PN Pekanbaru, 11 Juli 2022—Majelis hakim berikan kesempatan Tergugat Walikota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru untuk hadirkan ahli. Mereka ajukan Dodi Haryono Akademisi Universitas Riau menyampaikan soal Hukum Tata Negara.
Ia menjelaskan terkait hirarki perundang-undanganyang berlaku di Indonesia. Sistematika pembuatan sekaligus kesulitan yang mungkin dihadapi dalam pembuatan peraturan daerah.
Peraturan teknis yang dikeluarkan kepala daerah bisa gubernur, walikota dan bupati terdiri dari surat edaran, instruksi dan peraturan lainnya merupakan produk hukum ini dibuat oleh kepala daerah sendiri. Ini dibuat semata-mata untuk mengatur masyarakat sebelum terbitnya peraturan daerah. Peraturan daerah dibuat antara kepala daerah bersama DPRD.
Apabila segala aturan yang dibuat kepala daerah itu belum disahkan oleh DPRD maka peraturan tersebut tetap mengikat untuk mengatur masyarakat. Namun belum memuat sanksi.
Kebijakan pengaturan yang dibuat oleh kepala daerah tidak harus dijadikan peraturan daerah. Peraturan daerah seyogyanya memuat peraturan yang bersifat kompleks dan pembuatannya memerlukan kajian yang mendalam.
Peraturan yang dibuat kepala daerah wajib dipedomani masyarakat walaupun tidak memuat sanksi. Kebijakan ini bisa dijadikan dasar untuk masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Jikalau kebijakan tersebut tidak diterima oleh masyarakat maka dapat disampiakan kepada pemerintah. Bisa juga melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Namun bila produk hukum peraturan daerah yang tidak diterima masyarakat maka dapat melakukan Uji Materil di Mahkamah Agung.#Jeffri