PN Bangkinang, Kamis 18 November 2021—setelah menolak eksepsi tergugat PT Padasa Enam Utama, Ketua Majelis Hakim Ersin, didampingi anggota I, Petra Jeanny Siahaan dan anggota II, Omori Rotama Sitorus, kembali melanjutkan sidang gugatan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).
Kuasa hukum Jikalahari, Darmi Saleh Harahap, dari Kantor Bantuan Hukum (KBH) Riau, melengkapi sejumlah bukti surat. Antara lain:
- Foto copy akta pendirian perkumpulan Jikalahari Nomor 05 tanggal 21 Mei 2004 yang dibuat dihadapan notaris Pekanbaru, Rahmat Nauli Siregar, SH.
- Foto copy berita acara rapat besar Jikalahari Nomor 66 tanggal 24 Agustus 2018 yang dibuat dihadapan notaris Pekanbaru, Tati Nengsih, SH., MKn
- Foto copy keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-000654.AH.01.08 tahun 2018 tentang persetujuan perubahan badan hukum perkumpulan Jikalahari tanggal 24 Agustus 2018, serta lampirannya.
- Foto copy surat dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Nomor: 659/BPKH/PKH/7/2021, beserta lampiran peta.
- Foto copy laporan Pansus DPRD Riau, tentang monitoring dan evaluasi perizinan HGU, IUP, IUPHHK-HT, IUPHHK-HA, IUPHHK-RE, IUPHHBK, HTR, Izin Usaha Pertambangan, izin industri, izin lingkungan (AMDAL, UPL-UKL) dalam upaya memaksimalkan penerimaan pajak serta penerbitan perizinan dan wajib pajak terhadap PT Padasa Enam Utama, tahun 2015.
- Peta hasil analisis Jikalahari terhadap penggunaan kawasan hutan PT Padasa Enam Utama.
- Dokumen hasil investigasi Jikalahari
Semunya sesuai dengan asli. Setelah diperiksa, majelis menunda sidang hingga Kamis 25 November 2021. Jikalahari akan hadirkan saksi.#Suryadi