Abdul Arifin (Lokus TNTN) Kasus Perambahan Pantau

Arifin Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Sidang ke-16, Agenda Pembacaan Tuntutan JPU

PN Pelalawan, Selasa 28 April 2020—Majelis Hakim Bambang Setyawan, Nurrahmi dan Joko Ciptanto gelar sidang pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, terdakwa Abdul Arifin, didampingi Penasihat Hukum Zulherman.

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan Marthalius baca tuntutan. Arifin dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Tanaman karet 3,69 hektar dan 1 buah rumah dirampas untuk dimusnahkan oleh Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Penuntut umum keberatan dengan dua saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa. Pertama, PNS UPTD Dinas Kehutanan Sorek Yowel Baransano, bersaksi tanpa dilengkapi surat perintah atau izin dari pimpinan instansi. Kedua, Apul Sihombing, Penasihat Hukum Ramlan Sijabat yang juga terdakwa perkara pidana konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.

Penuntut umum menganggap terdakwa Arifin terbukti melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 33 Ayat (3) UU RI No 5/1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Setiap orang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam.

Sebelumnya, Arifin didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 92 Ayat (1) Huruf a jo Pasal 17 Ayat (2) Huruf b UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, atau Kedua, Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 33 Ayat (3) UU RI No 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berdasarkan keterangan Ahli Morton Efendi Manurung, kebun karet Arifin di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan masuk dalam fungsi kawasan hutan TNTN, berdasarkan peta lampiran SK Menteri Kehutanan No 903/MenLHK/Setjen/Pla.2/12/2016 tentang Peta Kawasan Hutan Produksi.

Diperkuat dengan SK Menteri Kehutanan RI No 6588/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793,00 hektar.

Selain itu, menurut Ahli Andi Kusumo, Arifin mendirikan rumah dan berkebun dalam kawasan TNTN Wilayah I Resort Lancang Kuning Air Sawan Dusun VI Sei Medang, Desa Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No: SK 154.IV-SET/2015, tentang Zonasi TNTN, Pelalawan dan Indragiri Hulu, kebun Arifin masuk dalam zona rehabilitasi TNTN.

Penasehat Hukum terdakwa Arifin akan sampai pembelaan, Selasa 12 Mei 2020.#Suryadi

 

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube