Gugatan Perdata Abdul Arifin vs BTNTN dan Polres Pelalawan Pantau

Balai TNTN dan Polres Pelalawan Jawab Gugatan Abdul Arifin

 

Pekanbaru, Kamis 21 November 2019—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan buka sidang kedua gugatan Abdul Arifin terhadap Balai Taman Nasional Tesso Nilo dan Polres Pelalawan. Agenda sidang, jawaban tergugat atas gugatan Abdul Arifin seminggu sebelumnya. Tergugat menyerahkan lembaran jawaban pada majelis hakim dan penggugat tanpa dibaca di muka sidang.

Isi jawaban tergugat 1 (Balai Taman Nasional Tesso Nilo): Penggugat seharusnya menggugat pimpinan lembaga bukan lembaganya. Penggugat mestinya menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memilik kewenangan menetapkan kawasan hutan termasuk taman nasional. Penggugat tidak punya kepentingan hukum dan penyebutan obyek sengketa tidak jelas.

Kemudian, obyek sengketa merupakan kawasan hutan fungsi konservasi dengan nama Taman Nasional Tesso Nilo, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan sampai Surat Bupati Pelalawan. Ditambah dengan yurisprudensi putusan Pengadilan Negeri Pelalawan.

Sedangkan isi jawaban tergugat 2 (Polres Pelalawan): Surat gugatan tak memiliki dasar dan alasan hukum jelas, termasuk maksud dan tujuan yang dimintakan pada majelis hakim. Keberatan terhadap surat keputusan yang dikeluarkan pejabat negara harusnya diadili di Peradilan Tata Usaha Negara. Tergugat 2 tidak memiliki hubungan keperdataan lagi dengan obyek gugatan, karena hasil penyidikan pidana terhadap penggugat telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan. Penggugat tidak menjelaskan batas-batas sempadan tanah ulayat.

Selain itu, keberatan terhadap kinerja tergugat 2 dalam proses penyidikan dapat dilakukan upaya hukum lain yang ditentukan undang-undang. Gugatan penggugat prematur sebab, semua dalilnya sudah dimasukkan dalam proses pidana.

Untuk diketahui, Polres Pelalawan telah melimpahkan berkas tersangka Abdul Airifn (penggugat) ke Kejaksaan Negeri Pelalawan, Rabu 6 November 2019. Abdul Arifin pemangku adat bergelar Bathin Hitam di Sungai Medang, Desa Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dia diduga menjual lahan dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo pada pemodal dengan surat hibah. Tiap hektar lahan Rp 5 juta. Lahan-lahan itu kini sudah ditumbuhi sawit.#Suryadi

 

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube