Sidang ke-11, Agenda Pembacaan Duplik
Teleconference, 11 Mei 2020 – Sidang perkara No 89/Pid.B/LH/2020/PN.Bls atas nama terdakwa Bongku. Agenda sidang mendengarkan tanggapan penasehat hukum atas replik dari penuntut umum yang dibacakan minggu lalu.
Pada pokoknya penasehat hukum terdakwa Bongku menolak isi replik diminggu lalu. Penuntut Umum dalam tuntutan dan repliknya tidak mampu membuktikan telah terpenuhinya unsur tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Ayat (1) huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Penasehat hukum menerangkan penuntut umum salah memahami dalam Nota Pembelaan, Bahwa dalam Nota Pembelaan telah dijelaskan, sangat tidak masuk akal apabila Pohon Akasia dan Eucalyptus yang dikatakan milik PT Arara Abadi sudah berumur 4 tahun dan siap panen berjumlah 200 batang dengan luasan 0,5 Ha serta tidak masuk diakal apabila pohon Akasia ataupun Eucalyptus yang berumur 4 tahun dapat ditebang dengan menggunakan Parang Tebas hanya dengan 1-5 kali tebas, berdasarkan atas keterangan saksi Harianto Pohan, saksi Usma dan saksi Sudarta
Penuntut umum pada repliknya menyebutkan bahwa dalam kasus ini pihak yang merasa dirugikan adalah PT. Arara Abadi. Dalil Penuntut Umum tidak berdasar dan tidak berdasarkan fakta-fakta hukum, selama fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak mendalilkan kerugian dan juga tidak membuktikan berapa jumlah kerugian yang dialami oleh PT. Arara Abadi.
Penuntut umum dalam repliknya menyatakan memilih ancaman hukuman yang paling ringan dari 3 (tiga) dakwaan alternatif. Dalam hal ini terbukti penuntut umum ragu dalam menuntut Terdakwa dengan pasal Pasal 82 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sehingga dalil yang diajukan oleh Penuntut Umum tidak berdasarkan fakta persidangan
Penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim berkenan memutus dan menyatakan terdakwa Bongkul lepas dari semua tuntutan hukum. Serta mengajukan 13 amicus curiae yang terkumpul dan diserahkan ke pengandilan negeri untuk menjadi bahan pertimbangan.
Sidang dilanjutkan 19 Mei 2020 dalam agenda sidang akhir putusan, sebelumnya penuntut umum menuntut Pidana Penjara selama 1 Tahun dan denda Rp 500 juta. @yusufajri