Kasus KUD Pematang Sawit Pantau

Ahli Supriatno: Lahan KUD Pematang Sawit Kawasan Hutan Produksi Tetap

Video

 PN PELALAWAN, Rabu, 17 Januari 2018 – Ketua majelis Weni Warlia bersama Ria Ayu Rosalin dan Rahmat Hidayat Batubara, buka sidang perkara pidana atas nama terdakwa KUD Pematang Sawit, yang diwakili Khairul Pagab sebagai wakil ketua dua. Agenda persidangan masih dengarkan keterangan keterangan ahli oleh Jaksa Penuntut Umum Martalius.

“Ahli Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Lingkup dan Tata Kementrian Lingkungan Hidup tidak dapat hadir,” kata JPU Marthalius. Sebelumnya ahli sudah dipanggil lewat surat, JPU meminta untuk bacakan Berita Acara Pidana (BAP) depan persidangan.

Ahli Supriatno, menjabat  staff di Kementrian Ligkungan Hidup, sebagai staff pengukuhan atau penatagunaan kawasan wilayah 1 Sumatera, tanggal 18 Oktober 2018 saksi ahli telah melakukan pemeriksaan lapangan bersama penyidik melalui titik kordinat di KUD Pematang Sawit dan sekitarnya, yang hasil nya ada 26 titik kordinat, saksi ahli juga menjelaskan bahwa khusus untuk daerah pematang sawit yang berbatasan dengan papan atau plang, yang dimana pengambilan titik kordinat diluar penamaan.

Setelah melakukan courting bahwa telah benar kawasan hutan bukan telah menjadi kawasan hutan Provinsi Riau dan dimana ahli telah membuatkan hasil peta hasil lapangan di areal KUD Pematang Sawit dengan skala 1:50000. Hasil courting yang titik-titik kordinat tersebut berada di kawasan hutan produksi tetap dan ahli juga menjelaskan sebelum areal Pematang Sawit tersebut adalah areal IUPHHK atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Nusantara Sento Raya “ujar jpu martalius

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan pemetaan citra satelit, citra resolusi tinggi, citra sekop 6 sebagai data penuntup proses analisi peta. Dan ahli juga menjelaskan pemetaan hasil titik kordinat kawasan Provinsi Riau berstatus yang telah di tanami kelapa sawit yaitu berdasarkan hasil titik kordinat dan hasil pemeriksaan lapangan bahwa areal kebun kelapa sawit yang dikelola KUD Pematang Sawit masih hutan produksi terbatas, areak yang menjadi kawasan hutan bukan menjadi kawasan hutan di kud pematang sawit, bahwa areal kebun kelapa sawit yang dikelola kud pematang sawit adalah areal yang terletak dikawasan hutan yang masih hutan tetap dan bahwa hutan masih produksi tetap.

Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan bap ahli Supriatno dalam pembuktiaan dan dilanjutkan pemeriksaan dakwaan, sebelum memulai Ketua Majelis Hakim Weni Warlia meminta tanggapan atas untuk memulai pemeriksaan dakwaan,“maaf yang mulia agak kurang sehat” jawab terdakwa Khairul Pagab

Kondisi terdakwa kurang sehat maka sidang pun usai, dilanjutkan hari Rabu, 25 Januari 2018, agenda permeriksaan saksi  a de charge yang akan dihadirkan oleh panasehat hukum terdakwa. #yusufsenarai

 

About the author

Ahlul Fadli

Tertarik dunia multimedia sejak 2009 saat bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Univeristas Riau, selain itu terlibat dalam gerakan sosial, kebudayaan, pendidikan dan industri kreatif.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube