PN Dumai, Selasa 8 Desember. Hakim ketua Isnurul membuka sidang kasus perambahan hutan dengan terdakwa Ashari pada pukul 15.54. Terlambat tiga jam dari jadwal sebelumnya. Hakim Anggota Ritonga sebelum sidang panggil salah satu kru riau corruption trial, ia minta foto selama persidangan diambil seperlunya saja, “Jangan yang aneh-aneh fotonya ya,” kata Ritonga.
JPU Tri Nugraha pada majelis hakim mengatakan, sidang tidak bisa dilanjutkan karena saksi yang dihadirkan berhalangan, “Saksi tidak bisa datang karena sedang menyiapkan proses Pilkada,” kata JPU Tri. Pada 9 Desember akan berlangsung Pemilihan kepala daerah pada Kabupaten dan Kota di Indonesia. Sidang sebelumnya pihak Ashari sudah meminta agar persidangan ditunda satu minggu karena Pilkada, tapi majelis hakim tidak sepakat dengan itu, sidang tetap dilanjutkan.
Melihat kondisi tersebut, majelis hakim meminta kepada JPU agar mendatangkan saksi dan ahli minggu depan, “Itu kesempatan terakhir bagi anda (JPU) untuk menghadirkan saksi dan ahli,” kata hakim ketua Isnurul. Ia juga meminta pada pihak Ashari untuk mempersiapkan saksi meringankan jika ada.
Sebelum sidang ditutup, PH Ashari—Iki Dulagin meminta konfirmasi terkait surat sidang lapangan yang sudah mereka ajukan. “Kami minta tanggapan terkait surat sidang lapangan,” kata Iki. Hakim ketua Isnurul katakan sidang lapangan itu tidak diwajibkan dalam kasus pidana, “Itu dilakukan jika perlu dan tergantung kesepakatan majelis hakim,” ucap Isnurul pada Iki Dulagin. Secara tertulis JPU juga menolak sidang tersebut.
Sidang kembali digelar pada Selasa 15 Desember 2015, dengan agenda pemeriksaaan saksi dan ahli dari JPU. #rct-defri