PN Pekanbaru, Rabu 9 Maret 2022—Sidang gugatan warga negara terhadap Wali Kota, DPRD serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, atas kelalaian pengelolaan sampah, berjalan singkat.
Kuasa hukum para penggugat—Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni—dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, sekedar menyerahkan perbaikan gugatan. Berikut petikan perubahannya:
Halaman 20, angka 70, baris 4; halaman 21, angka 71, baris 6, angka 74 baris 1: tergugat II dirubah jadi tergugat III.
Halaman 31, angka 125, huruf c, baris 1: kata sampai diganti sampah.
Halaman 33, angka 125, huruf e, baris 1: kata dominasi ditambah jadi didominasi.
Halaman 33, angka 125, huruf e, baris 3: kata mesim diganti jadi mesin.
Halaman 34, angka 131, baris 1: tergugat diganti penggugat.
Petitum angka 5, baris 1: tergugat III diganti tergugat II.
Petitum angka 7, baris 8: sebelum kalimat Provinsi Riau, ditambah Kota Pekanbaru.
Setelah penyerahan perubahan yang dianggap dibacakan ini, Ketua Majelis Effendi, menawarkan para pihak untuk melaksanakan persidangan e-court. Tergugat setuju, tapi penggugat ingin tatap muka agar dapat disaksikan publik secara langsung.
Untuk menyepakati usulan teknis persidangan itu cukup memakan waktu. Sampai akhirnya majelis memutuskan agenda jawab menjawab itu cukup dengan elektronik saja, karena sifatnya administrasi. “Kita dukung upaya Mahkamah Agung menciptakan persidangan yang modern, efisien dan mudah,” kata Effendi.
Sebelum ditutup, majelis langsung menyusun kalender persidangan. Jawaban para tergugat akan disampaikan pada 23 Maret 2022, paling lambat pukul 15.00. Sidang secara langsung akan kembali dibuka 20 April 2022.#Suryadi