Kasus KUD Pematang Sawit Pantau

Kairul Pagab: Syamsuarlis Juga Harus Bertanggung Jawab

Video

PN Pelalawan, Rabu, 24 Januari 2018. Setelah sebelumnya pemeriksaan saksi dan ahli, kali ini giliran Terdakwa Kairul Pagab yang menjalani pemeriksaan oleh majelis hakim, penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa. Menggunakan kemeja putih, celana dan sepatu pantofel warna hitam, Kairul Pagab berjalan menuju kursi pesakitan.

Majelis hakim mengawali pemeriksaan, mereka mulai bertanya pada Kairul Pagab, sejarah berdiri KUD Pematang Sawit. Menurut Kairul Pagab, KUD Pematang Sawit berdiri sejak 1998, “Awalnya ide dari Syamsuarlis, ia juga menjadi ketua, sekretaris Datuk Batin dan puluhan anggota,” kata Kairul Pagab.

Kairul Pagab, saat itu menjadi anggota KUD Pematang Sawit, hingga 2012, ia menjabat wakil ketua. Terkait status lahan yang KUD kelola Kairul katakan, lahan tersebut tanah ulayat kebatinan segati, seluas 9600 ha, pada awalnya menanam padi dan karet, pada akhirnya di kelola oleh KUD “Ada pengakuan dari pemerintah saat itu,” ujar Kairul Pagab. Pada awalnya lahan ditanami bibit sawit namun tidak mengahasilkan karena serangan Gajah.

Tiap anggota koperasi memiliki lahan 2 ha, begitu juga dengan terdakwa. Dengan kejadian hama Gajah, pada 2008, Kairul minta bantu modal pada Dedi Altina untuk mengelola lahan kembali. “Saat itu ia kasih modal 50 juta untuk buat parit Gajah,” kata Kairul. Tak hanya itu, Kairul minta Dedi beri modal lebih untuk beli bibit hingga pemanenan. “Bentuk kerjasamanya 60 untuk Dedi dan 40 untuk KUD.”

Kerjasama tersebut menurut Kairul tidak ada jaminan, hanya kepercayaan, 2010 mulai penanaman sawit seluas 115 ha dengan modal 4 Miliar dari Dedi Altina. Dalam prosesnya sebagian kegiatan tercatat oleh bendahara, untuk 1 kali panen saat itu KUD mengahasilkan buah sawit 200 ton.

2015, anggota KUD Pematang Sawit sudah terima kasih dari lahan tersebut, “Sebanyak 65 anggota terima 200 ribu dari hasil panen,” ucap Kairul Pagab. Untuk perizinan, Kairul menyerahkan pada ketua Syamsuarlis, “Tidak jelas saat itu dia mengurus izin perkebunan, karena saya tidak dapat info lanjut,” kata Kairul Pagab. “Yang jelas lahan sudah dapat izin dari batin.”

Saat pengurusan izin KUD, di lahan tersebut tetap terjadi kegiatan operasional. “Saat itu tidak kepikiran untuk penggurusan izin, karena tidak ada informasi yang kami terima,” kata Kairul. Ia baru mengetahui harus ada izin ketika kasus ini muncul. Terkait pembagian lahan, taip anggota dapat surat oleh ninik mamak yang menjelaskan bukti kepemilikan lahan untuk di oleh jadi perkebunan, namun terdakwa tidak membawi bukti surat.

Ia sebelumnya tidak tahu, lahan yang mereka kelola selama ini milik PT NSR, “Saya baru tahu ketika tim Mabes Polri tutun ke lokasi kami,” ucap Kairul Pagab. Dalam kewajiban sebagai pemilik lahan, KUD juga tidak membayar pajak dari hasil panen yang mereka terima. Saat menjalani pemeriksaan ia tidak pengetahui apa yang terjadi, selama ini ia hanya bertanggung jawab pada operasional di lapangan, “Untuk keuangan dan izin, semuanya saya serahkan pada Syamsuarlis.”

Dalam perkara ini, ia minta Syamsuarlis juga bertanggung jawab, “Ia yang meminta saya untuk mewakili KUD dalam kasus ini, demi kebaikan tidak ada masalah, saya tidak pikir panjang,” ujar Kairul Pagab. Sidang usai dan lanjut pada 31 Januari 2018. #fadlisenarai

 

 

 

 

 

 

About the author

Ahlul Fadli

Tertarik dunia multimedia sejak 2009 saat bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Univeristas Riau, selain itu terlibat dalam gerakan sosial, kebudayaan, pendidikan dan industri kreatif.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube