang tidak dikembalikan Noviar, Suherlina dan Widawati sebesar Rp 219.198.457.
Kata Eko Budiman, ketiga orang itu memang tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban. Padahal, pertanggungjawaban penggunaan uang itu harus diserahkan paling lambat 3 bulan paska dana dikucurkan.
Baik Noviar, Suherlina dan Widawati tidak mengajukan saksi maupun ahli yang dapat meringankan segala tuduhan pada mereka. Namun, pada pemeriksaannya, ketiga terdakwa mengaku tidak berwenang mengelola dana siap pakai, yang seharusnya diangkat terlebih dahulu bendahara pengeluaran pembantu dan pejabat pembuat komitmen.
Noviar mengaku, selama masa tanggap darurat ditetapkan 32 hari, telah menerima dua kali dana siap pakai yang totalnya lebih dari Rp 700 juta. Dana itu dijemput langsung ke BPBD Provinsi dalam bentuk lembaran cek lalu diuangkan di BRI Cabang Dumai. Uang itu kemudian disimpan dalam brankas bendahara pengeluaran BPBD Dumai yang dijabat Widawati.
Sesuai aturan, Noviar harusnya mengusulkan pada BNPB untuk mengangkat bendahara pengeluaran pembantu dan pejabat pembuat komitmen guna mengelola dana. Nyatanya, itu tidak dilakukan. Dia mengatakan, sudah menandatangani surat usulan itu tapi tidak sampai ke BNPB. Widawati pernah diperintahnya untuk mengecek surat itu ke BNPB, namun tidak menemukannya.
Noviar tidak tahu menahu soal pemberian honor pada tim komando karena, urusan ini langsung ditangani Suherlina. Tapi, Noviar mengaku juga menerima uang lelah karena namanya tercantum dalam relawan Radio Antar Penduduk Indonesia Dumai yang turut serta dalam tim komando tanggap darurat. Padahal, dia bukan anggota organisasi itu.
Noviar juga minta uang Rp 7 juta pada Widawati yang diambil dari dana siap pakai. Katanya, uang itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi melainkan untuk bayar utang pada orang, yang pernah dipinjamnya untuk operasional BPBD Dumia. Selama jadi Kepala Pelaksana BPBD Dumai, Noviar mengaku, kesulitan mencari dana.
“Pemadaman api waktu itu tidak hanya saat masa tanggap darurat, tapi sebelum dan sesudah masa itu terus ada pemadaman,” katanya.
Noviar menyebut, Said Mustafa Sekda Dumai kala itu, meminta uang Rp 30 juta untuk perayaan ulang tahun di lingkungan Sekda Dumai. Uang itu diambil dari dana siap pakai. Noviar kemudian mengaku, telah menyalahgunakan kewenangannya menggunakan dana itu yang tidak sesuai RAB atau peruntukannya.
Selain itu, Suherlina juga berkata demikian. Sebagai Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Dumai, dia juga tidak punya kewenangan atas pengelolaan dana siap pakai. Nyatanya, Suherlina aktif bagi-bagi honor pada tim komando yang sebagiannya dipotong dan tidak sesuai dengan kinerja tim. Dia tahu, ada yang tidak bekerja penuh selama 32 hari, ada yang tidak bekerja sama sekali tapi tetap diminta tandatangan seolah telah bekerja penuh selama 32 hari.
Ketika ditanya, kemana uang lelah yang dipotong itu? Suherlina menyebut, digunakan untuk tambahan biaya di lapangan. Katanya, dilapangan tetap membutuhkan dana lebih dari yang diberikan BNPB. “Banyak masyarakat yang turut membantu padamkan api dan mereka butuh nasi bungkus. Air minum juga sampai tak terhitung banyaknya.”
Suherlina mengaku, khilaf soal anggaran pembelian masker Rp 20 juta namun nyatanya tak ada pembelian barang itu. Selama masa tanggap darurat, masker sudah disediakan dinas kesehatan. Ke mana uang itu? Suherlina kembali mengatakan, untuk biaya operasional di lapangan.
Soal peminjaman CV Qiyamma untuk laporan pertanggungjawaban, Suherlina mengatakan, dalam laporan penggunaan dana untuk konsumsi harus memakai perusahaan yang berbadan hukum. Rumah Makan Pak Tonel dan Abang Yunior tempatnya beli nasi bungkus hanya rumah makan biasa. Tapi, Suherlina juga meminjam perusahaan itu untuk bukti pembelian masker padahal tidak pernah ada belanja sama sekali di tempat itu.
Widawati, yang buat laporan pengeluaran dan mengeluarkan dana siap pakai yang dibutuhkan, hanya menerima kuitansi dari Suherlina dan tandatangan terima honor. Dia tidak tahu menahu soal potongan uang lelah, pembelian nasi bungkus dan pembelian masker termasuk benar tidaknya belanja sejumlah barang di CV Qiyamma.
“Hanya mencatat setiap pengeluaran dan bukti-buktinya,” kata Widawati.
Soal uang Rp 30 juta yang diminta Said Mustafa, dia tahu tapi tak ada bukti tanda terima uang. Terakhir, Widawati telah mengembalikan Rp 27 juta sisa dana pakai yang tidak digunakan.
TEMUAN DAN ANALISIS
Setelah terima dana siap pakai dari BNPB, Noviar ternyata tidak mengangkat bendahara pengeluaran pembantu dan PPK, seperti yang diatur dalam PMK nomor 105 tahun 2013 serta peraturan Kepala BNPB. Ini diakui Setiawan Cahya dan Eko Budiman. Noviar, hanya menunjuk Widawati bendahara pengeluaran BPBD untuk menyimpan dana tersebut tanpa membuka rekening khusus.
Tapi, Noviar mengatakan, sudah menandatangani surat usulan itu ke BNPB. Nyatanya, surat itu tidak sampai. Widwati sempat cek surat itu ke BNPB, memang tak ada sampai dan tidak tercatat dalam surat masuk lembaga itu.
Suherlina, terbukti, ketika menyerahkan honor pada tim komando tidak sesuai dengan besaran yang diatur dalam peraturan BNPB yakni, Rp 100.000 per hari. Honor diberikan pada orang yang tidak bekerja penuh bahkan tidak pernah terlibat samasekali selama masa tanggap darurat Karhutla Kota Dumai 2014. Ini diakui oleh saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan (lihat keterangan saksi). Hasil audit Sunarto, membuktikan, Suherlina memotong sebagian honor tim.
Suherlina, mengaku memotong uang lelah tim. Tapi uang itu digunakan untuk biaya operasional tambahan di lapangan. Katanya, banyak masyarakat yang bantu padam api harus diberi makan.
Suherlina dan Widawati juga terbukti memanipulasi laporang pertanggungjawaban. Buat kwitansi palsu pembelian masker padahal tidak pernah ada pembelian barang itu. Laporan belanja makan, minum, pembuatan spanduk dan pembelian masker tadi pakai kuitansi CV Qiyamma, padahal tidak pernah ada belanja di tempat itu. Supujotiyono selaku pemiliki CV itu mengakuinya. Ia hanya dijanjikan fee 2 persen oleh Suherlina.
Suherlina dan Widawati mengaku khilaf soal itu karena, ternyata masker sudah disediakan dinas kesehatan. Uang itu juga digunakan untuk biaya di lapangan. Karena uang dari BNPB tidak cukup. CV Qiyamma dipinjam karena perusahaan itu berbadan hukum guna membuat laporan pertanggungjawaban.
Belanja makan dan minum itu sebenarnya di Rumah Makan Pak Tonel dan Rumah Makan Abang Yunior. Fakta ini terungkap dari BAP Yusmai Warnis dan Rusdin yang dibaca penuntut umum. Suherlina mengakuinya.
Dari hasil pemalsuan laporan tersebut, Sunarto menemukan adanya kelebihan pembayaran yang tidak dikembalikan terdakwa Noviar, Suherlina dan Widawati. Pengakuan Suherlina, ia bagi-bagi uang Rp 30 juta pada Said Mustafa Sekda Kota Dumai dan Rp 20 juta pada almarhum Ferialdi pegawai BPBD Riau. Said Mustafa tidak mengakuinya saat bersaksi di persidangan.
Noviar juga mengakui adanya pemberian uang pada Said Mustafa. Katanya, untuk perayaan ulang tahun di Sekda Dumai waktu itu.
Temuan terkait kinerja majelis hakim dan penuntut umum:
- Hakim M Suryadi sarapan dengan salah seorang penasihat hukum Noviar dan Suherlina di Bofet Buyung depan Pengadilan Negeri Pekanbaru, 23 Oktober 2018. M Suryadi kerap berhubungan dengan pihak berperkara. Misalnya, ketika jadi hakim pada perkara Tipikor Ruang Terbuka Hijau yang telah vonis beberapa bulan lalu, M Suryadi juga pernah bincang-bincang dengan terdakwa Dwi Sumarno. Hakim seharusnya menjaga independensi dengan tidak berhubungan dengan pihak berperkara selama sidang masih berlangsung.
- Ketua Majelis Hakim Bambang Miyanto menyuruh terdakwa melepas rompi tahanan ketika hendak menjalankan sidang perdana. Alasannya, ketiga terdakwa belum terbukti bersalah. Sejak itu terdakwa tidak pernah memakai rompi tahanan ke pengadilan.
- Penuntut umum tampak mengistimewakan terdakwa. Noviar, Suherlina dan Widawati kerap dijemput dengan mobil operasional kejaksaan. Terdakwa, terutama Suherlina dan Widawati juga bebas melenggang begitu saja menenteng tas, menggunakan ponsel tanpa memakai baju tahanan jelang sidang dimulai.
- Penuntut umum juga tidak terbuka. Terbukti, ketika Senarai hendak mengakses berkas dakwaan berdalih itu dokumen rahasia. Malahan, satu petang, ketika terdakwa hendak meninggalkan pengadilan, Senarai terus mencoba meminta dakwaan. Alhasil salah seorang jaksa membujuk dengan menawarkan makan bersama sambil membuka dompet. Tindakan ini tentu menunjukkan sikap tidak profesional dari seorang jaksa. Bukti berkas dakwaan itu bukan informasi rahasia, pengadilan justru merespon permintaan Senarai dengan memberikan berkas ketiga terdakwa dengan lengkap.
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena, merugikan keuangan negara sebesar Rp 219.198.457.
Untuk itu, Senarai merekomendasikan supaya jaksa penuntut umum:
- Menuntut Noviar dan Suherlina penjara 7 tahun dan Widawati 4 tahun serta denda masing-masing Rp 200.000.000
- Jaksa penuntut umum mendalami pemberian uang lelah pada Eko Suharjo waktu jadi Ketua RAPI dan sekarang Wakil Wali Kota Dumai. Begitu juga terhadap Said Mustafa Sekda Dumai waktu itu yang meminta uang Rp 30.000.000 pada Noviar.
- Komisi Yudisial memeriksa M Suryadi karena diduga melanggar KEPPH. Senarai beberapa kali melihatnya berhubungan dengan pihak berperkara di luar persidangan.