Jikalahari vs PT Padasa Enam Utama Pantau

Hakim Meninjau Objek Gugatan

Persidangan Setempat, Jumat 11 Februari 2022—Pukul Sebelas pagi majelis hakim tiba dihalaman Kantor Desa Sibiruang. Dua jam terlambat dari yang disepakati. Hakim Ersin, Petra Jeanny Siahaan dan Omori Rotama Sitorus menuju ruang terbuka kant0r desa lalu membuka sidang. Penggugat Jaringan Kerja Penyelamat hutan Riau (Jikalahari) dan Tergugat PT Padasa Enam Utama diminta untuk menyamakan persepsi alat Global Positioning System (GPS) sebelum menuju titik gugatan.

Jikalahari menunjukkan dua sampel yang menjadi obejek gugatan. Pertama, pada koordinat N 00029’44.8”E 1000 35’01.8” merupakan kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi yang sudah ditanami sawit dan dibangun akses jalan oleh Padasa. Tanaman sawit diperkirakan berusia 2o tahun. Hutan ini fungsinya untuk tempat tinggal berbagai jenis binatang juga daerah tangkapan air. Ke arah utara masih tampak hutan lindung yang tersisa, berjarak 300 meter.

Kedua, pada koordinat N 000 29’06.0E 100035’02.3” merupakan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang sudah diusahakan Padasa diluar izin Hak Guna Usaha yang dimiliki. Dan kawasan ini belum pernah dilakukan pelepasan dari status awal.

Lalu hakim ingin melihat pemukiman warga, masuk kawasan Areal penggunaan Lain (APL). Kawasan perumahan ini ditempati oleh pekerja Padasa. Dilengkapi lapangan sepak bola, kantor kemitraan dan masjid.

Pihak Padasa membantah klaim penggugat dengan tiga alasan. Pertama, berdasarkan peta yang dijadikan bukti oleh Padasa, objek gugatan merupakan milik Kredit Koperasi Primer untuk Anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Tiga Koto. Kawasan Bukit Suligi masih jauh dari titik sampel pertama dan itu berbatasan langsung dengan Rokan Hulu.  Kedua, Dasar kepemilikan lahan KUD dari tanah ulayat sudah diketahui oleh Bupati Kampar. Ketiga, lahan merupakan milik anggota KUD yang sudah bersertifikat oleh Badan Pertanahan Kampar.

Pemeriksaan sidangan lapangan berjalan selama dua setengah jam. Sidang akan dilanjut 24 Februari 2021 dengan agenda penyerahan kesimpulan. #Jeffri

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube