Kasus IUP PT Peputra Supra Jaya Pantau

Penasehat Hukum Meminta PT Peputra Supra Jaya Dibebaskan

Video

PN PELALAWAN, 13 Juli 2017—Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, buka sidang kasus izin Usaha Perkebunan illegal milik PT Peputra Supra Jaya diwakili oleh Sudiono sebagai direktur. Agenda sidang dengarkan eksepsi dari tim penasehat hukum.

Tim pensehat hukum PT Peputra Supra Jaya, Jufri Mochtar Thayib dan Suharmono bergantian bacakan berkas eksepsi. Jufri menyebutkan secara keseluruhan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima, karena dalam dakwaan tidak diuraikan secara cermat, jelas dan tidak lengkap terkait tindak pidana yang ditujukan.

Dakwaan menurut Jufri, telah memasuki masa daluarsa dan perbuatan yang didakwakan merupakan perbuatan tindak pidana melainkan perbuatan perdata.

Jufri mengatakan penuntut umum tidak cermat menyebutkan Keputusan Menteri Kehutanan dan penentuan lokasi kejadian tidak jelas. Dalam surat dakwaan penuntut umum sebutkan Kepmen no 444/kpts-II/1997 tanggal 6 Agustus 2007 yang seharusnya tahun 1997. Begitu juga dengan Kepmenhut no 241/menhut-II/2007 tanggal 12 Juli 2007 yang sebenarnya 19 Juli 2007.

Dalam surat dakwaan terdapat kalimat,

“Atau setidak-tidaknya antara tahun 1997 dan tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan”

“Penuntut umum memikir dalam menentukan tahun dan tempat”

“Kalimat ini bisa jadi alasan majelis hakim untuk batalkan surat dakwaan,” kata Jufri.

Terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Peputra Supra Jaya yang bergerak pada budidaya tanaman perkebunan menurut penuntut umum tidak memiliki izin namun dipihak lain dapat disimpulkan memiliki Izin Usaha Perkebunan seluas 1.500 ha berdasarkan keputusan Bupati Pelalawan kpts/525.3/Disbun/2011/113 tanggal 27 Januari 2011.

“Pernyataan penuntut umum kontradiktif dengan kenyataan bahawa perusahaan telah memiliki izin,” ujar Jufri.

PT Peputra Supra Jaya sudah berdiri sejak 1995 dengan akta 241 tanggal 30 September 1995 tentang perseroan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan penyertaan saham Theeton Investement PTE Ltd Singapura.

Secara administratif PT Peputra Supra Jaya memiliki surat Bupati Kampar no 050/tp1/197 tanggal 25 Oktober 1995, Surat Gubernur Riau no 5252/ek/4064 tanggal 19 November 1996, no5252/ek/4065 tanggal 30 November 1996 tentang persetujuan perencanaan lahan untuk perkebunan, Kanwil Departemen Kehutanan Provinsi Riau no 3510/kwl-6/1996 tanggal 5 November 1996 daN Surat Dirjen Perkebunan no HK.350/e5.155/03.97 tanggal 7 Maret 1997.

Keputusan Bupati Pelalawan no PTS.525.3/Disbun/2011/113 tanggal 27 Januari 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya dan no 525.3/Disbun/2011/111 tanggal 1 Februari 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan. Menurut penasehat hukum, penuntut umum dalam dakwaanya menyatakan areal PT Peputra Supra Jaya masuk kedalam areal usaha HPHTI PT Nusa Wahana Raya, “Polda Riau sudah lakukan penyidikan dengan kesimpulan lahan tersebut masuk ranah perdata,” kata Suharmno.

Suharmono menilai, perkebunan PT Peputra Supra Jaya sudah ada sejak 1997, menurut pasal 78 ayat 2 KUHP, perkara a quo telah masuk kualifikasi daluarsa. Sementara proses penyelidikan dan penyidikan sejak 2017. “Terhitung sejak 1997 hingga 2017 telah ada jarak 20 tahun, sangat jelas menunjukkan perkara ini masuk kategori daluarsa,” kata Suharmono.

Oleh sebab itu penasehat hukum minta pada majelis hakim untuk menerima keberatan tersebut, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan wewenang penuntut umum gugur, sidang pemeriksaan dengan nomor perkara 183/Pid.sus/2017/PN PLW tidak dapat dilanjutkan untuk diadili berdasarkan dakwaan batal demi hukum serat membebankan biaya pada Negara.

Pambacaan eksepsi usai, sidang dilanjutkan pada kamis 20 Juli 2017 dengan agenda tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi. #fadlirct

 

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube