Sidang ke-10, Agenda Pembacaan Replik
Teleconference, 4 Mei 2020 – Sidang lanjutan Terdakwa Bongku kembali berlangsung via teleconference. Sidang kali ini dengan agenda penuntut umum menyampaikan tanggapan atas pledoi penasehat hukum.
Penuntut umum menyampaikan tanggapannya bahwa dalam surat tuntutan terhadap pohon yang sudah ditebang oleh terdakwa sebanyak 200 batang merupakan keterangan terdakwa menjadi fakta persidangan. Penuntut umum mempertimbangkan volume panen PT. Arara Abadi bukanlah semata – mata membela kepentingan perusahaan, karena hak pengelolaan hutan tersebut jatuh kepada PT. Arara Abadi yang didasari oleh Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 743/Kpts-II/1996 tanggal 25 November 1996 dan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 703/MENHUT-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013.
Sebagaimana ungkapan equality before the law dan kebetulan dalam hal ini yang merasa dirugikan adalah PT. ARARA ABADI selaku pemegang ijin dari menteri yang sah, bahwa apa yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan nyata yaitu ada melakukan penebangan pohon didalam areal Hutan Tanam Industri
Dalam hal ini JPU tetap pada tuntutan sebelumnya, dan sidang pun akan dilanjutakan tanggal 11 Mei 2020. @yusufajri