Jikalahari vs PT Padasa Enam Utama Pantau

Hakim Tolak Gugatan Jikalahari

PN Bangkinang, Selasa 29 Maret 2022—Majelis Hakim Ersin, Petra Jeanny Siahaan dan Omori Rotama Sitorus menolak seluruh gugatan Jikalahari. Majelis berpendapat, Jikalahari tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya.

Pertimbangannya, majelis tidak menemukan tanda-tanda kepemilikan kebun oleh PT Padasa Enam Utama, melainkan milik masyarakat sekitar yang dikuasai dengan Sertifikat Hak Milik.

Kebun sawit yang jadi obyek gugatan asal mulanya merupakan tanah ulayat yang dikerjasamakan pada Padasa seluas 4.500 ha. Terletak di Desa Sibiruang dan Gunung Malelo, Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Sementara lahan inti Padasa berada di Kelompok Hutan S. Tapung-S Telangkah, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu dan Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Artinya, obyek gugatan Jikalahari di luar HGU perusahaan dan areal yang digugat tersebut tidak dikuasai Padasa.

Jikalahari menggugat Padasa karena melawan hukum, dengan menguasai 1.768 ha kebun sawit dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, dan 611 ha di dalam hutan lindung Bukit Suligi.#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube