PN Bangkinang, Selasa 29 Maret 2022—Majelis Hakim Ersin, Petra Jeanny Siahaan dan Omori Rotama Sitorus menolak seluruh gugatan Jikalahari. Majelis berpendapat, Jikalahari tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya.
Pertimbangannya, majelis tidak menemukan tanda-tanda kepemilikan kebun oleh PT Padasa Enam Utama, melainkan milik masyarakat sekitar yang dikuasai dengan Sertifikat Hak Milik.
Kebun sawit yang jadi obyek gugatan asal mulanya merupakan tanah ulayat yang dikerjasamakan pada Padasa seluas 4.500 ha. Terletak di Desa Sibiruang dan Gunung Malelo, Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Sementara lahan inti Padasa berada di Kelompok Hutan S. Tapung-S Telangkah, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu dan Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Artinya, obyek gugatan Jikalahari di luar HGU perusahaan dan areal yang digugat tersebut tidak dikuasai Padasa.
Jikalahari menggugat Padasa karena melawan hukum, dengan menguasai 1.768 ha kebun sawit dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, dan 611 ha di dalam hutan lindung Bukit Suligi.#Suryadi